Generasi “Emas” 2045 Dipertaruhkan: Cukai MBDK Tak Kunjung Diterapkan dan Regulasi GGL Tanpa Kepastian
Pers Rilis No.19/RLS/IV/2026

Dalam momentum Hari Kesehatan Dunia, Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas terus tertundanya penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Penundaan yang berulang dengan alasan kondisi ekonomi belum stabil mencerminkan pengabaian terhadap ancaman serius penyakit tidak menular (PTM) yang akan membayangi generasi “Emas” 2045.
Janji-janji “manis” pemerintah untuk menekan angka PTM hingga kini belum diwujudkan melalui kebijakan konkret. Tidak kunjung diterapkannya cukai MBDK menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam mengendalikan lonjakan obesitas dan diabetes tipe 2, khususnya pada anak-anak. Padahal, konsumsi gula berlebih telah terbukti menjadi salah satu faktor utama meningkatnya beban penyakit tersebut.
Akibat penundaan ini, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 40,6 triliun, terutama dari membengkaknya biaya penanganan penyakit terkait diabetes. Beban ini pada akhirnya akan kembali ditanggung oleh sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk BPJS Kesehatan, yang saat ini sudah berada di bawah tekanan berat.
Di sisi lain, terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 justru memperlihatkan lemahnya kualitas regulasi. Permenkes ini dapat dinilai sebagai regulasi tanpa “taring” karena tidak disusun sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketiadaan batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam regulasi tersebut menciptakan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum.
Akibatnya, pelaku industri tidak memiliki kewajiban yang jelas untuk membatasi kandungan GGL dalam produknya. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepentingan industri dibandingkan perlindungan kesehatan masyarakat. Lebih jauh, situasi ini juga berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia, FAKTA Indonesia mendesak pemerintah untuk:
- Segera mengesahkan kebijakan cukai MBDK sebagai langkah konkret pengendalian konsumsi gula.
- Mengevaluasi dan membatalkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026, serta menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak yang wajib dipatuhi oleh industri.
- Menjamin transparansi dalam proses pembentukan regulasi dengan menempatkan kepentingan kesehatan publik di atas kepentingan ekonomi jangka pendek industri makanan dan minuman.
Hari Kesehatan Dunia seharusnya menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas kesehatan generasinya. Tanpa kebijakan yang tegas dan berpihak pada kesehatan, cita-cita Indonesia Emas 2045 berisiko hanya menjadi slogan tanpa makna.
Jakarta, 7 April 2026
Ari Subagyo Wibowo