STOP MENJUAL MASA DEPAN ANAK. FAKTA Indonesia: Anak Indonesia Bukan Pasar Nikotin, Vape, dan Gula

RILIS PERS
HARI ANAK NASIONAL 2026

STOP MENJUAL MASA DEPAN ANAKFAKTA Indonesia: Anak Indonesia Bukan Pasar Nikotin, Vape, dan Gula

Jakarta, Juli 2026 — Hari Anak Nasional tidak boleh berhenti sebagai panggung seremoni. Di balik slogan perlindungan anak, jutaan anak Indonesia masih dibiarkan tumbuh dalam kepungan produk berbahaya: rokok murah, rokok ketengan, vape beraroma manis, iklan nikotin di ruang digital, serta minuman dan pangan olahan tinggi gula, garam, dan lemak

Negara tidak sedang kekurangan tema peringatan. Negara sedang kekurangan keberanian untuk melindungi anak dari kepentingan industri.

Sebagai Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA Indonesia) dan public health advocate yang selama hampir 20 tahun bekerja dalam advokasi hak warga, pengendalian tembakau, rokok elektronik, serta kebijakan pangan sehat, saya melihat satu pola yang terus berulang: ketika korban bernama anak, negara berpidato; ketika pelaku bernama industri, negara bernegosiasi.

Anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi ancaman penyakit di masa depan. Mereka sedang menjadi target pasar hari ini.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10–18 tahun. Kelompok usia 15–19 tahun menjadi kelompok perokok terbesar, disusul usia 10–14 tahun. Penggunaan rokok elektronik juga meningkat tajam; prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.

Ini bukan sekadar angka. Ini adalah alarm kegagalan negara.

PP Nomor 28 Tahun 2024 sebenarnya telah memberikan dasar hukum penting: larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; larangan penjualan rokok batangan; larangan penjualan melalui mesin layan diri; larangan penempatan produk di area strategis yang mudah dilihat anak; larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; serta pembatasan iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Tetapi aturan tanpa pengawasan hanyalah kertas. Larangan tanpa sanksi yang bekerja hanya menjadi dekorasi kebijakan. Ketika rokok masih bisa dibeli anak dengan uang jajan, ketika vape masih dikemas seperti permen, dan ketika iklan nikotin masih menyelinap di media sosial, maka perlindungan anak telah kalah oleh pasar.

Lebih ironis lagi, kebijakan fiskal negara belum sepenuhnya berpihak pada anak. Ketika cukai rokok tidak dinaikkan secara progresif dan harga rokok tetap terjangkau, negara sesungguhnya sedang membiarkan anak membeli risiko kanker, penyakit paru, stroke, dan kemiskinan dengan uang saku mereka sendiri.

Pertanyaannya sederhana: berapa harga paru-paru anak Indonesia dalam neraca kebijakan negara?

Ancaman terhadap anak juga datang dari meja makan, kantin sekolah, warung, minimarket, aplikasi pesan antar, dan layar gawai. Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan merupakan faktor risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan stroke. Batas konsumsi harian yang dianjurkan Kementerian Kesehatan adalah gula 50 gram, garam 5 gram, dan lemak 67 gram per orang per hari.

Namun lingkungan anak justru dibanjiri minuman berpemanis dan pangan olahan tinggi gula, garam, dan lemak. Banyak produk dipasarkan dengan kemasan warna-warni, karakter lucu, hadiah, potongan harga, promosi digital, dan bahasa iklan yang seolah-olah aman untuk dikonsumsi setiap hari.

Ini bukan kebebasan memilih. Ini adalah manipulasi pasar terhadap anak.

Praktik baik global menunjukkan bahwa negara bisa dan harus bertindak lebih tegas. WHO telah menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari pemasaran pangan tinggi gula, garam, lemak jenuh, lemak trans, dan natrium. Berbagai negara telah bergerak lebih maju dengan label peringatan depan kemasan, larangan pemasaran produk tidak sehat kepada anak, pembatasan penjualan di sekolah, cukai minuman berpemanis, serta pembatasan ketat terhadap rokok dan rokok elektronik.

Karena itu, Hari Anak Nasional 2026 harus menjadi titik balik. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak cukup hanya berbicara tentang generasi emas, makan bergizi, dan masa depan anak. Pemerintah harus memastikan anak tidak dijadikan konsumen masa depan industri nikotin, vape, dan gula.

FAKTA Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan perlindungan anak dari produk adiktif dan produk pangan tidak sehat sebagai agenda prioritas nasional.

FAKTA Indonesia merekomendasikan tujuh langkah konkret kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto:

  1. Terbitkan Perpres atau Inpres “Benteng Anak Indonesia” yang mengintegrasikan perlindungan anak dari rokok, rokok elektronik/vape, minuman berpemanis, pangan tinggi gula, garam, lemak, iklan digital, dan konflik kepentingan industri.
  2. Segera terbitkan dan jalankan aturan teknis pelaksanaan PP 28 Tahun 2024, terutama larangan penjualan rokok/vape kepada anak, larangan rokok batangan, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta pembatasan iklan dalam radius 500 meter.
  3. Naikkan cukai rokok secara signifikan, konsisten, dan berperspektif perlindungan anak, disertai harga jual eceran minimum yang efektif agar rokok tidak lagi mudah dibeli dengan uang jajan anak.
  4. Perketat pengendalian rokok elektronik/vape sebagai produk adiktif yang mengancam anak dan remaja, termasuk pelarangan rasa, aroma, desain, kemasan, promosi, sponsor, dan penjualan daring yang menarik minat anak.
  5. Segera terapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, dengan tarif progresif berbasis kadar gula, dan alokasikan penerimaannya untuk penyediaan air minum aman di sekolah, edukasi gizi, serta pencegahan obesitas dan diabetes anak.
  6. Wajibkan label peringatan depan kemasan yang tegas, besar, kontras, dan mudah dibaca, seperti “Tinggi Gula”, “Tinggi Garam”, “Tinggi Lemak”, “Tinggi Natrium”, atau “Tidak Dianjurkan untuk Anak” pada produk pangan olahan dan minuman berpemanis yang melampaui ambang batas kesehatan, disertai larangan promosi produk tinggi GGL kepada anak di sekolah, ruang publik, dan media digital.
  7. Bersihkan program Makan Bergizi Gratis dari produk tinggi gula, garam, lemak, rokok, vape, dan sponsor industri bermasalah, agar program unggulan Presiden benar-benar menjadi investasi kesehatan anak, bukan pintu masuk baru normalisasi produk tidak sehat.

Hari Anak Nasional harus menjadi hari keberpihakan. Bukan kepada industri. Bukan kepada penerimaan negara jangka pendek. Bukan kepada iklan. Tetapi kepada anak-anak yang belum punya kuasa menolak nikotin, belum cukup kuat melawan rayuan vape, belum mampu membaca label gizi rumit, dan belum terlindungi dari algoritma promosi digital.

Anak bukan pasar. Anak bukan target iklan. Anak bukan angka dalam kalkulasi cukai. Anak adalah warga negara hari ini yang hak hidup, hak sehat, dan hak tumbuh kembangnya wajib dilindungi negara.

Jika pemerintah benar-benar ingin membangun generasi emas, maka langkah pertamanya jelas: hentikan negara menjadi penjaga pintu bagi industri yang merusak kesehatan anak.

Tubagus Haryo Karbyanto
Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia
Public Health Advocate

08129489558/tubagusharyo@gmail.com

Tentang FAKTA Indonesia

FAKTA Indonesia atau Forum Warga Kota Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam advokasi hak atas kesehatan, perlindungan anak, pengendalian tembakau, Kawasan Tanpa Rokok, kota sehat, transportasi publik, dan kebijakan publik yang berpihak kepada warga.

Tentang Penulis

Tubagus Haryo Karbyanto adalah Public Health Advocate FAKTA Indonesia, Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, dan Koordinator SAPTA Indonesia. Ia aktif dalam advokasi pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, perlindungan anak dari zat adiktif, serta penguatan regulasi kesehatan publik di tingkat nasional dan daerah.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
A Haris
A Haris
Guest
4 hours ago

sipppp