Mengantar Cukai MBDK Menuju Ruang Sidang

“Hukum adalah cara paling cepat membentuk atau membuat suatu pola, salah satunya soal perilaku konsumsi” (Hotmarina Parapat – Penggugat)

Kebijakan penerapan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) hingga saat ini terus mengambang tanpa kejelasan yang pasti. Kebijakan yang sejatinya dirancang untuk mengendalikan tingkat konsumsi gula berlebih di masyarakat tersebut seolah menguap di tengah dinamika birokrasi dan kepentingan ekonomi.

Berbagai advokasi masyarakat sipil telah diupayakan untuk mengingatkan pemerintah akan urgensi kebijakan tersebut. Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA Indonesia) sejak beberapa tahun terakhir, terus menggulirkan wacana pencukaian MBDK. Namun, Pemerintah terus menunda eksekusi aturan Cukai MBDK meski ancaman kesehatan publik sudah berada di depan mata. Bahkan, upaya non-litigasi hingga penyampaian aspirasi resmi telah berulang kali dilayangkan oleh pihak FAKTA Indonesia. Mulai dari surat keberatan hingga somasi hukum formal telah disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Keuangan serta Presiden Republik Indonesia.

Deretan surat keberatan dan peringatan hukum formal tidak mendapatkan respons konkret maupun jawaban resmi dari para pengambil kebijakan. Diamnya instansi terkait menandakan lemahnya komitmen dalam mendengarkan penegakan hak kesehatan masyarakat. Dan, pengabaian atas somasi tersebut memperlihatkan betapa kuatnya tembok resistensi di tingkat pembuat kebijakan. Hal tersebut mempertegas kesan bahwa pemerintah enggan mengambil langkah berani yang berseberangan dengan arus industri.

Pintu diplomasi dan advokasi damai nampaknya telah tertutup rapat, dan langkah persuasif tidak lagi efektif. FAKTA Indonesia menetapkan langkah menuju tahap penegakan hukum melalui jalur persidangan.

Proses hukum sebagai jalan terakhir untuk memecah keheningan pemerintah. Manakala dialog dan peringatan tertulis diabaikan, ruang sidang menjadi muara untuk memunculkan akuntabilitas publik.

Pertaruhan Hak Kesehatan Masyarakat di Meja Hijau

Persiapan menuju meja hijau semakin dekat, seiring semakin lengkapnya bukti-bukti penundaan regulasi yang telah dikumpulkan oleh tim kuasa hukum dari FAKTA Indonesia. Gugatan yang dilayangkan menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kelalaian melindung hak hidup sehat warga negaranya. Dan mengarah bahwa persidangan nantinya akan menguji sejauh mana kewajiban konstitusional negara dalam mengintervensi pasar demi kesehatan masyarakat. Penundaan cukai MBDK merupakan sebagai bentuk pengabaian terhadap ancaman lonjakan penyakit tidak menular.

Data kesehatan menunjukkan peningkatan signifikan angka penderita diabetes melitus dan gagal ginjal usia muda di Indonesia. Konsumsi MBDK yang tinggi tanpa kendali harga dan cukai menjadi salah satu penyumbang utama krisis kesehatan ini. Dan, bermula dari krisis tersebut beban pembiayaan kesehatan negara melalui BPJS pun terus membengkak akibat penanganan penyakit kronis akibat konsumsi gula berlebih. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan utama Kementerian Keuangan dalam mengambil keputusan.

Penundaan berulang terhadap kebijakan Cukai MBDK saat ini di saat tengah terjadi lonjakan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia. Berdasarkan Survey Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 mencatatat 47,5% penduduk Indoenesia mengkonsumsi minuman berpemanis lebih dari satu kali sehari. Sementara data dari International Diabetes Federation (IDF) 2024 mencatat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penederita diabetes dewasa tersebar kelima di dunia yang mencapai 20,4 juta jiwa. Hal tersebut menggambarkan prevalensi obesitas penduduk Indonesia meningkat dua kali lipat dalam satu setengah dekade terakir (2007-2023), dari 10,3% menjadi 23,4 %.

Hal paling mengejutkan yakni data dari Kementerian Kesehatan terkait hasil CKG (Cek Kesehatan Gratis) periode Februari 2025 – Februari 2026 menunjukkan bahwa 100% dari 8.103.900 siswa-siswi sekolah dari kelas 7 SMP-12 SMA mengalami gigi berlubang.

Akan tetapi, berdalih untuk perlindungan industri dan stabilitas ekonomi kerap dijadikan tameng untuk menunda implementasi cukai MBDK. Pemerintah secara kasat mata mengayomi keberlanjutan bisnis ketimbang beban medis jangka panjang yang ditanggung warga.

Melalui gugatan ini, FAKTA Indonesia berharap hakim dapat melihat persoalan cukai MBDK bukan sekadar urusan penerimaan negara semata. Cukai merupakan instrumen kendali sosial demi keselamatan generasi mendatang. Sebab, banyak contoh negara lain berhasil membuktikan bahwa skema Cukai MBDK mampu menurunkan tingkat konsumsi gula secara efektif. Dan, jika tidak segera ada pencukaian MBDK maka Indonesia terancam tertinggal jauh jika terus terjebak dalam penundaan regulasi yang tak berkesudahan.

Dukungan dari publik dan akademisi pun kian mengalir mengiringi berjalannya proses menuju pengadilan ini. Masyarakat semakin menyadari pentingnya regulasi ketat terhadap peredaran produk MBDK yang kian masif.

Menanti Ketegasan Hukum dan Keberanian Pemerintah

Gugatan yang akan disampaikan diharapkan mampu memberikan dorongan moral serta tekanan yuridis bagi Kementerian Keuangan dan Presiden. Hukum diharapkan dapat menjadi alat penggerak ketika kehendak politik (political will) pemerintah mengalami kelumpuhan. Tentu, jika kemenangan tercapai, pemerintah tidak lagi memiliki alasan legal untuk menunda eksekusi kebijakan Cukai MBDK. Putusan pengadilan akan menjadi dasar hukum yang mengikat secara imperatif.

Langkah hukum FAKTA Indonesia akan menjadi preseden penting bagi gerakan sipil di Indonesia. Penyelamatan kesehatan publik harus mampu menembus tembok birokrasi yang dingin dan resisten. Meski, sesungguhnya Pemerintah tidak perlu menunggu vonis pengadilan untuk mengambil tindakan yang benar. Tanggung jawab moral dan konstitusional seharusnya sudah cukup menjadi dorongan utama untuk segera menerbitkan aturan cukai MBDK.

Pembiaran peredaran MBDK tanpa kendali cukai sama saja membiarkan bom waktu kesehatan publik meledak di masa depan. Sikap Kementerian Keuangan dan Presiden sangat dinantikan di tengah situasi yang makin memprihatinkan ini. Dan melalui gugatan MBDK ini, Publik menantikan apakah keadilan bagi hak kesehatan masyarakat dapat diraih melalui ketuk palu hakim di pengadilan.

Perjuangan mendorong Cukai MBDK bukan sekadar persoalan angka tarif cukai, melainkan pertaruhan atas masa depan kesehatan bangsa Indonesia. Sudah saatnya pengabaian atas hak-hak rakyat dihentikan melalui ketegasan hukum yang adil. (Haris Shantanu)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments