Cukai MBDK Ditunda, Beban BPJS Kesehatan Membengkak

No. Reg Release 038/RLS/VIII/2026

Jakarta, 20 Agustus 2026 – Forum Warga Kota Indonesia sangat menyayangkan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa, “Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) belum akan diterapkan pada tahun 2027” seperti dimuat dalam media ibukota pada hari Kamis 13 Agustus 2026.

Pernyataan di atas memperlihatkan bahwa kebijakan cukai MBDK belum diperhitungkan dalam penyusunan target negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dan masih dalam tahap pembahasan. Hal ini bertolak belakang dengan janji-janji Kementerian Keuangan sebelumnya, dan ternyata tidak pernah ditepati bahkan pada tahun 2026 rencana pungutan cukai MBDK dibatalkan menunggu perekonomian tumbuh 6%.

Abai atas hak Kesehatan 

Ada dua alasan yang disampaikan Kementerian Keuangan yakni: Penerapan cukai MBDK baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi tumbuh 6% pada semester 2 tahun 2026, serta penyusunan target RAPBN 2027 masih dalam tahap pembahasan sehingga cukai MBDK belum masuk dalam target APBN. Alasan tersebut terlihat sangat mengada-ada serta mementingkan kepentingan industri semata. Hal ini terasa sangat mengabaikan hak atas kesehatan masyarakat.

Penundaan berulang terhadap kebijakan Cukai MBDK saat ini di saat tengah terjadi lonjakan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia. Berdasarkan survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 mencatat 47,5% penduduk Indonesia mengkonsumsi minuman berpemanis lebih dari satu kali sehari. Sementara data dari International Diabetes Federation (IDF) 2024 mencatat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes dewasa tersebar kelima di dunia yang mencapai 20,4 juta jiwa. Hal tersebut menggambarkan prevalensi obesitas penduduk Indonesia meningkat dua kali lipat dalam satu setengah dekade terakhir (2007-2023), dari 10,3% menjadi 23,4 %. 

Hal paling mengejutkan yakni data dari Kementerian Kesehatan terkait hasil CKG (Cek Kesehatan Gratis) periode Februari 2025 – Februari 2026 menunjukkan bahwa 100% dari 8.103.900 siswa-siswi sekolah dari kelas 7 SMP-12 SMA mengalami gigi berlubang.

Dari data di atas, penundaan penerapan cukai MBDK memperlihatkan betapa abainya Negara pada persoalan Kesehatan Masyarakat, khususnya Anak dan remaja.

Dampak Penundaan Cukai MBDK

Peningkatan Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti obesitas, diabetes tipe-2, gigi berlubang hingga gagal ginjal di Indonesia menunjukkan kian mengkhawatirkan. FAKTA Indonesia melihat bahwa penerapan Cukai MBDK merupakan salah satu langkah intervensi paling efektif untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat. Penerapan instrumen cukai bukan sekedar upaya menambah pendapatan negara, melainkan sebuah aturan perlindungan kesehatan masyarakat yang lebih luas. 

Penundaan yang terus-menerus dilakukan akan membawa dampak besar dari segi ekonomi dan kesehatan publik. Ledakan kasus PTM yang sangat luas lagi terkait diabetes melitus tipe-2, obesitas dan penyakit ginjal kronis yang terus meningkat akan menjadi beban finansial negara yang membengkak akibat lonjakan biaya PTM. Persis pada titik ini, FAKTA Indonesia menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK merupakan langkah yang tepat.

Atas pernyataan Menteri Keuangan seperti disampaikan di atas, FAKTA Indonesia mengecam keras keputusan Menteri Keuangan yang kembali tidak memasukkan instrumen cukai MBDK ke dalam RAPBN 2027, dan mendesak Komisi XI DPR-RI untuk segera mengesahkan PP Cukai MBDK serta memasukkan Cukai MBDK sebagai komponen dalam struktur APBN 2027.

Ingat, penundaan yang berulang menjadi bukti bahwa Pemerintah lebih berpihak kepada kepentingan industri MBDK dibandingkan menyelamatkan kesehatan Masyarakat, serta mengabaikan asta cita ke-4 Presiden dalam meningkatkan uapaya SDM unggul menuju generasi emas. Untuk itu, Negara harus segera menerapkan Cukai MBDK serta mengambil langkah tegas demi masa depan kesehatan bangsa menuju Indonesia emas.

Ary Subagyo Wibowo

Ketua – Forum Warga Kota Indonesia

Tentang FAKTA Indonesia

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang mendorong pemenuhan hak warga atas kota yang sehat, adil, aman, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk melalui advokasi perlindungan anak, kesehatan publik, kawasan tanpa rokok, pangan sehat, transportasi publik, ruang kota, dan hunian yang layak.

Informasi: www.fakta.or.id

4.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments