Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2026 Tentang Penanggulangan Penyakit itu Cacat Secara Hukum.

Pers Rilis No.20/RLS/IV/2026

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2026 Tentang Penghilangan Penyakit (Permenkes 2026) pada tanggal 27 Pebruari 2026 lalu. Permenkes ini diterbitkan bertujuan untuk upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan mengontrol pertumbuhan penyakit menular serta penyakit tidak menular. Diharapkan ketentuan pasal-pasal Permenkes 2026 ini jika ditegakkan dijalankan dengan baik maka mampu dan berfungsi mendorong atau membangun budaya hidup sehat masyarakat. Dalam Pasal 1 Permenkes 2026 dikatakan bahwa:

  1. Penanggulangan Penyakit adalah upaya mencegah penyakit dan menangani penderita yang diselenggarakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mempertimbangkan aspek
    determinan kesehatan.
  2. Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh mikroorganisme.
  3. Penyakit Tidak Menular adalah penyakit yang tidak dapat ditularkan dari satu orang ke orang lain dan cenderung berdurasi panjang atau kronis yang diakibatkan dari kombinasi faktor risiko genetik, lingkungan, dan perilaku.

Kita dapat melihat menganalisis isi Permenkes 2016, benar dapat membangun budaya hidup sehat masyarakat. Tidak perlu dilakukan secara menyeluruh 100 pasal Permenkes 2026 diperiksa atau dianalisis isinya oleh kita. Pemeriksaan atau analisa dapat dilakukan dengan memeriksa terhadap beberapa pasal yang memuat isu penting dalam penanggulangan penyakit. Cara ini sama saja dengan keinginan kita memeriksa tubuh kita dalam kondisi sehat atau sakit. Dahulu untuk itu kita harus melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh atau Medical General Check Up. Tetapi sekarang bisa juga di periksa beberapa fungsi atau organ tubuh yang penting mempengaruhi kesehatan tubuh kita. Untuk itu sebagai langkah awal pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan melalui pemeriksaan darah kita atau urine kita. Jika hasil pemeriksaan darah kita menunjukkan tinggi kolesterol dan gula darahnya, berarti tubuh kita sedang dalam kondisi tidak sehat. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu tubuh kita dalam kondisi sakit PTM yakni Diabetes karena gula darah tinggi dan Kolesterol tinggi Selanjutnya perlu dilakukan pemeriksaan lebih detail lagi untuk memastikan kondisi tubuh kita sakit diabetesnya dan kolesterolnya seperti apa.

Begitu pula untuk memeriksa materi atau substansi aturan hukum di Permenkes 2026 kita bisa mengambil sampel pasalnya. Misalnya saja kita bisa memilih dari materi pasal yang mengatur tentang penanggulangan penyakit tidak menular (PTM). Seperti pengendalian PTM ada diatur dalam Permenkes 2026 dilakukan dalam beberapa cara pengendalian risiko. Pasal 35 Permenkes 2026 mengatur:
(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf b ditujukan untuk mencegah dan mengurangi paparan terhadap faktor risiko Penyakit Tidak Menular.
(2) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berisiko Penyakit Tidak Menular maupun tidak berisiko Penyakit Tidak Menular.
(3) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa kegiatan:
a. pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak;
b. pengendalian produk tembakau dan turunannya, termasuk pengendalian rokok elektronik;
c. pembiasaan aktivitas fisik dan olahraga;
d. mengonsumsi makanan yang beragam, bergizi
seimbang, dan aman;
e. istirahat yang cukup dan kelola stres;
f. tidak merokok dan menghindari paparan asap rokok dan polutan;
g. tidak mengonsumsi alkohol;
h. pengendalian lingkungan obesogenik; dan
i. pengendalian karsinogenik.

Berdasarkan pasal 35 ayat (3) huruf (a) pengendalian faktor risiko dilakukan dengan kegiatan pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak (GGL). Memang kita untuk hidup masih membutuhkan asupan GGL namun harus dikendalikan konsumsinya pada tingkat tertentu atau angka tertentu kualitasnya. Untuk mengatur tentang pengendalian konsumsi GGL, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7).

Pasal yang cukup menjadi sorotan dalam PP Kesehatan Tahun 2024 saat ini adalah aturan tentang kandungan gula, garam dan lemak (GGL). PP Kesehatan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan GGL dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji. Pasal 194 PP Kesehatan menyebutkan bahwa:
(1) Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
(2) Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.
(3) Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. kajian risiko; dan/atau
b. standar internasional.
(4) Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permenkes No.3 Tahun 2026 Tidak Memiliki Landasan Sosiologis, Yuridis dan Filosofis.

Berdasarkan Pasal 194 PP Kesehatan ini seharusnya pemerintah membuat penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak oleh Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Batas maksimal kandungan GGL inilah yang selanjutnya diatur dalam turunan pelaksanaan untuk penanggulangan PTM dalam Permenkes No.3 Tahun 2026 sebagai aturan teknis serta aturan pelaksana dari Peraturan Menko PMK sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan. Persyaratan Permenkes No.3 Tahun 2026 Tentang Penanggulangan Penyakit adalah peraturan pelaksana dari Peraturan Menko PMK yang mengatur tentang batas maksimum kandungan GGL belum ada sampai hari ini. Akibatnya ketentuan atau pasal tentang batas maksimal kandungan tidak ada diatur atau ditetapkan dalam Permenkes No.3 Tahun 2026 karena pemerintah belum mengaturnya melalui Peraturan Menko PMK. Berarti Permenkes No.3 Tahun 2026 menjadi peraturan pelaksana peraturan yang belum ditetapkan. Padahal angka batas maksimum kandungan GGL itu diperlukan sebagai batas boleh untuk dikonsumsi dalam sosialisasi, edukasi dan penegakan dalam penanggulangan PTM. Kesimpulannya adalah Permenkes No.3 Tahun 2026 ini tidak lengkap substansi atau materi aturannya maka itu dalam kondisi cacat secara hukum.

Berpijak pada analisa di atas dapatlah kita menyimpulkan bahwa Permenkes No 3 Tahun 2026 ini tidak memiliki landasan Sosiologis, karena tidak bermanfaat bagi pembangunan kesehatan masyarakat. Masalah PTM di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang harus serius ditangani karena sangat mengkhawatirkan dampak buruk penyakitnya. Indonesia saat ini menempati posisi sebagai negara tertinggi kelima di dunia angka penderita Diabetes. Bahaya penyakit Diabetes adalah pencabut nyawa manusia yang tinggi dan merupakan ibu dari segala penyakit tidak menular yang mematikan manusia di bumi. Padahal Permenkes ini diharapkan bisa menjadi landasan sosiologis membangun kesehatan masyarakat dengan pengendalian dan penegakan untuk penanggulangan penyakit tidak menular (PTM).

Permenkes no.3 Tahun2026 ini seharusnya memiliki landasan Yuridis sebagai peraturan pelaksana dan teknis dari PP Kesehatan dan Peraturan Menko PMK. Permenkes Kesehatan ini dibuat oleh pemerintah, Kementerian Kesehatan setelah memiliki peraturan Menko yang mengatur dan menetapkan batas maksimum kandungan GGL. Permenkes ini substansinya harus teknis dan terukur serta bisa diimplementasi agar berfungsi membangun penegakan hukum demi terwujudnya kesehatan masyarakat. Jika masyarakat sehat maka tercapailah kesejahteraan masyarakat dan masyarakat akan menjalankan aturan pengendalian konsumsi GGL karena bermanfaat bagi hidupnya.

Tidak adanya aturan teknis dan jelas tentang batas maksimum kandungan GGL ini mengakibatkan tidak adanya aturan yang jelas tertulis tidak akan memiliki Kepastian Hukum. UUD RI 1945 mengatur bahwa Indonesia adalah negara hukum dan melindungi setiap warga negaranya dengan hukum. Pasal 28D(1) UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk kepastian hukum yang diatur dalam UUD RI tahun 1945 harus menjadi landasan filosofis setiap aturan hukum yang dibuat untuk sistem hukum Indonesia. Artinya Permenkes No. 3 Tahun 2026 tidak memiliki landasan Filosofis sebagai sebuah aturan hukum. Landasan Filosofisnya adalah landasan utama dalam pembentukan peraturan hukum Permenkes No.1 Tahun 2026 dibuat untuk mengisi kekosongan hukum agar adanya Kepastian Hukum. Prinsip yang harus dimiliki sebuah Peraturan Hukum yakni Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum.

Sebuah aturan hukum formal seperti Permenkes No.3 Tahun 2026 ini harus bertujuan memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara atau masyarakat dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakatnya. Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch menekankan tiga nilai dasar yang saling berkaitan: keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmässigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit). Radbruch berpendapat bahwa meskipun ketiga nilai ini penting, keadilan memiliki prioritas utama dalam tujuan hukum, diikuti oleh kemanfaatan, dan terakhir kepastian hukum. Adanya aturan yang dibuat harus memiliki nilai keadilan bagi masyarakat yang diatur. Seharusnya Permenkes ini mengatur secara jelas dan adil dimana pemerintah harus membuat dan mengatur produksi industri makanan serta minuman taat terhadap ketentuan batas maksimum kandungan GGL yang sehat. Permenkes No.3 Tahun 2026 harus bisa ditegakkan secara adil agar industri makanan dan minuman tidak melanggar batas GGL untuk melindungi hak sehat masyarakat. Kita bisa menggunakan tiga indikator dalam teori Tujuan Hukum dari Gustav Radbruch dalam melindungi hak hidup sehat warga negara.

Prinsip keadilan adalah yang paling mendasar di dalam sistem hukum agar bermanfaat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Hukum yang baik adalah memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakatnya. Dalam pemikiran hukum ada dikenal Teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman. Teori teorinya Friedman memandang hukum bukan sekadar tumpukan peraturan, melainkan suatu kesatuan dari elemen-elemen yang saling berinteraksi, yaitu substansi hukum (norma, aturan, dan prinsip hukum), struktur hukum (institusi dan aparat penegak hukum), serta budaya hukum (sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum). Menurut Lawrence M. Friedman, ketiga komponen ini saling memengaruhi dan menentukan efektivitas serta keberhasilan penegakan hukum dalam suatu masyarakat. Friedman menyatakan bahwa jika sudah substansi regulasi atau aturan hukum yang dan struktur hukum yakni institusi juga aparat penegak hukum bekerja baik dalam menegakkan aturan hukum maka akan melahirkan atau membangun budaya hukum baru berupa perilaku disiplin atau tertib hukum.

Budaya hukum yang mengatur agar industri memproduksi yang sehat dan masyarakat mengkonsumsi sesuai pengendalian untuk hidup sehat. Landasan Filosofis ini juga akhirnya tidak dimiliki oleh Permenkes No.3 Tahun 2026. Secara materil atau substansi aturannya Permenkes ini tidak memiliki Landasan Sosiologis, Yuridis dan Filosofis berarti tidak dapat ditegakkan dan tidak akan membangun budaya hidup sehat. Artinya Permenkes No.3 Tahun 2026 ini tidak sehat karena tidak bisa digunakan untuk menanggulangi penyakit agar melindungi hak hidup masyarakat.

Kondisi ketiadaan landasan Sosiologis, Yuridis dan Filosofis dalam materi substansinya maka Permenkes No.3 Tahun 2026 Tentang Penanggulangan Penyakit ini cacat secara hukum.
Cacat hukum karena Permenkes No. 3 Tahun 2026 ini substansi atau materinya tidak sempurna dan tidak lengkap, mengatur tanpa kejelasan adanya batas maksimum kandungan GGL untuk menanggulangi penyakit tidak menular. Permenkes No 3 Tahun 2026 ini melanggar peraturan yang lebih tinggi yakni UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan. Diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 bahwa sebuah Peraturan Menteri itu adalah peraturan yang bersifat teknis dan implementatif bagi peraturan yang lebih tinggi sebagaimana dimandatkan oleh PP No.28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan. Pelanggaran ini menyebabkan Permenkes No 3 Tahun 2026 tidak memiliki kekuatan mengikat dan dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan lebih tinggi. Upaya hukum untuk membatalkannya dapat dilakukan melalui Uji Materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung. Setelah Permenkes ini dibatalkan maka pemerintah bisa membuat Permenkes baru yang materinya benar-benar mampu untuk menanggulangi penyakit dan membangun kesehatan masyarakat.

Jakarta, 8 April 2026.
Dr. Azas Tigor Nainggolan.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia