
Gambar : infopublik.id
Jakarta, 23 Februari 2026 — Hari ini FAKTA Indonesia menerima pengaduan dari Sdr. Antonio Pradjasto mengenai seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat untuk periode 2026 – 2030. Menindaklanjuti ketidak lulusannya dalam seleksi administrasi calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030, Pengadu menyampaikan pada FAKTA Indonesia temuannya akan sejumlah kejanggalan prosedural dalam proses rekrutmen yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Panitia Seleksi.
Berdasarkan kajian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kami menilai terdapat beberapa tahapan seleksi yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Padahal, sebagai lembaga yang lahir dari semangat transparansi dan akuntabilitas, proses pembentukan Komisi Informasi seharusnya menjadi contoh terbaik dalam penerapan keterbukaan.
Berikut rangkuman kejanggalan yang ditemukan TIM:
1. Pembentukan dan Transparansi Tim Seleksi Tidak Sesuai Standar
Pasal 30 UU KIP ayat (2) secara tegas menyatakan: “Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif”.
Namun, dalam prakteknya:
- Tidak ada pengumuman resmi pembentukan dan susunan lengkap Tim Seleksi. Publik hanya mengetahui nama ketua tim Panitia Seleksi, tanpa kejelasan mengenai anggota tim dan latar belakang mereka.
- Tidak ada konferensi pers pembukaan seleksi sebagaimana lazim dilakukan oleh komisi-komisi nasional lainnya untuk menunjukkan komitmen keterbukaan, kejujuran, dan akuntabilitas.
- Tidak ada penjelasan mengenai mekanisme verifikasi terhadap ribuan pendaftar dalam waktu singkat melalui website.
Padahal, Pasal 31 ayat (3) UU KIP mensyaratkan: “Daftar calon anggota Komisi Informasi wajib diumumkan kepada masyarakat”. Tanpa transparansi pembentukan, susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi, publik sulit menilai objektivitas proses yang berjalan.
2. Tidak Ada Mekanisme Konsultasi Publik
Pasal 31 ayat (4) UU KIP mengatur hak partisipasi masyarakat: “Setiap Orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan”.
Hak ini hanya dapat dijalankan jika terdapat forum konsultasi publik dalam tahapan seleksi atau setidaknya pengumuman seluruh daftar calon yang memungkinkan masukan dari masyarakat. Dalam proses seleksi kali ini, tidak ada tahapan konsultasi publik atau uji publik terhadap para calon, sehingga masyarakat kehilangan kesempatan untuk memberikan penilaian.
3. Penambahan Syarat yang Tidak Diatur dalam UU
Pasal 30 ayat (1) huruf e UU KIP menyebutkan salah satu syarat menjadi anggota Komisi Informasi: “Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi .
Namun, dalam persyaratan yang dirilis Komdigi/Pansel terdapat klausul yang mewajibkan pelamar untuk mundur terlebih dahulu dari badan public Sebelum terpilih (butir 9 Pengumuman Pansel Nomor: 01/PANSEL.KIP/12/2025), Ketentuan ini jelas berbeda dengan bunyi UU yang hanya mensyaratkan pelepasan jabatan “apabila diangkat” (setelah dinyatakan lulus), bukan pada saat pendaftaran.
Penambahan syarat ini berpotensi menghalangi calon-calon berkualitas dari kalangan profesional, akademisi, atau pegawai negeri yang ingin mengabdi di Komisi Informasi namun belum bersedia melepaskan jabatannya sebelum dinyatakan lolos sebagai anggota terpilih.
4. Tidak Ada Respons atas Permohonan Klarifikasi
Pengadu, Antonio Pradjasto, telah mengirimkan surat permohonan penjelasan melalui email resmi panselkip@komdigi.go.id. pada tanggal 2 dan 11 Februari 2026 dan percaya telah memenuhi semua syarat administrasi yang ditentukan. Hingga saat ini, tidak ada respons, jawaban atau klarifikasi apa pun dari pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) maupun Panitia Seleksi bagi peserta yang tidak lolos administrasi. Hal mana bertentangan dengan klaim Ketua Pansel bahwa proses seleksi berjalan transparan, profesional, akuntabel dan independen.
Pengadu ingin mengetahui di bagian mana sebenarnya letak ketidaksesuaian dokumen yang telah dikirim, agar ada kejelasan dan menjadi pembelajaran ke depan.
Sikap pasif dari Pansel maupun Komdigi ini bertolak belakang dengan semangat Pasal 30 ayat (2) UU KIP yang mengamanatkan proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, jujur, dan objektif. Tiadanya respons dari Komdigi / Panitia Seleksi Rekrutmen Anggota KIP mencerminkan ketidakterbukaan dan rendahnya akuntabilitas penyelenggara seleksi.
Agar Kementerian Komdigi dan Pansel menjalankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi public, Antonio Pradjasto berharap Komdigi dan Tim Seleksi membuka ruang dialog bagi peserta yang ingin memastikan status kelengkapan berkasnya.
5. Independensi Tim Seleksi Dipertanyakan
Pembentukan tim seleksi yang hanya diketahui ketuanya saja, yakni Fifi Aleyda Yahya, tidak mencerminkan standar independensi dan transparansi sebagaimana lazim dilakukan oleh komisi-komisi nasional lainnya. Besarnya peran pemerintah dalam rekrutmen anggota KIP dapat mengintervensi independensi Komisi Informasi ke depan, jika tidak diimbangi dengan mekanisme yang memungkinkan pengawasan publik yang kuat. Pengawasan tersebut sepatutnya dimulai sejak seleksi Komisi Informasi Pusat dilakukan.
Oleh karena itu penting bahwa Panitia seleksi bekerja secara terbuka dan berpedoman penuh pada peraturan yang berlaku, serta menolak intervensi dari pihak mana pun.
Permohonan Klarifikasi dan Tuntutan A
Berdasarkan temuan-temuan di atas, Pengadu, Antonio Pradjasto meminta kepada Kementerian Komdigi dan Tim Seleksi untuk:
- Memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab spesifik ketidaklulusan Pengadu dalam seleksi administrasi.
- Menunjukkan letak kekurangan dokumen yang disampaikan oleh Pengadu, jika memang ada, sebagai bentuk transparansi dan pembelajaran bagi publik.
- Menjelaskan dasar hukum penambahan syarat mundur dari badan publik sebelum mendaftar, yang tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf e UU KIP.
- Mengumumkan susunan lengkap Tim Seleksi beserta mekanisme kerja dan verifikasi berkas kepada publik.
- Merespons surat permohonan klarifikasi yang telah dikirimkan oleh Antonio Pradjasto sebagai wujud akuntabilitas penyelenggara seleksi.
- Memperbaiki mekanisme rekrutmen yang sedang berlangsung – sesuai dengan standar rekrutmen calon anggota lembaga mandiri yang ditetapkan oleh undang-undang
Proses seleksi yang transparan dan independent, dan disyaratkan dalam UU sangat penting bagi hadirnya ‘keterbukaan informasi publik’ itu sendiri di Indonesia. Mekanisme rekrutmen yang tidak transparan dan independen beresiko dalam jangka panjang pada proses demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak ingin berprasangka buruk. Namun, ketika proses seleksi berlangsung secara tidak transparan, sebagaimana telah ditentukan dalam UU yang mengatur lembaga ini sendiri, maka publik berhak bertanya: apakah rekrutmen ini benar-benar mencari figur terbaik untuk Komisi Informasi, atau sekadar formalitas belaka?” tegas Ari Subagyo Wibowo.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia