
Dalam rangkaian merayakan Hari Anak Nasional 23 Juli 2026, KPAI bersama Pokja Kesehatan GGL pada tanggal 29 Juli 2026 lalu mengadakan Diskusi Publik dengan tema: “Penentuan Batas Maksimal Kandungan GGL Untuk Melindungi Anak”. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang pemerintah harus segera menyusun aturan ambang batas gula, garam, dan lemak (GGL) untuk memastikan hak setiap anak untuk hidup sehat, tumbuh, dan berkembang secara baik dan manusiawi. Ambang batas maksimal kandungan GGL itu sudah dua tahun dimandatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan tetapi hingga sekarang belum juga ditetapkan oleh pemerinah. Pengaturan ambang batas gula, garam dan lemak bukan semata-mata membahas komposisi pangan olahan. Adanya pengaturan ambang batas GGL ini adalah untuk membuktikan negara hadir memenuhi hak setiap anak untuk hidup sehat, tumbuh, dan berkembang secara baik dan manusiawi.
Salah satu produk industri pangan olahan yang berbahaya dan sudah mengakibatkan masalah serius bagi hidup anak-anak adalah minuman berpemanis salam kemasan (MBDK).
Sekarang ini minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sudah menjadi momok yang mengancam kehidupan dan masa depan anak-anak Indonesia. Hal itu disebabkan MBDK memiliki dampak buruk dan membahayakan kesehatan masyarakat dan memiskinkan masyarakat akibat sakit berkepanjangan seperti menjadi pasien cuci darah akibat sakit gagal ginjal. Banyak negara sudah meregulasi isu bahaya akibat mengkonsumsi MBDK ini secara tegas dan ketat. Upaya meregulasi isu ini didasari keinginan mengatur di proses hulunya atau mencegah dan mengendalikan konsumsi. Regulasi pengendalian dan pengawasan konsumsi MBDK secara ketat karena dampaknya yang berbahaya terkait dengan penyakit tidak menular, pola konsumsi masyarakat dan pemiskinan masyarakat yang menjadi korban MBDK.
Data yang dikeluarkan oleh Kemenkes tentang penderita diabetes mellitus (DM) di Indonesia telah mencapai 20 juta orang dengan prevalensi 11,7% pada tahun 2023. Berbagai organisasi kesehatan memperkirakan bahwa jumlah kasus Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti obesitas, jantung, hipertensi, gagal ginjal dan menjadi pasien cuci darah akan berlipat ganda pada tahun 2045. Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan bahwa penyakit tidak menular (PTM) bertanggung jawab atas 80 persen dari seluruh kematian di Indonesia. Salah satu faktor pemicunya salah gaya hidup tidak sehat seperti menkonsumsi gula berlebih. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengkonfirmasi bahwa kasus diabetes pada anak mengalami peningkatan sebesar 70 persen sejak tahun 2010 hingga akhir tahun 2023. Berdasarkan hasil survei IDAI, 1 dari 5 anak usia 12 hingga 18 tahun menunjukkan adanya Hematuria atau Proteinuria dalam urinnya, yang merupakan tanda awal gejala gagal ginjal.
PTM ini menjadi ancaman serius karena bertanggung jawab atas 80% angka kematian di Indonesia. Tren memburuknya kesehatan ini juga terjadi pada generasi muda, di mana 1 dari 5 anak Indonesia mengalami obesitas, serta diperparah oleh lonjakan drastis kasus diabetes pada anak usia 0-18 tahun yang meningkat hingga 70 kali lipat (7.000%) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat serta lembaga negara seperti KPAI sudah mendesak agar pemerintah meregulasi pengendalian konsumsi minuman manis dalam kemasan (MBDK) untuk mengurangi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular. Berkaitan dengan konsumsi gula, WHO menyebutkan bahwa dalam produk minuman berpemanis menyembunyikan kandungan gula yang sangat tinggi. Sebagian besar gula yang dikonsumsi saat ini “tersembunyi” dalam makanan olahan yang biasanya tidak dianggap sebagai makanan manis. Misalnya, 1 sendok makan saus tomat mengandung sekitar 4 gram (sekitar 1 sendok teh) gula bebas. Satu kaleng soda manis mengandung hingga 40 gram (sekitar 10 sendok teh) gula bebas. Padahal WHO merekomendasikan batas konsumsi gula tambahan kurang dari 10% dari total asupan energi harian, dengan saran ideal di bawah 5%. Bagi orang dewasa, batas maksimal 10% ini setara dengan 50 gram atau 4 sendok makan per hari. Batas maksimal konsumsi gula bagi anak menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah idealnya dikurangi hingga di bawah 5% (sekitar 25 gram atau 6 sendok teh per hari) untuk kesehatan yang lebih baik. Informasi batas maksimal seperti ini yang perlu diketahui dan dilindungi sebagai standar kebijakan oleh pemerintah agar industri membuat produk yang sehat bagi hidup anak Indonesia.
Selain ditetapkannya ambang batas konsumsi GGL dalam pangan olah siap saji juga diperlukan pula ditetapkannya regulasi cukai terhadap produk MBDK, regulasi mengenai label peringatan depan kemasan dan regulasi pembatasan laknnya. Adanya regulasi yang membangun pola hidup sehat ini harus dilakukan pada proses awal atau kebijakan si hulunya. Selama ini pemerintah lebih banyak bicara dan bertindak di hilirnya, ketika anak-anak sudah menjadi pasien PTM hingga menjadi pasien cuci darah yang memiskinkan masyarakat dan membunuh masa depan anak juga bangsa Indonesia. Jadi ketika tidak ada kebijakan di hulunya maka bukan saja penderita PTM bertambah tetapi juga mengancam masa depan bangsa Indonesia.
Lindungi Anak Indonesia dari Bahaya MBDK.
Upaya percepatan ditetapkannya kebijakan batas maksimal kandungan gula,
garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan siap saji merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan hak anak
atas kesehatan agar dapat bertumbuh dan berkembang secara maksimal. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, lemak ada diatur dalam
Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 mengatur:
(1) Pemerintah Pusat mengatur batas maksimal gula, garam, dan lemak pada pangan olahan dan siap saji untuk pengendalian konsumsi.
(2) Penentuan batas tersebut dikoordinasikan oleh menteri terkait pembangunan manusia dan kebudayaan bersama lembaga terkait.
(3) Penetapan batas maksimal mempertimbangkan kajian risiko atau standar internasional.
(4) Pemerintah dapat menetapkan cukai pada pangan olahan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Penentuan batas maksimalnya dikoordinasikan oleh menteri bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dalam. Hal ini adalah Kemenko PMK bersama kementerian atau lembaga terkait. Artinya penentuan batas maksimal kandungan GGL itu adalah tanggung jawab dan koridor oleh Kementerian koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian terkait. Tujuan dari ditetapkannya batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan dan pangan olahan siap saji adalah untuk pengendalian konsumsi GGL agar masyarakat tidak kelebihan dan terhindar dari PTM seperti hipertensi, stroke, diabetes, jantung. Jadi jika pemerintah melalui Kemenko PMK sudah menentukan batas maksimal maka selain hanya menetapkan informasi di label depan kemasan, pemerintah bisa benar-benar membatasi berapa banyak GGL yang boleh ada di 1 produk pangan, makanan minuman olahan dan olahan siap saji.
Jika batas maksimal GGL ini belum juga ditetapkan oleh Kemenko PMK sebagai pemerintah maka akan dicurigai diindikasikan menjalankan agenda bisnis industri pangan olahan dan siap saji. Agenda industri adalah mereka tidak mau diatur dan diawasi juga dibatasi kadar GGL dalam produknya agar menjadi produk yang sehat bagi manusia yang mengkonsumsinya. Industri hanya ingin produknya laku dijual dan mendapatkan keuntungan besar tanpa peduli terhadap kesehatan dan hidup anak-anak Indonesia. Bagi industri biasanya jika ada regulasi atau aturan hukum yang menggangu bisnis dann keuntungan maka mereka akan berusaha membatalkan atau menunda atau memandulkan. Jika situasi terus dibiarkan maka pemerintah terus menjalankan upaya industri terus membangun selera atau gaya hidup tidak sehat masyarakat agar produk dibeli masyarakat. Tiga usaha industri inilah yang tercermin dari tidak kunjung diaturnya oleh pemerintah, yakni ketentuannya batas maksimal
kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan,
termasuk pangan olahan siap saji serta regulasi Cukai MBDK untuk mengendalikan konsumsi GGL.
Belum diaturnya batas maksimal gula, garam, dan lemak pada pangan olahan dan siap saji juga peraturan Cukai MBDK untuk pengendalian konsumsi oleh Pemerintah Pusat dalam hal Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 itu berarti pemerintah telah gagal melindungi hak kesehatan anak Indonesia. Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah yang dibuatlan dalam regulasi hukum oleh pmerintah. Tidak adanya regulasi hukum yang mengatur kedua aturan seperti dimandatkan oleh Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 itu telah mengenyampingkan jaminan normatif yang mengikat dalam Pasal 8 UU Perlindungan Anak. Ketiadaan regulasi hukum yang menentukan batas maksimal gula, garam, dan lemak pada pangan olahan dan siap saji juga peraturan Cukai MBDK untuk pengendalian konsumsi telah menimbulkan kekosongan pengawasan substantif dalam penyelenggaraan hak anak atas kesehatan dan gizi. Akibatnya adalah anak terancam kesehahan, tumbuh kembang hidupnya akibat produk industri MBDK yang mengandung bahan yang berbahaya bagi manusia. Kondisi berbahaya diakibatkan karena tidak dibangunnya sistem hukum yang mampu melindungi seluruh anak Indonesia.
Adanya regulasi hukum yang mengatur Batas Maksimal Konsumsi GGL dan Cukai MBDK akan dapat membangun budaya hidup baru masyarakat dan terlindunginya anak Indonesia dengan hidup sehat. Dalam konteks kesehatan, masyarakat membangun pola hidupnya jadi hidup sehat. Regulasi hukum yang ada akan mendorong masyarakat memperbaiki situasi buruknya kondisi kesehatan generasi muda Indonesia. Untuk itu diperlukan regulasi hukum yang substansinya tentang Pengendalian Konsumsi produk MBDK dan pemerintah atau aparat hukumnya menegakkannya secara konsisten agar membangun budaya baru yakni budaya hidup sehat. Dalam teori hukum “Law as a tool of social engineering” yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. Teori ini bertujuan untuk menciptakan harmoni dalam masyarakat sehingga sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Teori ini juga ingin menyatakan bahwa:
• Hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.
• Hukum dapat menjadi sarana kontrol sosial.
• Hukum dapat menjadi alat untuk mengatasi dampak negatif dari social engineering.
• Hukum dapat menjadi alat untuk mengontrol kehidupan masyarakat.
• Hukum dapat berperan penting dalam perubahan yang direncanakan atau dimaksudkan.
Jadi agar kita memiliki perilaku dan budaya hidup sehat, begitu pula anak cucu kita ingin hidup sehat dan memiliki masa depan sehat maka kita harus mendukung upaya pemerintah membuat dan menjalankan secara konsisten kebijakan batas maksimal GGL serta regulasi pengendalian penerapan Cukai MBDK di Indonesia. Adanya kebijakan batas maksimal GGL dan cukai MBDK ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi Hak Hidup Sehat dan Hak Pangan Sehat untuk seluruh warga negaranya, terutama anak-anak dan generasi muda sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 194 PP No. 28 Tahu 2024 tentang Kesehatan. Kebijakan batas makaimal GGL dan regulasi hukum Cukai MBDK adalah alat rekayasa sosial untuk membentuk budaya hidup sehat untuk membangun masa depan bangsa Indonesia.
Jakarta, 30 Juli 2026
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat di Jakarta.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia.
Anggota Kelompok Kerja GGL KPAI.