Cukai MBDK Tak Kunjung Diterapkan, Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan

No. Reg Release 040/RLS/VIII/2026

Jakarta, 31 Agustus 2026 – Para Penggugat melalui Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Pangan Sehat Indonesia (GAPSI) selaku kuasa hukum, resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (Penguasa) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan terhadap Negara Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia selaku Tergugat I, dan Negara Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Tergugat II, atas pembiaran berkepanjangan, yaitu tidak menetapkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Pendaftaran gugatan ini merupakan puncak dari rangkaian upaya panjang yang telah ditempuh Para Penggugat bersama FAKTA Indonesia sejak awal tahun 2026, mulai dari penyampaian Surat Peringatan (Somasi I) pada 29 Januari 2026, Surat Peringatan (Somasi II) pada 10 Februari 2026, aksi di depan Istana Kepresidenan dan Kementerian Keuangan, audiensi dengan Kementerian Keuangan, hingga penyampaian Surat Keberatan sebagai Upaya Administratif yang diserahkan langsung pada 7 Agustus 2026. Namun, persoalan ini sesungguhnya bukanlah persoalan yang baru muncul pada tahun 2026. Rencana pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) telah diwacanakan oleh Pemerintah sejak tahun 2016. Dalam perjalanannya, kebijakan ini telah berulang kali tercantum dalam target penerimaan cukai MBDK dalam APBN sejak tahun anggaran 2022 hingga 2027. Dengan demikian, telah hampir satu dekade sejak kebijakan ini pertama kali diwacanakan, namun hingga saat ini Pemerintah belum juga menetapkan regulasi yang diperlukan untuk mewujudkannya.

Tuntutan Para Penggugat

Dalam gugatannya, Para Penggugat menekankan bahwa pembiaran Tergugat I dan Tergugat II dalam menyusun, mengajukan, dan menetapkan kebijakan cukai MBDK merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, yang bertentangan dengan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan yang baik, kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, serta hak konstitusional warga negara atas kesehatan.

Adapun pokok-pokok tuntutan yang dimohonkan Para Penggugat kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta antara lain:

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa berupa pembiaran (omission) dalam melaksanakan kewajiban hukum dan konstitusional terkait pengendalian konsumsi MBDK;
  4. Menyatakan pembiaran PARA TERGUGAT berupa tidak dilaksanakannya kewajiban hukum untuk menyusun dan menetapkan kebijakan fiskal berupa cukai MBDK, bertentangan dengan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan yang baik, kewajiban melindungi kesehatan masyarakat dan hak konstitusional warga negara;
  5. Menghukum TERGUGAT II untuk segera menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Barang Kena Cukai berupa MBDK yang sesuai dengan bukti ilmiah, praktik terbaik, dan prinsip perlindungan kesehatan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk segera menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Barang Kena Cukai berupa MBDK sebagai langkah penting dalam pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membentuk mekanisme pemantauan dan evaluasi yang transparan dengan melibatkan masyarakat sipil guna menilai pelaksanaan dan efektivitas kebijakan tersebut dalam mencapai tujuan kesehatan masyarakat;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melaksanakan prinsip-prinsip good governance, dengan melibatkan PARA PENGGUGAT secara aktif, patut, transparan, dan bermakna dalam proses perumusan kebijakan, keputusan, dan/atau tindakan administratif yang berkaitan dengan objek perkara a quo;
  9. Menetapkan jangka waktu pelaksanaan kewajiban tersebut paling lama 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini ditetapkan;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum lainnya;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Republik Indonesia;
  12. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara; 
  13. Menyatakan bahwa apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini, maka tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan (non-compliance) dan contempt of court.

Bagi Para Penggugat, gugatan ini bukan sekadar persoalan mengenai penerimaan negara atau kebijakan fiskal. Gugatan ini berangkat dari pengalaman nyata masyarakat yang menghadapi dampak penyakit tidak menular dan semakin besarnya beban kesehatan akibat lingkungan pangan yang tidak sehat. 

Hotmarina sebagai Penggugat melihat persoalan ini dari perspektif perlindungan kesehatan masyarakat dan perubahan perilaku.
“Hukum adalah cara paling cepat membentuk atau membuat suatu pola, salah satunya soal perilaku konsumsi.”

Farhan, salah satu Penggugat yang mengalami dampak langsung penyakit kronis sejak usia anak, menekankan pentingnya peran negara dalam melakukan pencegahan, khususnya terhadap anak-anak.
“Harapannya agar negara bisa melakukan pencegahan dan tindakan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, terutama anak-anak di bawah umur yang belum paham bahaya MBDK.” 

Sementara itu, Tony, Penggugat yang juga merupakan Ketua dan Pendiri Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), menyoroti besarnya beban yang harus ditanggung negara dan masyarakat ketika pencegahan tidak dilakukan sejak awal.
“Negara jangan hanya membayar saat masyarakatnya sudah sakit. Negara harus berani mencegah masyarakatnya untuk sakit.” 

Krisis Kesehatan yang Menjadi Dasar Gugatan

Gugatan ini didasarkan pada data kesehatan yang menunjukkan urgensi persoalan: Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat 47,5% penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari; data International Diabetes Federation (IDF) 2024 mencatat Indonesia sebagai negara dengan penderita diabetes dewasa terbesar kelima di dunia, mencapai 20,4 juta jiwa; serta prevalensi obesitas yang meningkat dua kali lipat dalam satu setengah dekade terakhir (2007–2023), dari 10,3% menjadi 23,4%.

Keadaan ini menegaskan pentingnya intervensi untuk menekan konsumsi gula masyarakat. Berbagai studi nasional maupun internasional membuktikan bahwa cukai MBDK efektif menurunkan konsumsi gula, yang merupakan faktor risiko utama obesitas, diabetes tipe 2, dan penyakit tidak menular lainnya. 

Sebanyak 106 negara termasuk negara-negara ASEAN seperti Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia dan Timor Leste juga sudah menerapkan cukai MBDK dan banyak yang berhasil mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat (World Bank, 2023). Studi CISDI (2024) juga menunjukkan bahwa penerapan cukai MBDK dengan menaikkan harga minimal 20 persen berpotensi mencegah lebih dari 3,1 juta kasus diabetes di Indonesia, menghemat Rp24,9 triliun biaya pengobatan diabetes tipe 2 dan Rp15,7 triliun kerugian akibat hilangnya produktivitas ekonomi.

Sementara itu, usulan cukai MBDK telah diproses sejak 2016 melalui kajian lintas kementerian dan lembaga, menunjukkan komitmen panjang menuju kebijakan fiskal pro-kesehatan. Berbagai studi nasional maupun internasional membuktikan bahwa cukai MBDK efektif menurunkan konsumsi gula, yang merupakan faktor risiko utama obesitas, diabetes tipe 2, dan penyakit tidak menular lainnya. Sebanyak 106 negara juga sudah menerapkan cukai MBDK dan banyak yang berhasil mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat (World Bank, 2023).

“Kami tidak lagi bisa menunggu. Setiap penundaan berarti lebih banyak keluarga menanggung beban kesehatan dan ekonomi yang sebenarnya bisa dicegah. Hari ini kami membawa perjuangan ini ke ruang sidang, sebagai bentuk pertanggungjawaban negara yang kami tuntut secara hukum,” ujar Ari Subagyo selaku Kuasa Hukum yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Pangan Sehat Indonesia

Ari Subagyo menegaskan bahwa gugatan ini diajukan bukan semata untuk kepentingan pribadi Para Penggugat, melainkan sebagai bentuk perjuangan kepentingan publik (public interest litigation) untuk memastikan negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya melindungi hak atas kesehatan seluruh warga negara, khususnya generasi muda dan kelompok rentan yang paling terdampak oleh ketiadaan kebijakan pengendalian konsumsi MBDK. Gerakan Advokasi Pangan Sehat Indonesia akan terus memantau dan menginformasikan perkembangan proses persidangan kepada publik.

Gerakan Advokasi Pangan Sehat Indonesia

Forum Warga Kota Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments