Pembahasan mengenai cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) kembali memasuki babak penting. Setelah bertahun-tahun didorong sebagai instrumen pengendalian konsumsi produk yang berisiko terhadap kesehatan, kini perhatian publik bergeser pada satu pertanyaan sederhana: kapan cukai MBDK benar-benar direalisasikan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah UU APBN 2027 mengalokasikan Rp1,6 triliun yang dikaitkan dengan penerimaan cukai MBDK sebagai salah satu komponen dalam kerangka anggaran negara. Angka tersebut bukan lagi sekadar wacana kebijakan, melainkan telah masuk dalam konstruksi perencanaan fiskal negara.
Namun, muncul persoalan yang tidak kalah penting. Anggaran telah dialokasikan, tetapi realisasi cukai MBDK sampai saat ini tidak terlihat. Dengan kata lain, negara telah memasukkan potensi penerimaan tersebut dalam perencanaan, sementara instrumen pemungutan cukainya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan publik.
Kemendesakan Cukai MBDK
Cukai MBDK pada dasarnya bukan semata-mata persoalan mencari sumber penerimaan baru. Cukai dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, terutama terhadap produk yang mempunyai dampak eksternalitas terhadap kesehatan masyarakat. Sampai saat ini MBDK sebagai produk yang sangat mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Minuman teh siap minum, minuman berkarbonasi, minuman rasa buah, minuman energi, dan berbagai produk minuman lainnya tersedia luas dengan harga yang relatif terjangkau.
Situasi ini menjadi perhatian ketika konsumsi gula masyarakat meningkat dan berlangsung secara terus-menerus. Risiko kesehatan akibat konsumsi gula berlebih tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan kesehatan publik dan pada akhirnya membebani pembiayaan negara.

“Negara agar bisa melakukan pencegahan dan tindakan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, terutama anak-anak di bawah umur yang belum paham bahaya MBDK” – M. Farhan (Foto: Haris Shantanu/ FAKTA)
Karena itu, cukai MBDK seharusnya dipandang sebagai bagian dari kebijakan kesehatan masyarakat, bukan hanya kebijakan fiskal. Benar, bahwa penerimaan negara merupakan salah satu konsekuensi, namun tujuan pengendalian konsumsi seharusnya menjadi bagian penting dari desain kebijakannya.
Pemerintah sebelumnya telah mempunyai dasar hukum yang memungkinkan pengenaan cukai terhadap produk tertentu. PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menjadi bagian dari perkembangan kebijakan pengendalian produk yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar apakah negara membutuhkan kebijakan cukai MBDK. Persoalan yang lebih mendesak adalah bagaimana keputusan kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi regulasi operasional, pemungutan, pengawasan, dan realisasi penerimaan yang ujungnya pada aspek penanganan Kesehatan yang diakibatkan oleh MBDK.
Mengapa 1,6 Trilyun?
Ketika angka Rp1,6 triliun telah muncul dalam kerangka APBN 2027, tentu ada beberapa pertanyaan yang muncul di baliknya: a) Dari mana proyeksi penerimaan itu berasal? b) Berapa volume produk yang menjadi objek cukai? c) Berapa tarif yang digunakan dalam perhitungannya? dan d) kapan penerimaan tersebut mulai masuk ke kas negara?

“Saya mendukung cukai MBDK ini untuk menyelamatkan generasi mendatang” – Tony Samosir (Foto: Haris Shantanu/ FAKTA)
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena anggaran negara bukan sekadar dokumen angka. Setiap angka dalam APBN membawa konsekuensi terhadap perencanaan program pemerintah, target penerimaan, serta kredibilitas pengelolaan fiskal negara. Sebab, jika penerimaan cukai MBDK telah diperhitungkan, tetapi kebijakan pemungutannya belum direalisasikan, maka terdapat kesenjangan antara perencanaan anggaran dan implementasi kebijakan. Kesenjangan inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Lebih jauh lagi, masyarakat perlu mengetahui apakah Rp1,6 triliun tersebut merupakan target penerimaan yang benar-benar akan dipungut pada 2027 atau masih merupakan angka proyeksi yang bergantung pada penerbitan regulasi pelaksana. Persis di titik ini, transparansi menjadi sangat penting karena cukai MBDK menyangkut dua kepentingan sekaligus, yakni a) kepentingan kesehatan Masyarakat, dan b) kepentingan penerimaan negara. Ketidakjelasan pada salah satu aspek akan memengaruhi efektivitas keseluruhan kebijakan.
Dari perspektif kesehatan, penundaan cukai berarti negara kehilangan kesempatan menggunakan instrumen harga untuk mendorong perubahan perilaku konsumsi. Produk MBDK tetap beredar luas, sementara masyarakat, termasuk anak-anak, terus terpapar promosi dan pemasaran produk minuman berpemanis. Perlu dicermati, bahwa anak-anak merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Mereka bukan hanya konsumen potensial, tetapi juga kelompok yang mudah dipengaruhi oleh kemasan berwarna-warni, karakter, hadiah, harga murah, promosi, serta strategi pemasaran digital. Karena itu, kebijakan cukai MBDK perlu berjalan bersama kebijakan lain, seperti pembatasan pemasaran kepada anak, penguatan informasi kandungan gula, pelabelan pangan yang mudah dipahami, serta pengawasan terhadap promosi produk yang berpotensi mendorong konsumsi berlebihan.
Dari perspektif fiskal, realisasi cukai MBDK juga dapat memberikan tambahan ruang bagi negara untuk membiayai program yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Namun, penerimaan tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan tujuan utama pengendalian konsumsi. Justru karena cukai mempunyai fungsi ganda, pemerintah perlu memastikan desain kebijakannya jelas: berapa tarifnya, siapa yang menjadi wajib bayar, produk apa yang dikenai, bagaimana mekanisme pemungutannya, bagaimana pengawasannya, dan untuk apa penerimaannya digunakan.
Transparansi Publik dan Akuntabilitas Negara
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai waktu implementasi. Saat ini dalam APBN 2027 telah memasukkan komponen penerimaan dari cukai MBDK, persis pada kondisi ini masyarakat tentu menanti kapan regulasi pelaksana diterbitkan dan kapan pemungutan benar-benar dimulai.

“Hukum adalah cara paling cepat membentuk atau membuat suatu pola, salah satunya soal perilaku konsumsi” – Hotmarina Parapat (Foto: Haris Shantanu/ FAKTA)
Pengalaman bertahun-tahun telah terjadi bahwa alokasi anggaran sudah direncanakan, tetapi realisasi anggaran dan kebijakannya belum dijalankan. Bukankah dalam tata kelola pemerintahan, perencanaan penerimaan harus mempunyai hubungan yang jelas dengan instrumen hukum dan mekanisme implementasi? Hubungan tersebut yang nantinya menjadi faktor penilaian akuntabilitas dari pemerintahan itu sendiri.
Pemerintah perlu membuka informasi secara transparan mengenai status kebijakan cukai MBDK: apakah regulasi tarif telah selesai, bagaimana kesiapan administrasi pemungutan, bagaimana koordinasi antar-kementerian dan lembaga, serta bagaimana target penerimaan Rp1,6 triliun tersebut akan dicapai.
Negara telah mengambil Keputusan, dan masyarakat sipil perlu mengawal agar cukai MBDK tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen APBN. Cukai bukan sekadar angka Rp1,6 triliun. Di balik angka tersebut terdapat agenda yang lebih besar, yaitu bagaimana negara melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang berisiko terhadap kesehatan.
Jika penerimaan cukai tersebut benar-benar terealisasi, pemerintah juga perlu memastikan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Publik perlu mengetahui apakah penerimaan tersebut akan mendukung program kesehatan, pencegahan penyakit tidak menular, edukasi masyarakat, perlindungan anak, atau agenda kesehatan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekarang, bola berada di tangan pemerintah. APBN telah memberikan ruang perencanaan, tetapi masyarakat menunggu realisasi. Jangan sampai cukai MBDK hanya menjadi angka yang tercantum dalam dokumen anggaran, sementara regulasi pemungutan dan perlindungan kesehatan masyarakat terus tertunda.
Jika Rp1,6 triliun telah diperhitungkan dalam APBN 2027, maka publik berhak memperoleh kepastian mengenai dasar perhitungannya, mekanisme pemungutannya, waktu pelaksanaannya, serta arah pemanfaatannya. Cukai MBDK harus hadir sebagai kebijakan nyata—bukan sekadar angka dalam APBN. Pada akhirnya, realisasi cukai MBDK di 2027 merupakan wujud konsistensi negara antara kebijakan, anggaran, dan tindakan, ataukah akan terus menjadi janji tanpa bukti.




Views Today : 94
Views Yesterday : 105
Views Last 7 days : 1021
Views This Month : 623
Views This Year : 1370
Total views : 1371