MBG: Masih Beracun Guys….

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak anak atas pangan yang bergizi, sehat, dan aman. Namun, ketika kabar tentang dugaan keracunan makanan masih terus muncul di berbagai daerah, pertanyaan mendasar harus kembali diajukan: apakah makanan yang disebut bergizi itu benar-benar aman untuk dimakan anak-anak? Jangan sampai slogan Makan Bergizi Gratis justru berubah menjadi Masih Beracun Guuyyss….

Hal paling mendasar tentu bukan sekadar soal menu yang kurang enak, makanan terlambat datang, atau anak-anak tidak menghabiskan makanan yang diberikan. Namun, keracunan pangan adalah persoalan serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima manfaat. Penting untuk diperhatikan, bahwa sebagian besar penerima MBG adalah anak-anak sekolah yang merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Kementerian Kesehatan sendiri menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan faktor krusial dalam pelaksanaan MBG dan bahwa program ini menyasar kelompok rentan, termasuk anak sekolah.

Karena itu, setiap kasus keracunan tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar insiden teknis. Di balik setiap anak yang mengalami mual, muntah, diare, pusing, atau harus mendapatkan perawatan medis, ada persoalan tanggung jawab negara. Anak datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk menjadi objek uji coba sistem distribusi makanan. Mereka menerima makanan karena percaya bahwa makanan tersebut telah melewati proses pemeriksaan dan pengawasan yang memadai.

Tanggung Jawab Kontrol Kualitas

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta para guru untuk ikut mencicipi dan menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama siswa di kelas sebagai langkah pengawasan terakhir keamanan pangan. Seperti dinyatakakan oleh Kepala BGN, “Saya ingin, menginginkan, dan memohon kesediaannya kepada Bapak-Ibu guru untuk menu MBG-nya dimakan bersama-sama dengan siswa. Tujuannya adalah untuk supaya sebagai ajang edukasi, menjadi tempat untuk mengedukasi siswa tadi.”[1]

Tentu pernyataan tersebut menuai kritik dari banyak pihak. Sejumlah pihak dan asosiasi guru menilai aturan tersebut melimpahkan tanggung jawab yang keliru, membebani guru di luar tugas mengajar, serta mengabaikan peran ahli gizi yang sudah ada di Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG).

Harus diperhatikan, jangan sampai beban pengawasan bergeser kepada guru sekolah. Perlu digarisbawahi, bahwa guru bukan ahli keamanan pangan, guru bukan petugas laboratorium, guru bukan penanggung jawab dapur produksi MBG, dan guru memiliki tugas utama mendidik, membimbing, dan melindungi peserta didik dalam proses pendidikan. Ketika makanan datang dari SPPG, seharusnya telah terdapat sistem jaminan keamanan pangan yang memastikan makanan tersebut aman sebelum sampai ke tangan anak.

Pada titik ini, pengawasan paling penting berada di SPPG sebagai tempat makanan diproduksi dan dipersiapkan. Di sanalah bahan pangan diterima, disimpan, dicuci, dipotong, dimasak, dikemas, dan kemudian didistribusikan. Setiap tahap memiliki potensi risiko kontaminasi. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada dokumen sertifikasi, tetapi harus memastikan bahwa standar benar-benar dijalankan setiap hari.

Ironisnya, pemerintah sendiri telah mengakui pentingnya prinsip tersebut. BGN bahkan menyatakan bahwa pengawasan keamanan pangan MBG harus dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan, mulai dari persiapan hingga pascasertifikasi. Pedoman keamanan pangan SPPG juga menempatkan higiene sanitasi dan sistem pengendalian risiko sebagai bagian penting dalam proses penyelenggaraan MBG.

Dan, pada Agustus 2026, BGN kembali menyatakan bahwa peningkatan kepatuhan terhadap SOP di seluruh SPPG dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah insiden keamanan pangan. BGN menyebut bahwa setiap laporan dugaan keracunan ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional SPPG terkait, pengujian sampel makanan, dan investigasi untuk mengetahui penyebabnya.

Pertanyaannya kemudian: kalau pengawasan dan pengendalian risiko memang sudah dirancang di tingkat SPPG, mengapa sekolah dan guru masih harus dibebani dengan tanggung jawab mengawasi makanan yang mereka sendiri tidak memproduksinya?

Peran Sekolah dan Guru

Guru memang dapat menjadi bagian dari mekanisme pelaporan apabila anak mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan. Sekolah juga dapat melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan anak ketika terjadi keadaan darurat. Tetapi itu merupakan respons setelah makanan diterima, bukan pengganti sistem pengawasan keamanan pangan di dapur SPPG.

Mekanisme complain sesunguhnya harus dibangun saat mau menjalankan program. Murid dan sekolah adalah pemanfaat dari program MBG yang didanai oleh uang rakyat, sehingga sebagai pemanfaat murid dan sekolah boleh melakukan complain jika kualitas yang diterima tidak sesuai, apalagi menimbulkan keracunan.

Pada kondisi yang semakin runyam, sesungguhnya Sekolah bisa menuntut SPPG pemasok menu MBG yang diterima oleh siswanya bila terjadi peristiwa keracunan yang diakibatkan oleh Menu MBG. Tetapi, sejauh ini adakah SPPG yang diproses hukum manakala menu yang disajikannya ternyata membawa korban keracunan? Selama ini hanya sanksi penutupan SPPG oleh BGN.

Pengawasan yang benar sesungguhnya harus dilakukan sebelum makanan meninggalkan SPPG. Harus ada pemeriksaan bahan baku, suhu penyimpanan, kebersihan peralatan, kesehatan penjamah makanan, proses pemasakan, waktu antara makanan selesai dimasak dan dikonsumsi, kondisi pengemasan, hingga pengendalian distribusi. Sampel makanan juga harus dikelola secara benar sehingga dapat digunakan untuk pemeriksaan apabila terjadi dugaan keracunan. BGN menyatalan bahwa kontrol kualitas makanan dilakukan oleh kepala SPPG bersama ahli gizi, termasuk pemisahan sampel makanan untuk pengujian laboratorium. Namun, realitas di lapangan tidak terlihat demikian.

Perlu mendapat perhatian bahwa sekolah seharusnya menjadi titik penerimaan manfaat, bukan laboratorium keamanan pangan. Jangan sampai karena sistem pengawasan di hulu belum optimal, guru kemudian diminta mencium makanan, mencicipi makanan, memperhatikan warna makanan, atau menilai apakah makanan “kelihatannya aman”. Itu bukan sistem keamanan pangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rantai Pengawasan

Pemerintah perlu mengubah paradigma pengawasan MBG dari “makanan sudah dibagikan” menjadi “makanan telah terbukti aman sebelum dibagikan.” Indikator keberhasilan SPPG tidak boleh hanya berapa banyak kotak makanan yang diproduksi dan berapa banyak sekolah yang dilayani. Indikator utamanya harus mencakup keamanan pangan, kepatuhan terhadap SOP, kualitas bahan baku, higiene sanitasi, ketepatan suhu dan waktu, hasil pemeriksaan, serta rekam jejak insiden keamanan pangan.

Kepala SPPG dan seluruh tenaga yang terlibat dalam produksi makanan harus memiliki tanggung jawab yang jelas dan terukur. Apabila terjadi dugaan keracunan, proses investigasi harus mampu menjawab secara transparan: makanan diproduksi kapan, bahan bakunya berasal dari mana, siapa yang menangani, bagaimana suhu penyimpanannya, bagaimana proses memasaknya, kapan makanan dikemas, kapan dikirim, kapan diterima sekolah, dan kapan dikonsumsi anak.

Ketertelusuran/traceability harus menjadi bagian penting dari MBG. Setiap makanan seharusnya dapat ditelusuri dari meja makan anak kembali ke dapur SPPG, bahkan sampai kepada bahan bakunya. Tanpa sistem penelusuran yang kuat, setiap kasus keracunan akan kembali berakhir pada pola yang sama: anak sakit, sekolah panik, orang tua marah, pemerintah melakukan investigasi, SPPG dihentikan sementara, lalu program berjalan kembali.

Regulasi BGN sendiri telah membuka ruang bagi tindakan tegas. Dalam ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sistem penjaminan keamanan pangan dan mutu pangan, pengawasan mencakup pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan inspeksi. Apabila ditemukan pelanggaran atau terjadi keracunan, SPPG dapat dikenai sanksi, mulai dari pemberhentian sementara kegiatan produksi dan distribusi, rekomendasi pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi, hingga pemberhentian permanen melalui pemutusan kerja sama.

Keracunan bukan merupakan konsekuensi yang “wajar” dari program sebesar MBG. Tidak ada target jumlah penerima manfaat yang lebih penting daripada keselamatan anak. Kecepatan ekspansi program tidak boleh mengalahkan kualitas pengawasan. Banyaknya dapur yang dibangun tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar. Dan banyaknya kotak makanan yang berhasil dibagikan tidak boleh dijadikan ukuran tunggal keberhasilan. Di titik ini, tidak ada toleransi bagi kesalahan atau keracunan, Zero Tolerance.

Dan, tetap harus menjadi kesadaran bagi semua pihak, khususnya Pemerintah: “Awasi SPPG!! Jangan membebani guru dan sekolah. Perkuat dapur produksi, dan tidak memindahkan tanggung jawab ke sekolah. Periksa makanan sebelum sampai ke anak, bukan menunggu anak jatuh sakit”.


[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20260810153723-4-757994/kepala-bgn-warning-keras-soal-mbg-minta-guru-turun-tangan-lakukan-ini

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments