Menyimak Rencana Pemerintah Melindungi Pekerja Transportasi Online.

Pemerintah baru saja menerbitkan peraturan baru dalam urusan transportasi online. Peraturan baru itu sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Keberadaan peraturan presiden No.27 tahun 2026 ( Perpres No 27/2026) seharusnya menjadi penyejuk dan menyelesaikan polemik masalah pengakuan keberadaan bisnis layanan transportasi online. Penerbitan Perpres No 27/2026 merupakan rencana pemerintah hendak melindungi pekerja transportasi online.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi. “Harus di bawah 10%, ya potongan aplikator maksimal 8%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia,” kata presiden Prabowo pada perayaan Hari Buruh, May Day di Monas pada 1 Mei 2026 lalu.

Begitu pula, Ketua DPR RI, Puan Maharani mendukung pengaturan perlindungan pekerja transportasi online. Puan Maharani mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja transportasi online penting. Pekerja di sektor transportasi jumlahnya sangat banyak dan sekarang ini sudah ada sekitar 8 juta pekerjanya. Sektor bisnis transportasi online tersebut kini menjadi penopang ekonomi jutaan keluarga Indonesia. “Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi daring menjadi hal penting,” tutur Puan. Pendapat Puan Maharani ini juga mempertegas keharusan pemerintah bukan hanya melindungi pekerja transportasi online tetapi juga harus segera meregulasi bisnis layanan transportasi online di Indonesia.

Memperhatikan pendapat juga alasan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Presiden Prabowo dan Ketua DPR RI Puan Maharani ingin menunjukkan perhatian khusus ingin meregulasi tata kelola bisnis transportasi online. Masalah perlindungan pekerja transportasi online adalah salah satu poin dalam perlunya meregulasi bisnis layanan transportasi online. Keberadaan peraturan presiden No.27 tahun 2026, jika benar dapat menjadi pintu masuk membangun kehadiran negara dalam melindungi serta memperkuat tata kelola bisnis layanan transportasi online, baik taksi online dan ojek online.

Transportasi online sejak mulai beroperasi tahun 2010 di Indonesia tidak memilik dasar hukum atau pengakuan hukum sebagai kepastian hukum. Tidak adanya kepastian hukum ini mengakibatkan munculnya banyak kekisruhan dalam bisnis layanan transportasi online. Hingga sekarang tidak ada pengakuan hukum untuk pengaturan tata kelola. Bisnis layanan transportasi online hanya dibangun oleh kesepakatan digital antara aplikator dan pengemudi atau disebut sebagai mitra. Perjalanan bisnisnya menjadi kisruh di seputar kesejahteraan pekerja transportasi online. Kisruh ini diakibatkan dari strategi bisnis aplikator atau perusahaan aplikasi transportasi online yang mengendalikan tarif murah dan besarnya potongan pendapatan pengemudi, biaya aplikasi atau platform. Masalah berkaitan pada minimnya keselamatan dan kelaikan layanan yang diterima para pengguna atau konsumen layanan transportasi online.

Kisruh dalam bisnis layanan transportasi online berjalan terus bertahun-tahun tanpa upaya dan kalian penyelesaian. Salah satu kisruh yang terus memuncak antara aplikator dan pengemudi adalah soal biaya potongan yang dilakukan aplikator terhadap pendapatan pengemudi. Potongan jasa aplikator bisa sebesar 20%-25% dari setiap nilai order yang diterima oleh driver online. Potongan biaya aplikator inilah yang diatur dalam Perpres No.27 Tahun 2016 maksimal hanya 8% boleh dipotong oleh aplikator dari para pengemudi online. Kebijakan potongan angka 8% itu adalah tanda bahwa pemerintah mau mengatur dan mengakui serta memberikan kepastian hukum bagi bisnis layanan transportasi online.

Meregulasi Bisnis Layanan Transportasi Online untuk Keberlanjutan Layanan Transportasi.

Pangkal soalnya kisruh ini adalah akibat tidak adanya Kepastian Hukum karena UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur pengadaan transportasi darat di Indonesia, belum mengakui bisnis layanan transportasi online. Khususnya untuk bisnis layanan transportasi ojek online tidak diakui sebagai layanan transportasi umum karena sepeda motor roda dua tidak diakui sebagai alat transportasi umum di Indonesia.

Berdasarkan isi Perpres No.27 Tahun 2026, ini pertanda pemerintah sudah mengarahkan sikapnya memformalkan, sudah mengakui keberadaan bisnis layanan transportasi online. Begitu pula dengan pernyataan dari Presiden Prabowo dan Ketua DPR RI Puan Maharani bahwa mereka meminta agar masalah kejelasan potongan, kepastian hubungan kerja, perlindungan penghasilan, BPJS Kesehatan, Jaminan bagi Kecelakaan Kerja dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi online menjadi hal penting serta harus ada.

Kedua orang penting di negeri ini, Prabowo dan Puan Maharani ingin pemerintah membangun tata kelola yang baik bisnis layanan transportasi online di Indonesia. Tata kelola yang baik akan memberikan dampak sosial positif berupa kesejahteraan bagi para pekerjanya, aplikatornya dan penggunanya. Mari dukung keinginan pemeringan yang akan mengatur perlindungan bagi pekerja bisnis transportasi online. Artinya memiliki kepastian hukum akan menjamin kepastian bisnis, pekerjaan dan pendapatan bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis layanan transportasi online.

Adanya tata kelola yang baik maka akan berdampak positif bagi kehidupan, lingkungan hidup misalkan pengemudi akan merawat kendaraan bermotornya agar bersih dan bersihnya emisi gas buang dari proses bisnis yang berjalan. Mari kita simak regulasi Perpres No 27 tahun 2026 ini dan perjalanannya. Tata kelola bisnis layanan transportasi online yang baik, akan memberi dampak sosial positif, berupa kesejahteraan penggunanya, pekerjanya dan pebisnisnya. Tata kelola yang baik akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup menjadi kota yang akses pada transportasi umum dan mengurangi kemacetan kota. Selanjutnya tata kelola yang baik akan memberikan keberlanjutan bisnis layanan transportasi online yang berkeselamatan, aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat.

Jakarta, 7 Mei 2026
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat di Jakarta.
Analis Kebijakan Transportasi.
Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia