
Lagi-lagi BPJS Bermasalah, Menonaktifkan 11 Juta BPJS PBI Masyarakat Miskin, pemerintah bisa dipenjara.
Selalu saja dan ada saja masalah dalam pelayanan BPJS terhadap masyarakat. Kita lihat dan mungkin juga alami sendiri pelayanan rumah sakit sering kali menomorduakan atau bersikap diskriminatif terhadap pasien BPJS saat berobat. Peserta BPJS harus menunggu lama dan terbatas pengobatannya, dan obatnya pun terbatas. Bahkan seringkali ruang tunggu pasien BPJS itu diletakkan pada ruang yang tidak senyaman pasien dengan pembayaran pribadi atau asuransi pribadi.
Baru saja saya berobat di sebuah klinik dari RS swasta besar di Jakarta Pusat. Berobat dengan layanan BPJS memang harus sabar, padahal kita bayar juga iuran tiap bulan. Tetapi kita pasien BPJS dibuat seperti pasien tidak bayar atau gratis dan semaunya RS terhadap kita. Padahal saat itu saya sedang sakit flu berat sudah lima hari karena baru pulang tugas keluar pulau. Butuh waktu empat jam berobat di RS tersebut dan hanya dapat obat untuk tiga hari saja. Setelah tiga hari berobat dan mengkonsumsi obat yang diberikan pun saya tidak sembuh. Terpaksa saya tanya seorang teman dokter dan diberikan resep untuk saya beli dan konsumsi obatnya. Barulah setelah empat kemudian saya sembuh dari flu berat.
Beberapa waktu lalu juga terjadi BPJS membuat masalah dan fatal sekali. Masalahnya adalah BPJS menonaktifkan 11 juta anggota BPJS PBI yang adalah masyarakat miskin. Menonaktifkan BPJS PBI dapat berakibat fatal gagalnya perlindungan hak hidup warga negara. Masyarakat miskin sebagai peserta PBI tidak membayar iuran tetapi dibantu oleh peserta BPJS lainnya atau juga dibiayai melalui pemerintah daerah (Pemda). Uang pembayaran iuran BPJS PBI itu adalah uang masyarakat yang dibayarkan melalui kewajiban pajak masyarakat. Jadi tidak benar juga peserta BPJS PBI itu gratis atau masyarakat tidak bayar.
Menonaktifkan BPJS PBI itu adalah bagian kegagalan kerja pemerintah dan kegagalan negara terhadap warganya khususnya yang miskin dan sedang sakit bahkan kritis hidupnya. Artinya warga negara khususnya yang miskin sebagai peserta BPJS Program Bantuan Iuran (PBI) akan kehilangan hak asasi nya untuk bertahan hidup. Terutama bagi warga miskin yang menderita penyakit Gagal Ginjal dan harus cuci darah rutin untuk dapat bertahan hidup. Upaya cuci darah itu bukan untuk menyembuhkan pasien gagal ginjal. Upaya cuci darah adalah penting untuk memperpanjang atau menambah hidup pasien gagal ginjal. Non aktifnya keanggotaan BPJS PBI itu berarti pemerintah, negara tidak hadir melindungi hidup warga negaranya. Segera aktifkan kembali BPJS PBI warga miskin agar bisa bertahan hidup.
Hingga hari ini belum semua keanggotaan BPJS PBI dihidupkan kembali oleh pemerintah dan BPJS. Kemarin baru diwartakan bahwa puluhan ribu tenaga diturunkan untuk mulai mendata ulang peserta BPJS PBI. Padahal sudah dua pekan ini BPJS PBI masyarakat dinonaktifkan. Kok baru sekarang mau dimulai pendataan ulang? Mau sampah kapan bisa semua peserta BPJS PBI bisa aktif kembali? Tertundanya berkepanjangan mengaktifkan kembali itu berarti akan semakin banyak warga miskin yang menjadi korban dan terancam nyawanya. Coba dibayangkan oleh pekerja pemerintah, jika kalian menjadi pasien cuci darah dan harus cuci darah rutin terhambat cuci darah karena keanggotaan BPJS PBI kalian dinonaktifkan oleh pemerintah dan BPJS? Kelihatannya pemerintah santai saja dan tidak serius mau mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS PBI masyarakat. Kelihatan tidak ada beban moral dan rasa bersalah dan justru menyalahkan masyarakat itu sendiri yang tidak mengaktifkan keanggotaannya sendiri. Siapa pemegang tombol otoritas keanggotaan BPJS PBI, pemerintah atau masyarakat?
Menonaktifkan Keanggotaan BPJS PBI Bisa Menjadi Tindak Pidana.
Cobalah pemerintah dan negara bekerjalah dengan baik Layanilah masyarakat miskin dengan baik karena kami masyarakat sudah membayar kewajiban kami dan membiayai hidup kalian sebagai pekerja serta pelayan kami masyarakat. Gaji yang kalian makan adalah uang kami masyarakat termasuk masyarakat miskin peserta BPJS PBI. Masyarakat yang menjadi korban kegagalan dan tidak becusnya kerja aparat pemerintah bisa menggugat pemerintah ke pengadilan. Bisa juga melaporkan aparat pemerintah ke polisi karena lalai, tidak menjalan kerjanya dengan baik dan mengakibatkan orang lain (masyarakat korban) luka atau meninggal dunia. Tindakan menonaktifkan keanggotaan BPJS PBI bisa menjadi Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam KUHPidana (UU No 1 Tahun 2023).
Ketentuan sanksi hukum atas kelalaian tersebut diatur dalam Pasal 474 KUHPidana (UU No.1 Tahun 2023):
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) UU KUHPidana (No. 1/2023): Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.
Jadi tindakan menonaktifkan keanggotaan BPJS PBI dan membiarkan berkepanjangan tidak aktif lalu mengakibatkan orang timbul luka – berhalangan melakukan pekerjaan, luka berat dan mengakibatkan meninggal dunia si peserta BPJS PBI maka penanggung jawab atau aparat pemerintah yang bertanggung jawab bisa di hukum penjara.
Jakarta, 22 Pebruari 2026.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia.

