Regulasi
- Konsumsi Pangan Sehat
- Regulasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap UUD 1945
Mulai Berlaku : 21 September 2026 | Status :
Peraturan Terkait : Mahkamah Konstitusi memutuskan kewajiban informasi pelaku usaha agar mencakup label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Pemerintah pusat dan daerah juga bertanggung jawab mengatur serta mengawasinya. Bagi advokasi di Indonesia, putusan ini memperkuat permintaan agar standar label segera dibuat dan mudah dipahami konsumen.




Views Today : 70
Views Yesterday : 142
Views Last 7 days : 948
Views This Month : 2258
Views This Year : 3005
Total views : 3006