
Pagi tadi saya jalan-jalan di kawasan hutan lindung Kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Saya melakukan jalan pagi di area hutan lindung dan mendapatkan pemandangan banyaknya botol-botol plastik minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Ketika saya sudah selesai dan turun hendak pulang, saya dapatkan juga kembali banyaknya botol-botol kopi MBDK. Sampah botol MBDK rupanya menguasai semua kawasan hutan lindung. Ketika saya mampir di warung terdekat saya melihat barang dagangan terbanyak yang dijual adalah MBDK. Padahal letak lokasi hutan lindung ini ada di kawasan yang terpencil dan banyak rumah tinggal para petani. Rupanya MBDK tetap ada dan mudah didapatkan walaupun tidak di kawasan perkotaan yang ramai.
Saya jadi teringat dengan cerita seorang petani yang hidup di salah satu desa terpinggir di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kawan itu bercerita pada saya bahwa MBDK sangat mudah dan banyak sekali dijual di warung-warung di desanya. “Ketika desa saya baru masuk listrik, banyak warga yang berjualan di rumahnya membeli lemari es. Mereka membeli lemari untuk tempat menyimpan minuman-minuman manis itu agar menjadi dingin. Banyak anak-anak kecil membeli minuman manis (MBDK) karena harganya yang sangat murah sekitar Rp 1.000. Warung-warung itu langsung diserbu dan dikirimi minuman manis dalam kemasan oleh penyalur industri minuman manis”, cerita kawan saya dari Pulau Flores tersebut.
Berdasarkan pengalaman pengamatan kawan saya itu berarti yang menikmati berkembangnya sebuah desa paling ujung sekalipun adalah industri MBDK. Ya begitu listrik masuk, langsung masuk serangan dari industri MBDK kepada anak-anak di seluruh Indonesia. Kita ketahui resiko paling dekat dengan anak-anak jika mengkonsumsinya MBDK adalah meningkatnya resiko penyakit tidak menular(PTM). Sekarang ini PTM di Indonesia sudah menyerang anak-anak menjadi penderita penyakit diabetes, kelebihan berat badan (obesitas), sakit gigi berlubang (karies) bahkan sampai menjadi penderita gagal ginjal hingga menjadi pasien cuci darah. Saya sendiri memiliki kedekatan khusus dengan satu penderita gagal ginjal bernama Farhan (20 tahun) akibat sering mengkonsumsi MBDK. Akibatnya Farhan menjadi pasien cuci darah sejak kelas 1 SMP. Farhan menjadi pasien gagal ginjal ketika tinggal di satu desa miskin di Cilacap, Jawa Tengah. Rumah sakit tidak ada yang mampu mengobati sehingga Farhan sekeluarga hijrah dan berobat di Jakarta untuk berobat di RS Fatmawati di Cilandak Jakarta Selatan hingga sekarang.
Berdasarkan evaluasi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sejak Februari 2025 hingga Februari 2026, tercatat 23,5 juta anak telah mengikuti CKG. menurut menteri kesehatan RI Budi Sadikin masih ditemukan kesenjangan mencolok antara tingginya angka pemeriksaan dengan rendahnya tindak lanjut medis (skrining). Salah satu temuan CKG adalah menyoroti tingginya kasus gigi berlubang (karies) yang sudah menyentuh angka 100 persen pada anak-anak tingkat SMP dan SMA. Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin secara khusus menyoroti masalah penanganan karies gigi atau gigi berlobang. Budi Sadikin meminta agar fasilitas puskesmas harus segera ditingkatkan, tidak hanya melayani pemeriksaan, tetapi juga penanganan.
“Hasil CKG gigi paling jelek di anak-anak. Tiga puluh sampai empat puluh persen giginya bermasalah. Nomor satu karies, nomor dua masalah gusi. Pastikan semua puskesmas tidak hanya punya kursi gigi, tetapi juga bisa menambal dan merawat akar gigi,” ujar Menkes Budi dalam Rilis Kementerian Kesehatan 13 Agustus 2026. Fokus penanganan dampak PTM yang ditawarkan menteri Kesehatan Budi Sadikin hanya di hilirnya aaja atau bersifat reaktif, mengobati. Penangan seperti ini hanya bersifat pemadam kebakaran dan tidak menyelesaikan masalah. Hanya mengobati dan tidak membuat kebijakan penanganan di hulunya, yakni mencegah agar tidak terus anak-anak Indonesia menjadi korban dan pasien PTM.
Sekarang ini yang dibutuhkan salah satunya adalah pemerintah membuat kebijakan di hulunya dengan membuat kebijakan pencegahan berupa kebijakan membatasi dan mengendalikan akses terhadap penyebabnya. Kita ketahui salah satu penyebab PTM terbesar dan langsung ke anak-anak adalah minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), pemasaran MBDK. Kebijakan tersebut yang bermanfaat bagi pengendalian dan pembatasan akses anak-anak terhadap MBDK agar pemerintah melindungi gak tumbuh dan kembang anak sesuai diamanatkan oleh UU Perlindungan Anak Indonesia.
Hukum dan Pembangunan Perilaku Sehat

Sudah terlalu lama pemerintah membiarkan dan tidak melindungi anak-anak dari bahaya MBDK. Sudah terlalu lama juga pemerintah Indonesia membiarkan anak-anak menjadi sasaran atau target perdagangan industri MBDK. Sudah terlalu lama pemerintah mendukung dan berpihak pada pemodal industri MBDK. Sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan di hilir untuk mencegah jatuhnya korban dan melindungi hak hidup sehat anak Indonesia. Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan, Irma Hidayana, Ph.D., mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen penyakit tidak menular (PTM) disebabkan oleh tingginya konsumsi makanan olahan, minuman berkadar gula tinggi, serta kebiasaan merokok. Jika benar pemerintah Indonesia ingin menuntaskan masalah PTM harus dibuat dan ada aturan hukum yang membangun perilaku baru, perilaku hidup sehat masyarakat. Saatnya sekarang pemerintah, khususnya menteri kesehatan mendorong dibuatnya aturan hukum yang tegas seperti Peraturan Cukai MBDK dan pengendalian peredaran MBDK.
Sudah jutaan masyarakat atau setidaknya 23,5 juta anak peserta CKG jatuh jadi korban dan penderita PTM. Pemerintah gagal membangun tata kelola pembangunan dan reformasi regulasi hukum yang melindungi warga negaranya. Seorang pakar hukum Indonesia, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (1929–2021) menawarkan sebuah konsep hukum dalam pembangunan untuk melindungi masyarakatnya. Mochtar Kusumaatmadja menawarkan konsep hukum dan pembangunan di Indonesia agar berhasil membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa hukum bukan hanya sebagai alat ketertiban, tetapi juga sebagai sarana pembaruan dan pengarah perubahan masyarakat agar pembangunan berjalan teratur dan sesuai dengan nilai Pancasila. Beliau menyatakan bahwa hukum bukan sekadar alat, melainkan sarana penting untuk membangun masyarakat dan menjaga keteraturan.
Jadi jika pemerintah ingin membangun pola hidup sehat dan masa depan Indonesia sehat maka bangun hukum, kebijakan yang mengarah pada perubahan perilaku sehat masyarakat pembangunan kesehatan terwujud. Maka segeralah pemerintah membangun regulasi hukum yang tegas melindungi warga negaranya dari bahaya penyakit tidak menular (PTM) dengan memberikan cukai bagi produk MBDK serta peredaran produk MBDK untuk Anak Indonesia Sehat.
Jakarta, 23 Agustus 2026
Azas Tigor Nainggolan
Wakil Ketua FAKTA Indonesia