
Salam Hormat.
Perkenalkan kami:
Nama: Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Nomor kontak: 081381822567.
Pekerjaan: Advokat
Sehubungan pengumuman dan dilakukannya pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa, kami berpendapat tentu ini memberikan dampak tidak baik bagi kehidupan masyarakat pengguna atau konsumen masyarakat pengguna layanan produk listrik dari PT. PLN. Atas kondisi dampak tidak baik yang diakibatkan oleh pemadaman listrik bergilir ini kami menyampaikan Somasi 1 kepada Direktur Utama PT. PLN.
Pemadaman listrik bergilir dengan durasi hingga tiga jam yang melanda sejumlah wilayah strategis di Jawa sepanjang Juni 2026, tentu bukan hanya gangguan teknis biasa. Pemadaman listrik bergilir ini merupakan bukti kuat rapuhnya tata kelola energi nasional dan cerminan dari disfungsi kebijakan publik yang sangat mendasar. PT. PLN sebagai perusahaan negara yang berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup seluruh masyarakat Indonesia telah gagal dan tidak mampu melayani masyarakat dengan baik. Kegagalan PT. PLN adalah tidak menyediakan layanan berupa produk pasokan listrik yang tepat sesuai jadwal setiap harinya sesuai perjanjian atas pemenuhan hak masyarakat konsumen listrik dari PT. PLN.
Sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan (UU PK No.8/1999, diatur bahwa kami masyarakat konsumen listrik dilindungi haknya. Sebagai konsumen masyarakat dilindungi haknya untuk mendapatkan pasokan listrik setiap hari selama 24 jam. Pemerintah Indonesia harus mengawasi dan menegakkan agar setiap industri termasuk industri listrik yang hanya dari PT. PLN harus memenuhi tanggung jawabnya terhadap penghormatan hak asasi konsumennya sebagaimana diatur di dalam UU Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa Hak Konsumen adalah :
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; - hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Terkait dengan pemadaman bergilir listrik oleh PLN ini berarti masyarakat tidak mendapatkan layanan pasokan listrik sesuai yang dijanjikan saat memang aliran listrik ke rumah atau ke tempat usaha. Ini adalah sebuah kegagalan kinerja manajemen PLN yang buruk dan menjadi tanggung jawab manajemen memberikan kompensasi, ganti rugi atau kerugian seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 8 UU Perlindungan Konsumen. Pemadaman listrik tentu menimbulkan kerugian kepada masyarakat dan terganggunya kehidupan dan hak-hak sebagai konsumen listrik PLN. Atas dasar perlindungan hak-hak konsumen tersebut maka PLN harus memberikan kompensasi, ganti rugi dan kerugian yang diakibatkan dilakukannya pemadaman bergilir. Jika PLN tidak memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat maka itu berarti telah melanggar hak-hak dasar masyarakat sebagi konsumen listrik PLN.
Atas kejadian ini pun masyarakat sebagai konsumen dapat melakukan upaya hukum, menggugat PT. PLN ke Pangadilan atas kelalaiannya mengelola produksi dan penyaluran pasokan listrik secara aman dan sesuai jadwal perjanjian ke masyarakat konsumennya. Kelalaian PT. PLN yang akhirnya melakukan pemadaman bergilir ini telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat konsumen listrik PT. PLN. Masyarakat dapat mengajukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. PLN dengan menggunakan ketentuan Pasal 1365-1367 KUHPerdata. Untuk itu segeralah pemerintah mendesak manajemen PT. PLN memberikan kompensasi atau ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.
Demikian Somasi 1 ini kami sampaikan kepada Direktur Utama PT. PLN secara langsung dan terbuka dan diketahui publik. Kami meminta PT. PLN memberikan pengumuman pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat dalam waktu satu Minggu atau 7 hari kerja. Terima kasih.
Jakarta, 22 Juni 2026.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MH.
Salah seorang konsumen listrik PT. PLN.
Tembusan:
- Menteri ESDM RI.
- Presiden RI.
- Arsip

