Jakarta Terbakar Berulang: Sembilan Nyawa Melayang, Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Kata ‘Musibah’

No. Reg Release 041/RLS/VIII/2026

Jakarta, 01 September 2026 – Pemetaan sumber terbuka 28 Mei-31 Agustus 2026 memuat sedikitnya 18 kebakaran hunian/permukiman yang dapat diverifikasi, sembilan korban meninggal, dan ratusan rumah atau bangunan terdampak. FAKTA Indonesia menuntut audit keselamatan terbuka, bukan seremoni APAR.

“Dua permukiman terbakar hampir bersamaan pada 26 Agustus. Dua hari kemudian seorang perempuan meninggal di Duri Kepa ketika gerbang dan pintu rumah terkunci. Pemerintah tidak dapat terus menyebut rangkaian ini sekadar ‘musibah’. Risikonya sudah diketahui; pencegahannya yang tidak bekerja.”

Jakarta kembali terbakar. Yang hangus bukan sekadar bangunan, melainkan rumah, dokumen, alat kerja, ruang belajar anak, dan masa depan keluarga. FAKTA Indonesia menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban meninggal, korban luka, serta warga yang kehilangan tempat tinggal dan penghidupan.

Pemetaan sumber terbuka yang berhasil diverifikasi untuk periode 28 Mei-31 Agustus 2026 memuat sedikitnya 18 kebakaran hunian atau permukiman di lima wilayah kota administrasi. Ini bukan angka administratif seluruh kejadian di Jakarta, melainkan kumpulan peristiwa dengan data dampak yang cukup untuk diuji. Bahkan dengan ukuran konservatif itu, polanya telanjang: kampung padat, kontrakan, kos, rumah dengan akses keluar terbatas, dan bangunan semi permanen terus menjadi ruang paling berbahaya.

Di Kebon Kosong, Kemayoran, kebakaran 1 Juni berdampak pada 304 bangunan dan 679 jiwa. Kebakaran Paseban pada 20 Agustus menghanguskan 15 rumah dan berdampak pada 120 jiwa. Pada 25 Agustus, 40 bangunan terbakar di Duren Sawit. Malam berikutnya, kebakaran Muara Angke menghanguskan 60 rumah di area sekitar 2.400 meter persegi, berdampak pada 180 kepala keluarga atau sekitar 720-730 jiwa, melukai dua orang, dan baru padam setelah penanganan sekitar lima jam. Pada malam yang sama, kebakaran rumah kontrakan semi permanen di Kebon Melati berdampak pada 6 kepala keluarga atau 30 jiwa; jalan sempit dan lalu lintas padat dilaporkan menghambat pemadaman.

Sedikitnya sembilan orang meninggal dalam lima peristiwa yang dipetakan: satu warga lansia di Cideng, satu warga lansia di Palmerah, dua penghuni di Kayu Putih, empat orang di Menteng Dalam, dan satu perempuan di Duri Kepa. Korban 

mencakup anak, lansia, penghuni kos, dan warga yang terjebak di dalam rumah. Ini bukan statistik dingin. Ini sembilan nyawa yang seharusnya memaksa pemerintah mengubah cara kerja.

Ini Bukan Sekadar Musibah. Ini Kegagalan Mengelola Risiko Kota

Pemetaan ini memperlihatkan tiga lapis masalah. Pertama, pemicu: kelistrikan berulang kali muncul sebagai dugaan awal, tetapi penyebab final banyak kejadian belum dibuka. Kedua, pemercepat api dan kematian: bangunan rapat, material mudah terbakar, gang sempit, keterbatasan air, ketiadaan deteksi dini, serta jalur keluar yang buruk atau terkunci. Ketiga, ketimpangan: warga miskin, penyewa, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan pekerja informal menanggung kerugian paling berat sekaligus memiliki kemampuan pemulihan paling kecil.

Pemerintah harus berhenti mereduksi kebakaran menjadi keteledoran warga. Menyuruh masyarakat lebih berhati-hati tanpa memastikan kabel aman, hidran berfungsi, air tersedia, gang dapat diakses, jalur keluar tidak menjadi perangkap, dan relawan terlatih adalah cara mudah memindahkan tanggung jawab negara kepada korban.

Jakarta juga harus berhenti memakai pola lama: datang, padamkan, bagikan bantuan, lalu melupakan penyebabnya. BPBD DKI mencatat 64 kejadian kebakaran pada Juni 2026 saja, menjadikannya jenis bencana yang paling sering terjadi bulan itu. Ketika frekuensi tinggi bertemu korban berulang dengan pola serupa, pemerintah tidak lagi dapat mengaku terkejut. Kerangka Sendai menuntut risiko dipahami, dikelola, dan dibiayai sebelum api muncul.

Pelindungan Warga Adalah Kewajiban Hukum, Bukan Kemurahan Hati Pemerintah

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak untuk bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan tanggung jawab penanggulangan bencana pada pemerintah dan pemerintah daerah. UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengarahkan penyelenggaraan hunian yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur.

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran masih berlaku. Pasal 4 menggolongkan perumahan di permukiman tidak tertata sebagai potensi bahaya kebakaran sedang III. Pasal 30 ayat (3) mewajibkan permukiman tidak tertata dan padat hunian dilengkapi prasarana, sarana, serta kesiapan masyarakat; ayat (4) menegaskan kelengkapan itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pasal 55 mengatur peran masyarakat, tetapi partisipasi warga tidak menghapus kewajiban pemerintah.

Pergub Nomor 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan juga masih tercatat berlaku di JDIH DKI. Pergub ini mewajibkan MKKL bagi lingkungan tertentu dengan sedikitnya 50 penghuni dan mewajibkan pengendalian oleh Dinas dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah setiap enam bulan. Jakarta juga memiliki Pergub Nomor 42 Tahun 2023 tentang REDKAR, Pergub Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah 2023-2027, dan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang GEMPAR. Masalahnya bukan ketiadaan aturan. Masalahnya adalah kepatuhan, cakupan, pengawasan, dan hasil yang tidak dibuka.

FAKTA Indonesia Menuntut Delapan Langkah dengan Tenggat yang Jelas

  1. Buka data dalam 14 hari; selesaikan intervensi awal dalam 90 hari. Gubernur harus memimpin BPBD, Gulkarmat, wali kota, PLN, Disnakertransgi, Dinas Perumahan, Dinas SDA, dan kelurahan. Dalam 14 hari, buka data kejadian, penyebab terverifikasi, waktu respons, hidran/tandon, REDKAR, APAR, dan peta risiko sampai RT/RW. Dalam 90 hari, tuntaskan intervensi awal pada zona merah beserta anggaran, penanggung jawab, target, dan hasilnya.
  2. Audit dan perbaiki instalasi listrik dari rumah ke rumah. Program ‘bedah listrik’ harus menjadi layanan rutin di zona merah. Periksa kabel, sambungan, MCB, pembumian, beban, meter, dan peralatan; ganti komponen tidak layak; serta subsidi keluarga berpenghasilan rendah. Ukur hasil dari rumah yang diperiksa, diperbaiki, dan dinyatakan aman – bukan jumlah spanduk atau peserta sosialisasi.
  3. Audit total GEMPAR dan APAR. Umumkan cakupan APAR per RT/RW, jenis, kapasitas, lokasi, masa berlaku, jadwal inspeksi dan isi ulang, serta jumlah warga yang terlatih. APAR bukan pajangan, bukan alat untuk memadamkan api yang sudah membesar, dan bukan pengganti hidran, air, alarm, akses, serta petugas. Pemerintah tidak boleh menjadikan pembelian APAR oleh warga miskin sebagai inti kebijakan.
  4. Bangun sistem pemadaman yang cocok untuk gang sempit. Setiap zona merah memerlukan hidran/standpipe atau tandon berfungsi, pompa portabel, selang, unit pemadam kecil atau sepeda motor, alamat dan penanda gang yang jelas, serta jalur akses darurat yang dijaga. Semua alat harus diuji berkala dan hasil uji dibuka.
  5. Aktifkan REDKAR dan latihan evakuasi berbasis keluarga. Setiap RW berisiko tinggi harus memiliki relawan yang ditetapkan, dilatih, diperlengkapi, dilindungi, dan mengikuti simulasi sedikitnya dua kali setahun. Rencana evakuasi wajib memasukkan anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, penghuni kos, pekerja malam, serta skenario pintu atau gerbang terkunci
  6. Tata kampung agar aman tanpa menggusur warga. Peningkatan kualitas harus mencakup sekat tahan api, material lebih aman, alarm asap terjangkau, jalur keluar alternatif bagi rumah bertingkat/kos, ventilasi asap, akses strategis, dan pemisahan kegiatan usaha berisiko. Status tanah atau ekonomi warga tidak boleh dijadikan alasan menunda perlindungan atau membuka pintu penggusuran pascakebakaran.
  7. Audit respons 112 dan pulihkan hak penyintas. Periksa keberhasilan panggilan, akurasi lokasi, waktu tempuh, ketersediaan air, dan koordinasi lapangan. Satu pos layanan pascakejadian harus menangani hunian sementara, kesehatan, dukungan psikososial, dokumen, sekolah anak, alat kerja, bantuan sewa, dan rekonstruksi lebih aman – bukan bantuan sesaat.
  8. Buka audit kepatuhan dan tetapkan siapa yang bertanggung jawab. Gulkarmat harus mempublikasikan cakupan MKKL/MKKG, hasil pembinaan dan pengendalian, serta laporan enam bulanan sebagaimana diwajibkan Pergub 143/2016. DPRD DKI harus menggelar evaluasi terbuka atas anggaran dan kegagalan pencegahan. Setiap kebakaran besar wajib diikuti kajian pascakejadian yang diumumkan paling lambat 30 hari, berikut tindakan korektif dan pejabat penanggung jawab.

Tanggung Jawab Tidak Boleh Dilempar Kepada Korban

Kepada Warga

  • Periksa risiko rumah secara berkala. Hindari sambungan bertumpuk, kabel terkelupas, steker panas, beban berlebih, selang/regulator LPG rusak, memasak tanpa pengawasan, dan pembakaran sampah di sekitar hunian. Pasang alarm asap jika memungkinkan.
  • Jangan jadikan rumah sebagai perangkap. Jangan mengunci satu-satunya gerbang atau pintu keluar ketika ada penghuni di dalam; letakkan kunci pada tempat yang segera terjangkau. Hubungi 112, bunyikan peringatan, bantu kelompok rentan, dan segera evakuasi jika api atau asap membesar. Jangan menyiram air ke sumber listrik yang masih bertegangan.
  • Susun rencana keluarga dan lingkungan. Tentukan dua jalur keluar bila memungkinkan, titik kumpul, orang yang membantu anak/lansia/disabilitas, serta tempat salinan dokumen penting. RT/RW harus memastikan gang dan sumber air tidak tertutup kendaraan atau barang.

Kepada Pemerintah

  • Jangan memindahkan beban kepada warga. Di permukiman tidak tertata dan padat hunian, prasarana dan sarana kebakaran adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. APAR komunitas, sumber air, pelatihan, dan relawan harus dibiayai dan dipelihara sebagai layanan keselamatan publik, terutama di wilayah miskin dan berisiko tinggi.
  • Buka data agar publik dapat menguji kinerja. Publikasikan kejadian sampai RT/RW, hasil penyelidikan penyebab, waktu respons, kondisi hidran/tandon, kerusakan, korban, bantuan, serta tindakan korektif. Jangan terus memakai label ‘diduga korsleting’ sebagai akhir penjelasan.
  • Hentikan proyek sesaat dan seremoni. Audit listrik, hidran, tandon, REDKAR, GEMPAR, akses, dan peningkatan kualitas kampung harus memiliki target tahunan, indikator hasil, penanggung jawab, anggaran, dan laporan publik yang dapat dibandingkan antarwilayah.

Kepada masyarakat sipil, kampus, profesi, dan dunia usaha

  • Bangun audit risiko partisipatif. Dampingi warga memetakan listrik, LPG, material, penghuni rentan, sumber air, akses pemadam, jalur keluar, dan kebutuhan perbaikan tanpa menstigma kampung.
  • Awasi hukum, anggaran, dan pengadaan. Pantau pelaksanaan Perda 8/2008, Pergub 143/2016, Pergub 42/2023, Rencana Penanggulangan Bencana, dan GEMPAR. Gunakan permohonan informasi publik, forum DPRD, dan kanal pengawasan untuk meminta data kontrak, spesifikasi, pemeliharaan, serta laporan pengendalian.
  • Lindungi hak penyintas. Sediakan bantuan hukum, dokumen, hunian dan tenurial, dukungan psikososial, pemulihan mata pencaharian, serta pengawasan agar rekonstruksi tidak menjadi pintu penggusuran atau diskriminasi bantuan.

“Jangan banggakan puluhan mobil pemadam yang datang setelah api membesar. Ukuran keberhasilan pemerintah adalah rumah yang diperiksa sebelum terbakar, hidran yang benar-benar mengalir, jalur keluar yang tidak mengunci penghuni, dan nyawa yang selamat,” kata Tubagus Haryo Karbyanto.

Jakarta mempunyai uang, aparat, teknologi, dan jaringan warga. Karena itu, kebakaran berulang tidak dapat terus dinormalisasi sebagai nasib kota besar. Gubernur dan DPRD harus menunjukkan hasil yang dapat diperiksa publik. Jika setelah semua aturan, anggaran, dan korban ini pola yang sama terus berulang, yang gagal bukan warga. Yang gagal adalah tata kelola kotanya.

Tubagus Haryo Karbyanto

Pengamat Kebijakan Publik – Forum Warga Kota Indonesia

Catatan untuk Redaksi: Pemetaan Kebakaran Hunian/Permukiman Jakarta

Periode pemantauan: 28 Mei-31 Agustus 2026. Pemetaan ini bersifat indikatif berdasarkan sumber terbuka yang dapat diverifikasi, bukan pengganti basis data administratif Gulkarmat/BPBD dan bukan daftar seluruh kebakaran di Jakarta. Istilah ‘dugaan penyebab’ tidak boleh diperlakukan sebagai hasil penyelidikan final. Data dampak dapat berubah setelah pemutakhiran resmi.

Tanggal & lokasiDampak yang dilaporkanDugaan penyebab / catatan risiko
28 Mei / Krendang, Tambora / Jakarta Barat8 rumah rusak berat; 37 KK/145 jiwa terdampak; 1 petugas mengalami gangguan pernapasan/pusing.Titik awal diduga kontrakan di atas warung; dugaan gangguan kelistrikan. Empat RT terdampak; mayoritas hunian kontrakan.
1 Juni / Kebon Kosong, Kemayoran / Jakarta Pusat304 bangunan; 354 KK/679 jiwa terdampak.Dugaan awal gangguan kelistrikan; bangunan padat dan semi permanen mempercepat penjalaran.
4 Juni / Tanah Tinggi, Johar Baru / Jakarta PusatSekitar 30 rumah; 60 KK/sekitar 240 jiwa terdampak; 8 orang mendapat pertolongan.Penyebab masih didata; sejumlah warga mengetahui kebakaran setelah terbangun karena panas.
5 Juni / Cideng, Gambir / Jakarta Pusat6 rumah; 1 warga lansia meninggal; 5 orang luka.Lokasi padat dan akses sempit menyulitkan pemadaman; penyebab perlu merujuk hasil penyelidikan final.
19 Juni / Jelambar, Grogol Petamburan / Jakarta Barat1 rumah terbakar dan 1 rumah terdampak; 2 KK/12 jiwa.Dugaan awal gangguan kelistrikan.
21 Juni / Penjaringan / Jakarta Utara5 rumah dan kontrakan 20 pintu; sekitar 200 warga terdampak; 4 orang luka ringan.Dugaan gangguan kelistrikan masih diselidiki; api merambat cepat pada permukiman padat.
5-6 Juli / Palmerah / Jakarta Barat1 rumah dihuni 5 KK/12 jiwa; 1 warga lansia berusia 81 tahun meninggal.Dugaan awal fenomena kelistrikan; penyebab final menunggu penyelidikan.
25 Juli / Angke, Tambora / Jakarta Barat1 rumah semi permanen; tidak ada korban jiwa.Diduga bermula dari aktivitas memasak; penjalaran ke rumah lain berhasil dicegah.
26 Juli / Kayu Putih, Pulo Gadung / Jakarta Timur1 rumah; 2 penghuni meninggal setelah terjebak di kamar belakang.Saksi mendengar dentuman; api dilaporkan cepat membesar. Penyebab final tidak dinyatakan dalam sumber yang digunakan.
8 Agustus / Kebon Pala, Makasar / Jakarta TimurRumah tinggal di kawasan padat; 13 unit/65 personel dikerahkan; laporan sementara tanpa korban.Penyebab dan dampak akhir belum diketahui pada laporan awal.
19 Agustus / Pisangan Baru, Matraman / Jakarta Timur6 rumah; 6 KK/38 jiwa menjadi penyintas; tidak ada korban jiwa atau luka.Diduga gangguan kelistrikan; pemadaman awal dengan APAR warga tidak berhasil mengendalikan api.
20 Agustus / Paseban, Senen / Jakarta Pusat15 rumah; 32 KK/120 jiwa terdampak; tidak ada korban jiwa.Api merambat ke dua RT; penyebab masih dalam penyidikan.
24 Agustus / Menteng Dalam, Tebet / Jakarta Selatan4 orang meninggal; 1 orang luka.Dikaitkan dengan gangguan listrik; rumah/tempat usaha dan kos dilaporkan memiliki akses keluar terbatas.
25 Agustus / Duren Sawit / Jakarta Timur40 bangunan: 39 rumah semi permanen dan 1 rumah permanen; 84 jiwa terdampak.Penyebab belum diketahui; material semi permanen mempercepat penjalaran.
26 Agustus / Kebon Melati, Tanah Abang / Jakarta PusatRumah kontrakan semi permanen seluas sekitar 126 m2; 6 KK/30 jiwa terdampak; tidak ada korban jiwa.Penyebab masih diselidiki; lalu lintas padat dan jalan sempit dilaporkan menghambat pemadaman.
26 Agustus / Muara Angke, Pluit / Jakarta Utara60 rumah; 180 KK/sekitar 720-730 jiwa terdampak; 2 orang luka; area sekitar 2.400 m2.Penyebab diselidiki; pemadaman berlangsung sekitar lima jam hingga Kamis dini hari.
28 Agustus / Duri Kepa, Kebon Jeruk / Jakarta Barat1 rumah; 1 perempuan berusia 30 tahun meninggal; area terbakar sekitar 9 m2.Dugaan awal gangguan kelistrikan; gerbang dan pintu depan terkunci saat petugas tiba.
31 Agustus / Kartini, Sawah Besar / Jakarta Pusat1 rumah di permukiman padat; 12 unit pemadam dikerahkan.Hingga batas pemantauan, dampak akhir, korban, dan penyebab belum diumumkan; akses berupa gang kecil.

Sumber: kompilasi Pemprov/Pemkot DKI, BPBD, PMI DKI, Gulkarmat, ANTARA, serta pemberitaan yang mengutip otoritas. Tautan utama dicantumkan di bawah.

Sumber utama

1. Pemkot Jakarta Barat – dampak kebakaran Krendang

2. Pemprov DKI – kebakaran Kebon Kosong, Kemayoran

3. PMI DKI – kebakaran Tanah Tinggi

4. ANTARA – korban kebakaran Cideng

5. Pemkot Jakarta Barat – kebakaran Jelambar

6. Pemkot Jakarta Utara – kebakaran Penjaringan

7. Kumparan – kebakaran Angke

8. ANTARA – korban kebakaran Palmerah

9. SINDOnews – dua korban meninggal di Kayu Putih

10. ANTARA – kebakaran rumah dekat Terminal UKI, Kebon Pala

11. Berita Jakarta – pemutakhiran dampak kebakaran Pisangan Baru

12. ANTARA – pemutakhiran kebakaran Paseban

13. ANTARA – korban kebakaran Menteng Dalam, Tebet

14. ANTARA – 40 bangunan terbakar di Duren Sawit

15. Detik – kebakaran Kebon Melati dan kendala akses

16. ANTARA – 60 rumah terbakar di Muara Angke

17. Detik – korban meninggal dan pintu terkunci di Duri Kepa

18. MetroTV – kebakaran rumah di Sawah Besar pada 31 Agustus

19. BPBD DKI – Peta Kebakaran Bulan Juni 2026

20. JDIH DKI – Perda Nomor 8 Tahun 2008

21. JDIH DKI – Pergub Nomor 143 Tahun 2016

22. JDIH DKI – Pergub Nomor 42 Tahun 2023 tentang REDKAR

23. JDIH DKI – Pergub Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah 2023-2027

24. JDIH DKI – Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang GEMPAR

25. UNDRR – empat prioritas Kerangka Sendai

Catatan metodologis: angka dari berbagai instansi menggunakan unit berbeda – bangunan, rumah, pintu kontrakan, KK, jiwa terdampak, atau pengungsi – sehingga tidak dijumlahkan menjadi satu total agregat. Angka sembilan korban meninggal hanya menjumlahkan korban jiwa yang secara eksplisit terverifikasi dalam 18 peristiwa terpilih di atas.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments