Terjadi lagi Kecelakaan Beruntun Dipicu Truk Mengangkut Air Mineral Alami Rem Blong.

Kembali terjadi kecelakaan tabrakan beruntun di jalan Medan-Berastagi, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kecelakaan itu terjadi pada hari Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB yang melibatkan sembilan kendaraan, menewaskan empat orang dan delapan orang luka-luka. Terjadinya kecelakaan itu dipicu oleh sebuah truk bermuatan produk air mineral yang diduga mengalami rem blong ketika melaju dari arah Kabupaten Karo menuju Kota Medan. Truk yang membawa muatan air mineral itu mengalami rem blong saat melaju di jalanan menurun dan lurus di Jalan Medan-Berastagi Kilometer 44-45. Sopir truk kehilangan kendali dan melaju semakin kencang, lalu menghantam delapan kendaraan terdiri tujuh mobil dan satu sepeda motor.

Kecelakaan rem blong atau gagal pengereman sering terjadi akibat kendaraan truk tidak laik jalan, kondisi yang sudah tidak standar pabrikan. Kondisi kendaraan truk biasanya dirubah bodynya agar menjadi lebih besar untuk memuat barang lebih banyak. Perubahan ini membuat truk menjadi kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (Over Dimensi Over Loading atau ODOL). Truk ODOL saat beroperasi banyak alami kecelakaan karena disebabkan gagalnya pengereman (rem blong) akibat perubahan yang body dan muatan berlebih. Akibatnya sopir tidak bisa mengendalikan kendaraan truk yang dikemudikannya dan menabrak semua kendaraan di depannya.

Masalah kecelakaan yang dipicu oleh truk ODOL sudah sering terjadi dan terus berulang karena pembiaran berupa tidak adanya penegakan aturan hukum oleh pemerintah. Pembiaran ini membuat para operator atau perusahaan pengguna angkutan logistik terus menerus merasakan aman melanggar menggunakan truk ODOL. Saya mendapat kabar truk yang alami rem blong itu mengangkut air mineral kemungkinan AQUA dan kondisinya kelebihan muatan. Atas informasi itu saya mencoba mencari tahu lebih lengkap lagi tentang kecelakan tabrakan yang viral diberitakan truk membawa air mineral. Beberapa media sosial dan elektronik saya dalami dan ada satu sosial media menujukkan truknya berukuran besar kemungkinan truk ODOL dan terlihat di dalamnya kotak dus bertuliskan AQUA. Semoga saja saya salah melihat dan itu bukan truk ODOL dan bukan mengangkut air mineral dalam kemasan (AMDK) AQUA.

Menggugat Pengguna Truk ODOL untuk Kemanusiaan.

Berbicara kecelakaan dan pembiaran oleh pemerintah serta pelanggaran penggunaan truk ODOL oleh produsen AMDK AQUA. Saya sedang melakukan upaya gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara
No: 643/Pdt.G/2026/PN KKT.SEL. sekarang ini proses persidangan baru sampai pada sidang kedua tetapi para Tergugat dan Turut Tergugat belum hadir secara layak hukum ke persidangan. Gugatan itu saya tujukan kepada PT. Tirta Investama, perusahaan produsen AQUA serta Kementerian Perhubungan RI. Upaya gugatan hukum itu saya lakukan karena selama ini sudah merugikan masyarakat. Setidaknya terjadi kerugian materil jalan rusak sebesar Rp 43 Milyar setiap tahun serta banyak jatuh korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan truk ODOL. Produsen AQUA saya gugat karena itu salah satu persahaan yang menjadi sangat besar dalam menjual air minum dari alam bumi kita yang terus berani secara terbuka menggunakan truk ODOL untuk mengangkut produksinya. Truk pengangkut AQUA juga sudah dua kali dalam tahun 2025 alami kecelakaan rem blong menabrak gate tol di Ciawi, Jawa Barat.

Upaya gugatan ini adalah gugatan publik, untuk kepentingan publik dan kemanusiaan. Sebagai upaya saya untuk memberikan efek jera kepada produsen AQUA dan industri lainnya agar berhenti menggunakan truk ODOL karena merusak jalan serta merenggut nyawa banyak jiwa manusia seperti kejadian kecelakaan beruntun di Sibolangit itu. Pemerintah dalam hal ini DirJen Perhubungan Darat dan Menteri Perhubungan RI, saya jadikan Turut Tergugat agar jera dan sadar untuk menegakkan aturan hukum UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 yang melarang penggunaan truk ODOL.

Jadi gugatan saya ini adalah untuk keselamatan manusia dan dapat memberikan efek jera menghentikan penggunaan truk ODOL yang sudah menjadi pencabut nyawa terbesar dan merusak jalan raya milik publik. Gugatan ini juga merupakan edukasi publik agar mengetahui bahwa masyarakat dapat serta mau melakukan upaya gugatan publik sejenis bagi perusahaan lain dan kepada pemerintah jika masih membiarkan penggunaan truk ODOL. Semoga saja Majelis Hakim yang mengadili gugatan saya ini mengabulkan tuntutan saya dan menyatakan PT. Tirta Investama, Kementerian Perhubungan RI dan Dirjen Perhubungan Darat bersalah dan dihukum untuk kemanusiaan, penegakan hukum serta kepastian hukum.

Jakarta, 17 Juli 2026.
Azas Tigor Nainggolan.
Analis Kebijakan Transportasi.
Advokat di Jakarta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments