
Siang tadi saya mendapat informasi dari seorang kawan yang baru selesai mengikuti Uji Publik Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) oleh Kementerian Kesehatan RI. “Kami dalam pertemuan tadi siang di Kementerian Kesehatan RI dapat info dari Kementerian Kesehatan RI bahwa RKMK pelaksanaan edukasi pengendalian konsumsi Gula Garam dan Lemak (GGL) untuk penanggulangan penyakit tidak menular (PTM) sudah selesai tahap administrasi dan harmonisasi. Sehingga saat ini RKMK ini sudah masuk dalam tahap terakhir pengundangan. Berarti kemungkinan dalam waktu dekat sudah keluar menjadi sebuah Keputusan Menteri Kesehatan RI”, informasi seorang kawan.
Kementerian Kesehatan RI sudah lama membuat dan membahas Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK). Pembuatan RKMK ini berkaitan dengan pelaksanaan edukasi pengendalian konsumsi Gula Garam dan Lemak (GGL) agar tidak menjadi pasien penyakit tidak menular (PTM). Edukasi itu nantinya dilakukan oleh pihak Kementerian Kesehatan RI dengan menggunakan gambar model Nutrilevel sebagai informasi label depan kemasan makanan minuman siap saji kepada masyarakat. Pihak Kementerian Kesehatan RI sebagai pelaksana karena sifat hukumnya RKMK ini akan menjadi Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Edukasi Pilihan Sehat melalui Informasi Kandungan GGL dan Kalori pada Pangan Olahan Siap Saji (atau kita sebut saja sebagai KMK Pilihan Sehat Siap Saji).
KMK ini akan menjadi pedoman yang harus dilakukan sebagai dasar hukum untuk kalangan internal pegawai Kementerian Kesehatan dalam melakukan edukasi pilihan sehat makanan minuman siap saji melalui informasi dengan menggunakan gambar model Nutrilevel sebagai informasi label depan kemasan. Edukasi akan menggunakan Nutrilevel berupa huruf A B C dan warna warna Hijau Tua (A), Hijau Muda (B) dan Kuning (C) serta Merah (D) untuk nilai kandungan gula dari produk makanan minuman siap siap saji.
Padahal model Nutrilevel sebagai pilihan secara regulasi hukum belum ada dan masih jadi penolakan karena tidak memberikan kejelasan secara mudah tentang informasi kualitas makanan minum produk industri sehat atau tidak. Gambar model Nutrilevel ini tidak mudah dimengerti, tidak memberi informasi dan tidak mencerdaskan masyarakat agar dapat mudah memilih makanan minuman sehat bagi dirinya. Pilihan model Nutrilevel belum diatur secara hukum atau belum memiliki dasar hukum digunakan sebagai pilihan informasi label depan kemasan produk makanan atau minuman siap saji atau kemasan di Indonesia. Nutrilevel ini model pilihan yang diinginkan dan diusulkan oleh industri sebagai model informasi label depan kemasan kepada Kementerian Kesehatan.
Sementara banyak masyarakat dan ahli kesehatan juga ahli komunikasi lebih mendorong penggunaan Label Peringatan dengan tulisan Tinggi Gula, Tinggi Garam atau Tinggi Lemak sebagai informasi label depan kemasan. Model dengan Label Peringatan ini akan langsung dapat dipahami, memberi informasi jelas dan dimengerti tentang kualitas makanan atau minuman yang akan dipilihnya sebagai makanan minuman sehat atau tidak. Tetapi pihak industri tidak mau dan tidak menyetujui Label Peringatan sebagai informasi label depan kemasan karena takut produknya akan mendapat Label Peringatan tidak sehat karena mengandung Tinggi Gula, Tinggi Garam atau Tinggi Garam.
Sekarang ini juga selain dengan membuat regulasi hukum tentang label informasi depan kemasan juga sedang diupayakan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk mengendalikan konsumsi minuman dengan pemanis. Upaya pemerintah membuat PP Cukai MBDK mendapatkan dukungan masyarakat tetapi tidak didukung oleh industri. Pemerintah sudah mengeluarkan Kepres No.4 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa selambatnya tanggal 24 Januari 2026 PP Cukai harus sudah disahkan. Tetapi nyatanya kembali batal dan hingga hari ini PP Cukai ditunda kembali pengesahannya. Rencana pembuatan PP Cukai MBDK sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan hingga tahun 2026 ini pemerintah tidak juga mengesahkannya.
Dua peristiwa ini, pengesahan KMK Pilihan sehat makanan minuman siap saji dengan model Nutrilevel dan penundaan kembali pengesahan PP Cukai MBDK ini bisa jadi ada indikasi Kementerian Kesehatan RI pendukung kepentingan industri. Pilihan model Nutrilevel dalam rencana KMK pilihan sehat makanan minuman siap saji adalah mendukung keinginan industri. Penggunaan Nutrilevel melalui KMK pilihan sehat makanan minuman siap saji sebagai upaya “mencuri start” mensosialisasikan, penggunaan dan membuat terlanjur menggunakan Nutrilevel ke masyarakat dan menutup informasi Label Peringatan. Hasil survey kami FAKTA Indonesia, warga di beberapa kota lebih memilih Label Peringatan sebagai informasi label depan kemasan produk industri makan dan minuman.
Nah penggunaan Nutrilevel sebagai bahan edukasi bisa jadi juga upaya pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan menutup dan mengalihkan perhatian masyarakat yang menuntut pemerintah mengesahkan PP Cukai MBDK. Melalui pengesahan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dengan edukasi menggunakan model Nutrilevel adalah untuk “membius” atau mengalihkan agar masyarakat melihat bahwa pemerintah tetap melakukan upaya pengendalian konsumsi MBDK melalui upaya non fiskal yakni sosialisasi informasi label depan kemasan dengan penggunaan model Nutrilevel.
Segera pemerintah mengesahkan PP Cukai MBDK dan sahkan regulasi penggunaan Label Peringatan sebagai informasi label depan kemasan sebagai alat pengendalian konsumsi makanan minuman mengandung GGL. Dua upaya pengendalian ini harus ada regulasi hukumnya agar bisa memaksa industri membuat produknya yang sehat untuk melindungi hak hidup sehat warga negara. Jika tidak ada regulasi hukum yang jelas serta tegas maka pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan agar memastikan industri membuat produk sehat. Begitu pula jika tidak ada kebijakan hukum yang jelas, seperti penggunaan Nutrilevel sebagai bahan edukasi dalam KMK pilihan sehat makanan minuman siap saji maka masyarkat dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan Uji Materil terhadap KMK pilihan sehat makanan minuman siap saji untuk dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI jika dipaksakan disahkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Kami tidak membenci industri, kami ingin melindungi Bangsa dan Negeri.
Jakarta, 20 Pebruari 2026.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat dan Wakil Ketua FAKTA Indonesia.

