
Awalnya saya berpikir Perpres No.27 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres 27/2026) berlaku untuk Ojek Online dan Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online (Roda Empat). Tapi saat diumumkan oleh anggota DPR RI dan Aplikator, Perpres 27/2026 hanya berlaku untuk ojek online (ojol). Perpres 27/2026 dideklarasikan Presiden Prabowo pada Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 dan diberlakukan 1 Juni 2026. Tetapi Perpres 27/2026 diumumkan kemudian berlaku mulai 1 Juli 2026 dengan potongan aplikator terhadap ojol maksimal 8%. Seolah pemerintah sudah berbuat baik dan memperhatikan kemauan pengemudi ojol serta sudah menjadi pemerintahan yang populis. Perpres ini belum bisa saya akses melalui jaringan informasi elektronik sehingga tidak mengetahui substansinya hingga hari ini. Jadi saya hanya bisa memulai menganalisis Perpres ini berdasarkan namanya saja. Nama Perpresnya adalah Perlindungan Pekerja Transportasi Online, tetapi pemberlakuan hanya untuk ojek online. Pertanyaan adalah:
- Apakah ojek online sudah diakui atau diatur sebagai alat transportasi umum di Indonesia?
- Apakah taksi online tidak mengalami pemotongan besar dari tarif pengguna yang diterima pengemudinya?
Masalah Perpres No.27 Tahun 2026.
Pertama soal ojek online, sampai hari ini UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ 2009) belum mengatur sepeda motor sebagai alat angkutan umum. Ojek online adalah transformasi dari ojek pangkalan yang menggunakan sepeda motor kendaraan pribadi. Ojek pangkalan awalnya hanya melayani kebutuhan lokal, seperti mengantar ibu-ibu ke pasar atau anak-anak ke sekolah dari area perumahan menuju jalan raya demi mengakses angkutan umum. Sejak tahun 2010 mulailah tumbuh ojek online sebagai pengembangan layanan dari ojek pangkalan. Sekarang jumlah pengemudi ojek online di seluruh Indonesia sudah lebih dari 7 juta orang. Ojek online berkembang pesat terutama di wilayah yang akses transportasi umumnya masih minim dan belum terintegrasi dengan baik.
Fakta tanpa pengaturan hukum, membuat ojek online sekarang ini liar dan ilegal, tanpa ada dasar hukum. Sebelumnya pemerintah pernah mengeluarkan regulasi yang mengatur bisnis ojek online. Regulasi itu berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan No:12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan Menteri Perhubungan ini sebenarnya hanya bersifat sementara menunggu revisi UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ 2009). Faktanya sampai sekarang Peraturan Menteri Perhubungan masih terus diberlakukan karena revisi UULLAJ 2009 agar mengatur dan mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum belum juga terlaksana dan masih menggantung pembahasaannya di DPR RI. Sekarang Presiden mengeluarkan lagi regulasi hukum Perpres 27/2026 yang hendak melindungi ojek online sebagai transportasi umum padahal sepeda motornya belum diatur atau diakui sebagai alat transportasi umum. Jadi aneh kan Perpres 27/2026 mau melindungi pekerja/pengemudi ojek online sementara belum diatur atau diakui oleh peraturan yang lebih tinggi yakni UULLAJ No.22 Tahun 2009.
Masalah kedua, mengapa pekerja atau pengemudi taksi online (roda empat) tidak dilindungi juga pemotongan tarif yang besar oleh aplikator? Saya pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 bepergian di Jakarta dengan menggunakan taksi online Gocar. Tarif yang dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada saya sebesar Rp 56.000. Pengemudi menceritakan dan menunjukkan pada saya besaran hasil yang diterima dari tarif saya hanya menerima dari perusahaan aplikator sebesar Rp 37.200 saja. Potongan pendapatan aplikator terhadap tarif pendapatan pengemudi adalah sekitar sebesar 34%. Pendapatan perusahaan aplikasi atau aplikator dari order pekerjaan si pengemudi sekitar sebesar 34% dan si pengemudi hanya mendapatkan 66% dari order yang didapatkannya. Artinya si pengemudi harus membayar biaya penggunaan sistem aplikasi transportasi sebesar 34% dari setiap order perjalanan yang didapat pengemudi.
Kondisi potongan yang besar ini pun menjadi keprihatinan dan keluhan para pengemudi taksi online. Padahal si pengemudi adalah pemilik alat produksi utama seperti sepeda motor, helm, jaket identitas dan membeli bahan bakar serta perawatan kendaraannya. Pengalaman dan keluhan serupa juga saya dapatkan ketika menggunakan taksi online yang lain di Jakarta. Pengemudi taksi online Grabcar yang saya gunakan dipotong biaya penggunaan aplikasi sekitar sebesar 33% dari tarif yang dia dapatkan. Para pengemudi taksi online juga mengeluhkan dan berharap agar pemerintah dalam hal ini presiden berlaku adil, Perpres 27/2026 itu berlaku untuk taksi online dan ojek online. Artinya presiden mengatur potongan maksimal oleh aplikator sebagai biaya penggunaan aplikasi maksimal 8% juga untuk potongan dari pendapatan pengemudi taksi online.
Meregulasi Bisnis Transportasi Online untuk Kepastian Hukum
Jadi Perpres No.27 Tahun 2026 itu diharapkan pengemudi transportasi online menjadi benar namanya untuk Melindungi Pekerja Transportasi Online (ojek online dan taksi online). Jika ingin menata dan memecahkan masalah transportasi online maka presiden juga mulai mengatur dan meregulasi bisnis transportasi online di Indonesia. Sampai saat ini bisnis transportasi online di Indonesia belum juga diregulasi secara benar. Apabila Presiden ingin meregulasi transportasi online, itu termasuk ojek online. Segera juga Presiden mengatur sepeda motor sebagai alat transportasi umum di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berarti segeralah Presiden bersama DPR RI menyelesaikan revisi UULLAJ 2009 dengan meregulasi sepeda motor sebagai alat transportasi online dan meregulasi bisnis layanan transportasi online sebagai layanan transportasi umum berbasis teknologi aplikasi (online).
Regulasi hukum bisnis layanan transportasi online ini akan memberikan Kepastian Hukum bagi masyarakat dan agar pemerintah dapat mengawasinya. Kepastian hukum akan membangun perilaku bisnis layanan transportasi umum online yang adil. Adanya regulasi tertulis merupakan perwujudan dari asas Kepastian Hukum. Sejalan dengan teori hukum Gustav Radbruch, ahli hukum terkemuka asal Jerman mengatakan hukum yang baik harus mengintegrasikan tiga nilai dasar secara seimbang: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum.
Perpres No. 27 Tahun 2026 harus memuat nilai Keadilan bagi pengemudi yang selama ini dirugikan oleh sistem bagi hasil yang asimetris. Keadilan tersebut harus membawa Kemanfaatan nyata berupa peningkatan kesejahteraan ekonomi pekerja. Agar Keadilan ada dalam regulasi transportasi online maka harus memberikan kemanfaatan bagi seluruh pekerja transportasi online , ojek online serta taksi online. Hukum yang adil itu harus berlaku kepada semua tanpa pengecualian yang diskriminatif seperti Perpres 27/2026 bagi pekerja transportasi online tapi hanya untuk ojek online tidak untuk taksi online padahal sama-sama alat transportasi online. Regulasi yang adil harus bermanfaat karena penegakkan ya dapat dilalukan tanpa tebang pilih dan harus dituangkan ke dalam hukum positif yang tertulis, tegas, dan tidak multitafsir, sehingga melahirkan Kepastian Hukum. Radbruch juga menggambarkan Kepastian Hukum terbangun karena hukum yang ada memiliki nilai keadilan dan ditaati masyarakat karena bermanfaat bagi masyarakatnya. Regulasi hukum yang ada memberikan kepastian hukum dalam bentuk aturan tertulis, dibuat secara sah dan dapat diakses diketahui oleh masyarakat. Aturan hukum yang tidak memberikan kepastian hukum akan menjadi liar dan merugikan masyarakat.
Prinsip Kepastian Hukum ini juga sejalan dengan amanat Konstitusi kita. Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Lebih spesifik, Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Amanat konstitusi ini berlaku mutlak bagi seluruh tata kelola kehidupan berbangsa, bermasyarakat, termasuk dalam dunia usaha dan bisnis transportasi online. Layanan yang adil itu akan semakin kuat karena pemerintah akan memiliki otoritas untuk mengawasi bisnis transportasi online agar bisa melindung kepentingan pengemudinya, penggunanya dan bisnis aplikatornya. Pengawasan ini harus dilakukan agar bisnis transportasi online dijalankan secara adil serta memberikan layanan yang aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat pengguna transportasi umum. Jadi yang dibutuhkan untuk melindungi pekerja transportasi online adalah adanya regulasi hukum atau memasukkan bisnis layanan transportasi online ke dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jakarta, 4 Juli 2026.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat di Jakarta.
Analis Kebijakan Transportasi.
Silahkan hubungi layanan PT Tri Usaha Berkat untuk proses pengembalian dana melalui WhatsApp di 0813-707-1392 atau 0813-707-2680 Kirim nomor pesanan atau transaksi yang ingin diajukan pengembalian dana. Jelaskan alasan refund atau pengembalian dana s
Cara menghapus akun Kredivo, pelanggan dapat menghubungi layanan melalui nomor WhatsApp 0813*707*2680, jelaskan kepada call center bahwa anda ingin hapus akun secara permanen.
Cara menghapus akun Kredivo, pelanggan dapat menghubungi layanan melalui nomor WhatsApp 0813*707*2680, jelaskan kepada call center bahwa anda ingin hapus akun secara permanen.
Cara menghapus akun Kredivo, pelanggan dapat menghubungi layanan melalui nomor WhatsApp 0813*707*2680, jelaskan kepada call center bahwa anda ingin hapus akun secara permanen.
Cara menghapus akun Kredivo, pelanggan dapat menghubungi layanan melalui nomor WhatsApp 0813*707*2680, jelaskan kepada call center bahwa anda ingin hapus akun secara permanen.