
Jakarta, 23 Februari 2026. Kementerian Kesehatan sedang menyusun rancangan aturan tentang edukasi pilihan sehat melalui informasi kandungan gula, garam, lemak, dan kalori pada makanan dan minuman siap saji. Aturan ini dibuat untuk membantu masyarakat mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan zat yang diam-diam bisa menjadi pintu masuk berbagai Penyakit Tidak Menular (PTM).
Pada 21 Januari 2026 dan 20 Februari 2026, Kementerian Kesehatan mengadakan uji publik secara daring. Sejumlah pihak diundang, termasuk Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia. Namun setelah mempelajari draf yang dibagikan, FAKTA Indonesia menilai ada persoalan penting, baik dari sisi hukum maupun isi aturan tersebut.
Menurut FAKTA Indonesia, pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa label gizi pada pangan olahan dan siap saji wajib diterapkan. Karena itu, seharusnya aturan pelaksanaannya dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri, bukan hanya Keputusan Menteri. Bentuk aturan bukan sekadar soal nama, melainkan soal kekuatan hukum, apakah ia benar-benar mengikat atau hanya menjadi tulisan di atas kertas.
FAKTA Indonesia juga menilai proses penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) belum melibatkan masyarakat secara bermakna. Undangan kepada masyarakat sipil baru diberikan saat rancangan sudah jadi. Partisipasi publik seharusnya hadir sejak awal, bukan di ujung cerita. Sebab aturan yang lahir tanpa ruang dialog ibarat rumah yang dibangun tanpa pondasi yang kuat.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, Keputusan Menteri biasanya bersifat khusus, ditujukan untuk hal yang konkret dan internal. Ia bukan untuk mengatur masyarakat luas. Jika aturan tentang label gizi ini hanya dibuat dalam bentuk keputusan, maka kekuatannya bisa terbatas dan dampaknya menjadi lemah seperti payung yang terlalu kecil untuk melindungi banyak orang.
Selain itu, FAKTA Indonesia menilai isi rancangan belum sepenuhnya sejalan dengan praktik terbaik di tingkat global dalam mengendalikan PTM. Model label gizi “nutri
level” yang diusulkan dinilai belum memiliki bukti ilmiah yang kuat, terutama dalam menurunkan konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Sementara itu model label gizi yang menjadi praktik terbaik di banyak negara adalah model label peringatan (warning label) yang terbukti lebih efektif karena mampu mengurangi jumlah konsumsi MBDK.
FAKTA Indonesia juga menyoroti bahwa jika penerapan label ini hanya bersifat sukarela (voluntary), maka dampaknya bisa tidak signifikan. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan seperti ini akan efektif jika diterapkan secara wajib (mandatory). Aturan yang tegas ibarat rambu di jalan raya, harus jelas, terlihat, dan mengikat agar mendapat kepastian hukum.
Atas dasar itu, FAKTA Indonesia telah mengirimkan surat keberatan secara resmi kepada Menteri Kesehatan. Dalam surat tersebut, FAKTA mendesak agar pemerintah menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri yang berbasis data ilmiah dan praktik terbaik, sesuai amanat peraturan pemerintah yang sudah ada.
FAKTA Indonesia juga meminta penjelasan tentang dasar hukum penyusunan rancangan RKMK tersebut. Bagi FAKTA, melindungi hak atas kesehatan bukan sekadar wacana, tetapi kewajiban negara. Kebijakan kesehatan harus kuat secara hukum, terbuka prosesnya, dan melibatkan masyarakat.
FAKTA Indonesia mengajak media dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses ini. Sebab kesehatan publik bukan milik segelintir orang, melainkan hak bersama. Dan di tengah derasnya arus produk olahan, negara harus hadir bukan sebagai penonton, melainkan sebagai penjaga untuk generasi emas.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia