Energi Bersih Lahir dari Keadilan – Tolak Proyek Pulau Geothermal Flores

Masyarakat Flores menolak proyek geothermal”, pesan tegas penolakan dari masyarakat dan Bapak Uskup Keuskupan Agung Ende, Mgr. Budi Kleden, SVD. Pemerintah bersama mafia tambang melawan dengan menyebar isu bahwa seolah-olah masyarakat Flores dinilai tidak butuh listrik, anti energi bersih dan anti pembangunan. Penolakan masyarakat dan Mgr. Budi Klesen, SVD terhadap proyek Pulau geothermal Flores ini ditabrakan dengan diskusi ideal masyarakat global tentang bisnis membangun dengan energi bersih. Dunia saat ini sedang ribut untuk pindah ke energi bersih yang katanya tidak dapat ditunda. Keributan inilah yang dijadikan moment membuat kesempatan cari untung para pemodal mafia tambang, salah satunya proyek listrik panas bumi atau geothermal. Cari untung itu dilanjutkan dengan kolaborasi pemodal dengan pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di berbagai daerah di Indonesia seperti di Pulau Flores.

Siapa bilang masyarakat Flores menolak listrik dan tidak setuju energi panas bumi atau geothermal yang katanya energi bersih. Pendapat penolakan “menolak energi bersih geothermal” yang dilontarkan dan disebarkan oleh para kontraktor atau pemodal bisnis proyek pemerintah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bisa jadi juga kementerian ESDM yang menyebarkan pendapat bahwa masyarakat Flores menolak energi bersih geothermal. Apalagi sampai 6 Uskup di Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak proyek geothermal. Begitu pula pada akhir Juli 2026 lalu dalam sebuah jumpa pers, Uskup Agung Keuskupan Agung Ende, Mgr Budi Kleden menolak tegas proyek geothermal.

Dalam jumpa pers pada tanggal 28 Juli 2026 yang diadakan oleh Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores atau GERAM Flores, yang saya juga ikut hadir itu saya mengatakan, “Pulau Flores bukanlah pulau kosong. Keuskupan Agung Ende sudah ada sejak tahun 1914. Tetapi pemsrintah dan para pemodal proyek geothermal memperlakukan Pulau Flores sebagai pulau kosong, tanpa penghuni – tidak ada manusia di dalamnya”. Pemerintah semaunya saja menjadikan Pulau Flores menjadi Wilayah Kerja Panas Bumi (Geothermal). Penetapan itu dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini menteri ESDM melalui: Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1534 K/30/MEM/2008 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0539 K/30/MEM/2012, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1152 K/30/MEM/2011, serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2268 K/30/MEM/2017 yang ditanda tangani oleh Ignatius Jonan sebagai menteri ESDM ketika itu.

Memang kenyataan yang terjadi dalam pelaksanaan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi sangat mengerikan. Tanah Adat (Ulayat) milik masyarakat adat dirampas begitu saja menggunakan pendekatan kekerasan. Seperti yang terjadi di daerah Sokoria, Ende para penatua adat di jemput paksa oleh aparat keamanan dan dipaksa membuat Surat Hibah atas tanah Ulayat kepada pemodal proyek geothermal di Sokoria. Begitu pula banyak tanah rakyat dibebaskan dengan mengadu domba masyarakat setempat. Akibat terjadi perpecahan atau konflik di tengah masyarakat adat akibat pembebasan tanah yang dilakukan oleh proyek geothermal. Pembebasan penuh tipu daya, intimidasi dan paksaan. Tanah masyarakat di bor tetapi tidak digunakan sebagai tempat pengelolaan listrik panas bumi karena dianggap gagal. Lobang tanah yang dibor menjadi sumur banyak sekali mengeluarkan lumpur panas bumi dan dibiarkan dan dijanjikan menjadi tempat wisata panas bumi. Pengalaman buruk seperti terjadi pada pengeboran sumur di Mataloko, di samping Rumah Retret Kemah Tabor. Tanah milik masyarakat di bor dan gagal pada tahun 1998, tidak jadi digunakan sebagai pusat listrik tenaga geothermal. Hingga sekarang lokasi bekas pengeboran itu dibiarkan begitu saja dalam ruang terbuka tanpa pengamanan yang membahayakan. Pengalaman pengeboran gagal dan dilakukan dengan tipu daya dan intimidasi itu membekas pada masyarakat dan tidak percaya lagi pada proyek geothermal. Proyek tersebut tetap di jalankan pengeborannya oleh PT. PLN, ada dua lobang sumur gagal dan dibiarkan begitu saja tidak ditutup kembali dengan baik.

Penetapan Pulau Flores sebagai wilayah kerja panas bumi (WKP) yang ditanda tangani oleh Igatius Jonan pada tahun 2017 serta dua SK menteri ESDM lainnya untuk WKP di Somoria dan WKP Matakoko menunjukkan adanya kesewenang-wenangan pemerintah. Penerbitan SK menteri ESDM itu hanya ingin menjadikan Pulau Flores sebagai pulau tempat proyek geothermal untuk cari untung. Seharusnya pembangunan yang dilakukan pemerintah adalah untuk pemenuhan hak hidup warga negara seperti diatur UUD 1945. Secara khusus dalam Pasal 28A dan diperkuat oleh Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 28H UUD 1946 mengatur bahwa hak untuk hidup sebagai hak asasi manusia yang bersifat non derogable right, berarti hak yang tidak dapat dikurangi atau hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun. Artinya negara dan pemerintah harus memenuhi dan memberikan sepenuhnya sebagai perlindungan hak asasi manusia kepada setiap warga negara. Penetapan ketiga SK menteri ESDM itu sudah juga bertentangan atau melawan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ternyata proyek listrik geothermal atas dasar tiga SK menteri ESDM tersebut bertentangan dan melawan UUD RI 1945. Penetapan Pulau Flores sebagai Wikayah Kerja Panas Bumi atau Geothermal hanya untuk hidup keuntungan segelintir orang yakni pejabat pemerintah dan pemodal proyek saja.

Membiarkan Pulau Flores menjadi proyek geothermal berarti mendiamkan pemiskinan dan penderitaan terus hidup subur di masyarakat di Pulau Flores. Proyek geothermal hanya mencari uang bagi para pemodal mafia tambang dengan menjual penderitaan rakyat Flores. Semua proses penetapan kebijakan tanpa ada pembicaraan dan persetujuan dari masyarakat Pulau Flores. Proyek ini dijual sebagai hutang ke negara lain dan yang membayar nantinya adalah semua rakyat Indonesia. Para mafia tambang yang menikmati uangnya. Salah satu proyek geothermal di Mataloko Kabupaten Ngada, NTT dijual proyek oleh pemerintah dan kontraktornya PT. PLN sebagai hutang pada sebuah bank di Jerman. Saat ini pihak pemerintah Jerman melalui satu bank Jerman meminta penetapan kebijakan dan pelaksanaan proyek harus memenuhi standart global baru uang hutangnya dicairkan ke pada proyek geothermal di Mataloko yang dipegang oleh PT PLN.

Energi Bersih Harus Dikerjakan dengan Bersih

Salah satu standar itu adalah proyek harus dibuat dan dilakukan dengan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Standar pemenuhan HAM tersebut adalah pemenuhan terhadap syarat dilakukannya proyek dengan syarat adanya persetujuan dari masyarakat setempat yang menyatakan bahwa daerahnya boleh dijadikan wilayah kerja proyek Panas Bumi (WKP). Persetujuan itu diberikan sebagai syarat untuk melindungi hak asasi masyarakat setempat, masyarakat adat atau lokal yang akan hidup berdampingan dengan proyek khsteik panas bumi ke depannua dalam waktu sangat panjang. Pulau Flores karena bukan pulau kosong sehingga membutuhkan persetujuan atas wilayahnya, daerahnya dan buminya dijadikan wilayah kerja panas bumi (WKP). Sebagian besar masyarakat yang menolak geothermal bukan berarti menolak perkembangan energi yang dianggap bersih. Masyarakat adat di Pulau Flores adalah masyarakat yang selama ratusan tahun hidup baik berdampingan dengan lingkungan hidupnya, menjaga hutan, mata air, dan lahan pertanian yang kini menjadi sasaran pembangunan listrik tenaga geothermal.

Jadi syarat adanya persetujuan langsung dari masyarakat adat dan lokal setempat bukan berasa ingin menghambat dibangunnya listrik tenaga geothermal dan pembangunan. Penolakan masyarakat Flores bukan berarti menolak energi bersih dan tidak membutuhkan listrik. Masyarakat Flores tidak menolak listrik geothermal atau energi bersih yang dijadikan proyek korupsi padahal itu uang hutang. Penetapan Pulau Flores menjadi Pulau Panas Bumi seharusnya dilakukan dengan bersih, ada dialog dan ada persetujuan masyarakat Flores yang selama ini hidup dengan dilindungi nilai lokal dan telah menjaga keseimbangan ekologis Flores. Justru yang terjadi sekarang ini kontraktor seperti PT. PLN di Mataloko dan PT. SGI di Sokoria atas dasar ketiga SK menteri ESDM telah merusak semua kehidupan ekologi yang sudah dijaga ratusan tahun oleh masyarakat Flores.

Artinya mendengarkan dan berbicara dengan masyarakat ketika wilayah atau kampungnya akan dijadikan proyek geothermal adalah keharusan dilakukan di tahap oleh pemerintah. Mendengar dan menghargai aspirasi tentang hidupnya masyarakat dilindungi oleh UUD RI 1945 sebagai hak asasi manusia. Perlindungan dalam UUD RI 1945 dapat kita lihat dalam ketentuan:

  • Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 melindungi bahwa hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat
  • Pasal 28 I ayat 1 bahwa melindungi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
  • Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Melindungi hak hidup dan bumi, air dan alam harus dilakukan oleh negara atau pemerintah agar rakyatnya makmur. Jika kita melihat perilaku pemerintah dalam hal ini menteri telah sewenang-wenang menerbitkan ketiga SK menteri ESDM di atas tanpa ada sosialisasi dan meminta persetujuan masyarakat Pulau Flores lebih dulu atau sebelumnya.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa partisipasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam pengambilan keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan. Syarat ini tingkat internasional disebut sebagai prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang juga diakui sebagai standar penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Prinsip ini menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi secara utuh, dilibatkan sejak awal proses perencanaan, dan memberikan persetujuan secara bebas tanpa tekanan sebelum suatu kebijakan atau proyek dilaksanakan.

FPIC adalah hak yang dimiliki masyarakat adat dan komunitas lokal lainnya untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap kebijakan atau proyek yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka. Persetujuan ini harus diberikan atau tidak diberikan secara bebas yang artinya tanpa adanya paksaan, intimidasi atau manipulasi dan melalui perwakilan masyarakat yang mereka tunjuk sendiri secara bebas seperti misalnya lembaga adat atau lembaga lainnya. Proses FPIC harus dilaksanakan sebelum kebijakan dibuat atau proyek dijalankan, “Energi dapat disebut bersih dari sisi emisi karbon, tetapi belum tentu bersih dari sisi keadilan sosial. Masyarakat Flores tidak sedang menolak energi bersih. Pulau Flores sedang mengingatkan Indonesia bahwa energi yang benar-benar bersih adalah energi yang lahir dari keadilan. Menolak proyek Geothermal di Pulau Flores bukan anti pembangunan, bukan anti investasi, bukan anti energi bersih tetapi karena proyek geothermal dilakukan dengan kotor korup, merusak keseimbangan ekologi dan kehidupan masyarakat di Pulau Flores. Tujuan yang baik harusnya diletakkan ditempat yang baik dan dilakukan dengan baik agar terwujud. Energi bersih, geothermal jika ingin terwujud tujuan baiknya maka harus diletakkan ditempat yang benar atau tepat dan dilakukan dengan bersih dan adil.

Jakarta, 13 Agustus 2026
Azas Tigor Nainggolan
Advokat di Jakarta
Kordinator Tim Hukum Geram Flores (Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments