Perkumpulan Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia Mengecam Atas Terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BPOM No. 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan

Pers Rilis No.29/RLS/VI/2026

Pada tanggal 17 Juni 2026 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM No. 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan. Hal paling mendasar, bahwa aturan BPOM tersebut selain membingungkan masyarakat sebagai konsumen, juga bertentangan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dalam menekan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) yang terus meningkat di Indonesia.
Sebagai regulasi turunan, seharusnya Perkab BPOM menjadi regulasi teknis yang menempati ujung tombak penegakan. Perkab BPOM harus menjadi instrumen taktis untuk melindungi kesehatan Masyarakat, bukan malah mengambang tidak jelas.
Dari aspek substansi, Perkab BPOM ini menunjukkan adanya kemunduran, seperti:

  1. Standar Ganda Menyesatkan konsumen
    Kesalahan terbesar dalam Perkab ini yaitu adanya penerapan 2 (dua) jenis label yang berbeda untuk sejenis.
    Format Nutri – Level diwajibkan dan terkesan dipaksakan untuk produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), sedangkan produk pangan olahan secara umum memakai Pilihan Lebih Sehat (PLS) dan bersifat tidak wajib. Dikarenakan MBDK masuk pada kategori produk pangan olahan, maka dimungkinkan untuk menggunakan dua label (Nutri-Level & PLS) pada MBDK.
    Standar ganda ini menjadi celah dan peluan bagi industri untuk melakukan manipulasi citra rasa agar telihat aman untuk Kesehatan.
  2. Perkap BPOM bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan aturan teknis yang seharusnya dilandasi argumen hukum justru mengkhianati UU Kesehatan.
    UU Kesehatan telah mengamanatkan dengan tegas dalam Penangulangan Penyakit Tidak Menular (PTM) guna mengendalikan Gula, Garam dan Lemak. Pelabelan merupakan salah satu kunci mempermudah konsumen untuk memahami nilai gizi pada pangan olahan. Perkab baru BPOM justru mengaburkan regulasi, lebih kompromis dengan industri dalam menentukan standar kesehatan publik. Aturan yang sudah seharusnya sebagai kepanjangan tangan yang efektif dari undang-undang di atasnya malah berbalik arah dari tujuan utamanya.
  3. Berbagai negara di dunia berlomba – lomba menekan angka penyakit tidak menular dalam hal ini obesitas dan diabetes dengan menerapkan label peringatan sesuai praktik terbaik. Namun sebaliknya BPOM memilih jalan penerapan label yang rumit tidak mudah dipahami. Sistem pelabelan bertingkat dan sukarela yang termuat dalam Perkab kurang efektif dalam praktek global dibandingkan Label Peringatan yang secara langsung menginformasikan suatu produk makan olahan melebihi ambang batas GGL.
  4. Perumusan Perkap BPOM No 10 Tahun 2026 cacat prosedur karena mengabaikan asas meaningful participation (partisipasi bermakna). Penyusun terkait teknis berjalan minim transparasi terkesan tertutup lebih mengakomodasi kepentingan industri dan mengabaikan kesehatan publik.
    Berdasar beberapa poin di atas, Fakta Indonesia menyatakan Perkab BPOM No. 10 tahun 2026 merupakan produk hukum yang mengabaikan Hak-Hak Konsumen dan mencederai visi dan misi Presiden yang termuat dalam Astacita ke-4 dalam meningkatkan SDM unggul untuk mencapai Generasi Emas 2045. Dan, dengan alasan tersebut, Fakta mendesak:
  5. BPOM untuk membatalkan Perkap BPOM No. 10 Tahun 2026 dan mengkaji ulang;
  6. BPOM wajib menyatukan format pelabelan menjadi satu sistem dengan menerapkan label peringatan yang mudah dipahami masyarakat guna menangulagi PTM.
    Demikian Fakta Indonesia akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi hak konsumen, mendorong lingkungan pangan yang lebih sehat, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang unggul menuju Generasi Emas 2045.

Jakarta, 23 Juni 2026

Ary Subagyo Wibowo
Ketua FAKTA Indonesia