TRIBUNJAKARTA.COM – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyayangkan langkah pemerintah menunda penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2024.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio mengatakan, padahal World Health Organization (WHO) telah merekomendasikan penerapan cukai pada produk MBDK sebagai upaya untuk mendorong perilaku hidup sehat serta mengurangi kasus penyakit dan kematian akibat mengonsumsi gula berlebihan.
Menurutnya, penerapan cukai terhadap MBDK merupakan langkah konkret pemerintah atau negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang nantinya akan menjadi Generasi Emas Indonesia.
“Kami yang tergabung dalam Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI) sangat menyayangkan adanya penundaan ini,” kata dia, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, menjamurnya produk MBDK di Indonesia menunjukkan kurangnya pengendalian pemerintah.
Alhasil, produk-produk seperti kopi, teh, susu olahan, dan minuman berkarbonasi kini tersebar luas dan mudah didapat.
“Minimarket, supermarket, kedai kekinian, dan kopi keliling saat ini banyak menawarkan berbagai varian rasa MBDK yang diminati, terutama oleh anak-anak. Apalagi, dijual dengan harga yang terjangkau,” ujarnya.
Ari menuturkan, berdasarkan Riset Dasar Kesehatan (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi diabetes di Indonesia mencapai 10,9 persen dan di tahun 2023 meningkat menjadi 11,7 persen.
Kemudian, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) juga melaporkan bahwa dalam dua dekade terakhir, prevalensi diabetes meningkat lima belas kali lipat.
“Peningkatan signifikan ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan prevalensi tertinggi ketiga di Asia Tenggara pada tahun 2020,” bebernya.
Sementara itu, Ari menyebut berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 dari Kementerian Kesehatan, terdapat peningkatan prevalensi Diabetes Mellitus (DM) pada penduduk berusia di atas 15 tahun berdasarkan pengukuran gula darah.
“Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani juga belum lama ini menyatakan keseriusannya mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai tahun depan. Cukai MBDK penting untuk juga mendorong produsen mengurangi kadar gula dalam produknya,” tuturnya.
Ia menambahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan cukai pada produk MBDK, FAKTA Indonesia bersinergi dengan Koalisi PASTI telah menginisiasi diskusi publik melibatkan CISDI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bekerjasama dengan Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan FK-KMK UGM, Health Promoting University UGM, Yayasan KAKAK, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
“Diskusi ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat dan mengedukasi bahwa konsumsi MBDK bukanlah bagian dari pola makan sehat dan bergizi,” katanya.