Polisi Tidak Adil, Hanya Jadikan Sopir Sebagai Tersangka Kecelakaan di Sibolangit.

Polisi dari Polrestabes Medan menetapkan sopir truk pengangkut air mineral (diduga produk A seperti terlihat dalam foto truk di lokasi kejadian) berinisial BS (50 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan 4 orang dan 8 orang luka berat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Penetapan sebagai tersangka itu diumumkan pada hari senin 20 Juli 2026, setelah kejadian kecelakaan beruntun terjadi pada 17 Juli 2016. Polisi mengatakan bahwa sopir truk dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya BS terancam 6 tahun penjara. Penetapan ini seolah-olah menyimpulkan hanya sopir yang tidak taat dan melanggar hingga terjadi kecelakaan.

Dalam kecelakaan ini yang tidak taat aturan lalu lintas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Pengemudi, Pemilik truk dan perusahaan air galon sebagai pengguna jasa angkutan logistik. Polisi tidak boleh tebang pilih dalam menegakan hukum. Ketiga pihak ini yang seharusnya menjadi tersangka karena memiliki tanggung jawab hukum sehingga terjadi kecelakaan bruntun di Sibolangit tanggal 17 Juli 2026 lalu. Akibat kecelakaan ini sopir truk, BS dijadikan tersangka dengan pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009. Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan. Berikut rincian sanksinya berdasarkan dampak kejadian menurut Pasal 310:
Ayat (1): Kerusakan kendaraan/barang. Penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta.
Ayat (2): Korban luka ringan & kerusakan kendaraan/barang. Penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 juta.
Ayat (3): Korban luka berat. Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Ayat (4): Korban meninggal dunia. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Kecelakaan ini terjadi bukan hanya karena kelalaian sopir sehingga mengakibatkan tabrakan beruntung. Kondisi truk alami gagal pengereman (rem blong) adalah akibat kendaraan truk tidak lain jalan. Seharusnya kecelakaan ini dapat dilihat jika ada pengawasan dan pengecekan atau pemeriksaan rutin dengan baik terhadap truk atau kendaraan bermotor. Pengecekan atau pemeriksaan berkala ini seharusnya dilakukan pemerintah secara berkala enam bulan sekali melalui uji KIR. Jika Uji KIR dilakukan secara baik dan benar maka pemerintah bisa mengetahui kondisi kendaraan berupa kualitas remnya atau bannya masih memenuhi standar keamanan.

Melakukan uji KIR secara berkala juga bisa diketahui apakah body atau dimensi badan truk masih sesuai standar pabrikan atau sudah dirubah secara ilegal menjadi lebih besar atau over dimensi. Upaya merubah truk menjadi over dimensi agar dapat mengangkut barang lebih bayak melebihi batas maksimal standar pabrikan atau over loading. Jika sudah dirubah secara ilegal maka truk sudah rusak dan tidak laik jalan. Salah satu bahaya penyebab jadi kecelakaan truk over dimensi over loading (ODOL) yakni gagal pengereman (rem blong) menyebakan kecelakaan beruntun di Sibolangit. Berarti terbukti bahwa truk ODOL itu menjadikan sopir atau pengemudi, pemilik dan produsen yang produknya diangkut. Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 hanya berlaku kepada sopir. Tetapi bagaimana tanggung jawab pemilik truk dan produsen produk yang diangkut?

Untuk menjerat pemilik truk dan produsen barang yang diangkut bisa dihukum penjara dengan menggunakan KUHPidana. Berdasarkan aturan hukum dalam pasal 474 KUHPidana yang baru, para pihak yang lalai dapat dapat dipenjara adalah sopir, pemilik truk dan produsen pemakai truk yakni perusahaaan air mineral, diduga produsen Aqua. Diatur dalam Pasal 474 KUHPidana baru:
Pasal 474 ayat (1): Mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka (ringan/sedang) hingga menimbulkan penyakit atau halangan jabatan.
Pasal 474 ayat (2): Mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda kategori III (maksimal Rp 50 juta).
Pasal 474 ayat (3): Mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

Kesimpulan.
Sudah terlalu sering truk kelebihan muatan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan penggunaan jalan lainnya.
kok hanya sopir truk pembawa air mineral yang dijadikan tersangka dalam kecelakaan Beruntun di Sibolangit pada 17 Juli 2026. Rem blong karena tidak ada perawatan rutin dari pemiliknya. Tidak perawatan rutin karena tidak ada pengawasan dan penegakan keselamatan Uji KIR oleh pemerintah. Tidak ada penegakan Uji KIR sehingga tidak bisa diketahui kondisi truk dalam kondisi bodi masih standar pabrikan atau sudah dirubah dan lain jakan atau tidak. Rem blong akibat si pemilik air mineral mendiamkan turun mengangkut dengan kelebihan muatan atau kapasitas angkut truk pengangkut. akibatnya terjadi kecelakaan beruntun yang menewaskan 4 orang dan 8 luka parah pengguna jalan di sekitarnya. Tersangka dalam kejadian ini seharusnya adalah:

  1. Pemilik truk pengangkut air mineral,
  2. Pemilik dari air mineral yang diangkut oleh truk pengangkut,
  3. Sopir atau pengemudi truk pengangkut air mineral.
    Polisi tidak adil jika hanya menetapkan sopir truk sebagai tersangka.

Rekomendasi.

  1. Ayo polisi jadikan trasangka juga si pemilik truk dan si pemilik air mineral yang diangkut secara kelebihan muatan agar menjadi efek jera dan edukasi publik keselamatan berlalu lintas.
  2. Ayo kita masyarakat, Hati-hati di jalan raya, Mari Tolak Kendaraan Truk Kelebihan Bodi dan Kelebihan Muatan (Over Dimensi Over Loading atau truk ODOL) masuk ke jalan raya wilayah kita agar kita tidak menjadi korban kecelakaan seperti di Sibolangit.

Jakarta, 21 Juli 2026
Azas Tigor Nainggolan.
Analisis Kebijakan Transportasi.
Advokat di Jakarta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments