Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menggelar Sidang Truk ODOL Pengangkut Air Mineral Aqua

Truk kelebihan dimensi kelebihan muatan atau truk over dimensi over Loading (truk ODOL) adalah masalah serius dalam keselamatan transportasi. Fakta kecelakaan yang yang dipicu oleh penggunaan truk ODOL terus terjadi dan memaksa jatuh korban meninggal dunia dan luka parah. Pelanggaran penggunaan truk ODOL sangat merugikan masyarakat karena cepat merusak jalan raya di Indonesia dan menurut data kementerian PUPR kerugian itu memaksa APBN mengeluarkan anggaran perbaikan hingga Rp 43 Trilyun setiap tahun. Korban jiwa akibat kecelakaan yang dipicu oleh truk ODOL menurut data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri setiap tahun ada 26.000 jkorban nyawa meninggal dunia. Pemerintah sendiri melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ 2009) melarang penggunaan truk ODOL untuk bertransportasi. Kendaraan truk ODOL sudahvtidan standar pabrikan lagi dan tidak laik digunakan akibat dari perubahan dimensi yang dilakukan secara ilegal atau melanggar hukum. Pasal 169 dan Pasal 277 melarang serta menghukum pelanggaran atas penggunaan truk ODOL tetapi hingga saat ini pemerintah tidak menjalankan dan tidak aturan UULLAJ 2009 secara konsisten.

Gugatan ini adalah Gugatan Publik dan untuk kepentingan publik agar ada efek jera dan edukasi keselamatan trranapirtasi, mendorong dan membantu menegakkan aturan hukum larangan penggunaan truk ODOL oleh menghentikan perusahaan tranportasi logistik serta industri pengguna jasa transportasi yang menggunakan truk ODOL. Efek jera ini ditujukan agar ada perubahan perilaku para pengusaha atau industri taat pada atyran hukum. Perubahan kebijakan pemerintah agar menegakkan aturan hukum secara konsisten afar tidak terus mengorbankan masyarakat jadi korban kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh penggunaan truk ODOL“, Tigor menjelaskan.

Pelanggaran dan pembiaran pelanggaran hukum lalu lintas ini telah merugikan masyarakat dan banyak merenggut nyawa masyarakat tidak bersalah di jalan raya. Latar belakang keselamatan lalu lintas untuk masyarakat inilah yang membuat saya menggugat agar pemerintah secara tegas menjalankan aturan hukum lalu lintas. Saya menggugat PT. Tirta Investama sebagai produsen air mineral Aqua telah mengambil keuntungan dari penggunaan truok ODOL untuk mengangkut produknya. Selain itu juga PT. Tirta Investama hidup dan berkembang bisnis di atas penderitaan dan kematian korban kecelakaan lalu lintas dari pengghnaan truk ODOL. Begitu juga terbukti dalam kecelakaan lalu lintas di Sibolangit, Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2026. Kecelakaan tabrakan beruntun itu dipicu oleh sebuah truk yang mengangkut air mineral Aqua yang alami gagal pengereman (rem blong) yang menabrak 7 kendaraan lain di depannya. Dalam kecelakaan ini jatuh korban 4 meninggal dunia dan 8 orang luka berat dan truk yang digunakan mengangkut Aqua itu diduga truk ODOL.

Setidaknya PT. Tirta Investama telah mengambil keuntungan dari menggunakan truk ODOL untuk mengangkut produknya yakni air mineral Aqua sejak tahun 2009, ketika UULLAJ mulai diterbitkan hingga sekarang“, Azas Tigor Nainggolan menegaskan pelanggaran yang dilakukan PT. Tirta Investama.

Sidang pertama gugatan saya dengan Nomor Perkara: 643/Pdt.G/2026/PN KKT.SEL dimulai pada 30 Juni 2026 tetapi Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir ke pengadilan. Barulah pada sidang ketiga pada tanggal 28 Agustus 2026, Tergugat PT. Tirta Investama produsen air mineral Aqua dan Turut Tergugat Menteri Perhubungan RI hadir ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim dalam sidang ketiga ini menyampaikan kepada para pihak melakukan proses mediasi awal selama satu bulan. Pada saat dilakukannya mediasi awal pada tanggal 5 Agustus 2026, pihak Kuasa Hukum Tergugat PT. Tirta Investama meminta proposal perdamaian kepada saya setelah saya sebagai penggugat menyampaikan latar belakang gugatan. Saya menolak permintaan kuasa hukum PT. Tirta Investama ini. Saya sampaikan sebagai penggugat saya menunggu proposal perdamaian dari Tergugat. Saya menunggu niat baik Tergugat PT. Tirta Investama menawarkan solusi perdamaian kepada saya sebagai penggugat.

Jika pada perjalanan proposal perdamaian ini tergugat PT. Tirta Investama tidak mengajukan tawaran solusi permohonan perdamaian pada saya hingga tanggal 19 Agustus 2026 maka saya akan memutuskan mediasi gagal dan gugatan berjalan melalui persidangan. Saya akan menyatakan dan memutuskan tetap pada sikap berjalan dengan gugatan yang saya sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu saya akan tetap pada tujuan menegakkan aturan Hukum Lalu Lintas dalam UULLAJ 2009 yang melarang serta menghukum penggunaan truk ODOL. Sesuai dengan Gugatan Zero Truk ODOL, saya meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan:

  1. Menyatakan PT Tirta Investama melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghentikan seluruh penggunaan dan/atau pembiaran penggunaan truk ODOL;
  3. Mewajibkan penyusunan SOP distribusi bebas ODOL;
  4. Mewajibkan permintaan maaf terbuka kepada publik;
  5. Membayar rugi atas kerusakan infrastruktur jalan sebesar Rp 1 Trilyun kepada negara;
  6. Menjatuhkan Dwangsom terhadap setiap pelanggaran yang tetap terjadi setelah putusan;
  7. Memerintahkan Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas.

Sudah telalu besar kerugian dan terlalu banyak korban jiwa masyarakat akibat penggunaan truk ODOL. Mari hentikan dan tolak penggunaan truk ODOL. Berhentilah menganbil keuntungan dari penggunaan truk ODOL karena itu mengambil darah dan nyawa masyarakat. Hukum berat siapa pun yang mengambil keuntungan darinoenggunaan truk ODOL. Uang keuntungan dari pengggunaan truk ODOL adalah uang darah“, Tigor mengajak tegakkan Zero Truk ODOL untuk keselamatan manusia.

Jakarta, 7 Agustus 2026
Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H.
Penggugat
Advokat dan Analisis Kebijakan Transportasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments