
Nadiem Makarim terdakwa kasus korupsi di kementerian pendidikan protes dan mengatakan, “Kok tuntutan hukuman saya melebihi pembunuh atau teroris?” Keluhan ini dijadikan materi utama sebuah video kampanye untuk menolong terdakwa kasus korupsi yang adalah mantan menteri pendidikan. Dakwaannya adalah melakukan korupsi di kementerian yang dipimpinnya. Sebenarnya banyak materi isu yang digunakan para pendukung si mantan menteri ini. Tapi bagi saya isu, tuntutan jaksa penuntut umum yang hukumannya berat dilihat sebagai bagian yang salah karena melebihi hukuman seorang pembunuh.
Apakah benar seorang koruptor seharusnya mendapatkan hukuman lebih ringan dari seorang pembunuh? Protes terdakwa kasus korupsi itu dikeluarkan karena tidak terima didakwa hukuman penjara cukup berat karena merasa tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi di proyek kementeriannya. Biarlah dia protes dan keberatan atas dakwaannya, semoga majelis hakim yang mengadili memberikan hukuman yang sesuai tidak bisa dipengaruhi oleh aksi rekayasa dukungan.
Korupsi itu Mengakibatkan Negara Gagal Melindungi Hak Asasi Manusia Warga Negara.
Mari kita kembali pada inti protes terdakwa koruptor yang tidak mau dihukum lebih berat dari pembunuh atau teroris. Apakah benar koruptor lebih baik dari pembunuh atau teroris, sehingga koruptor harus dihukum lebih ringan? Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Akibat dari korupsi juga adalah negara gagal memenuhi atau melindungi hak dasar atau asasi warga negara dan itu adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Apabila seorang kepala daerah melakukan korupsi dana pendidikan di daerahnya. Akibat perbuatan si kepala daerah adalah anak-anak sekolah akan kehilangan hak asasinya untuk mendapatkan pendidikan yang baik karena dananya dikorupsi oleh kepala daerah. Apabila seorang menteri melakukan korupsi terhadap anggaran vaksin gratis maka anak-anak berusia bawah lima tahun di negeri ini akan kehilangan hak asasi hidup sehat dan tumbuh kembang sebagai anak manusia.
Apabila seorang menteri atau kepala daerah atau pejabat negara melakukan korupsi terhadap program bantuan sosial bencana alam maka korbannya adalah seluruh masyarakat yang menjadi korban bencana kehilangan hak atas bantuan untuk mempertahankan hidupnya. Korban terberat khususnya anak-anak korban bencana akan sangat menderita.
Berarti pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan, kelalaian, atau pembiaran oleh seseorang, kelompok, maupun aparat negara yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi orang lain. Hak asasi ini merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia ada dalam kandungan. Para pelaku yang merupakan kepala daerah atau menteri itu adalah penguasa atau pejabat atau aparat negara yang memiliki kekuasaan terhadap masyarakat biasa tanpa kekuasaan. Tindakan itu adalah mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi orang lain yang dilakukan dengan melawan hukum oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau aparat negara terhadap masyarakat adalah tindakan melanggar hak asasi.
Anak-anak korban yang dirugikan akibat perbuatan korupsi tersebut akan kehilangan hidup kemanusiaannya atau dibunuh kemanusiaannya dan tidak lagi bisa hidup sebagai manusia karena dicabut hak asasinya. Jumlahnya akan sangat banyak sekali, satu negara atau satu daerah dan kematian hak asasinya akan dirasakan perlahan berakibat pada penderitaan sangat panjang. Jika dibandingkan dengan korban pembunuhan atau terorisme tentu lebih banyak, lebih menderita dan massal jumlahnya korban akibat tindakan korupsi. Artinya tindakan seorang koruptor jumlah jumlah korban lebih banyak atau massal dibanding korban pembunuhan atau teroris yang bukan aparat negara. Berarti tindakan seorang koruptor dan aparat negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Seorang koruptor selayaknya dihukum sangat berat karena merampas hak hidup manusia dengan kekuasaan yang dimilikinya.
Bogor, 16 Mei 2026.
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat di Jakarta.
Analis Kebijakan Transportasi.

