
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan perlunya kolaborasi Polda metro jaya dengan Pemprov, dalam hal ini Satpol PP serta Dinas Perhubungan dengan Polisi sebagai pendamping dalam menertibkan Jukir liar di Jakarta. (Banyak Jukir Liar di Jakarta, Polda Metro Tekankan Kolaborasi dengan Dishub dan Satpol PP https://share.google/4Iw8GQY3VgmMl4Rh0) .
Pendapat ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda dikarenakan tindakan jukir liar itu terkait dengan pendapatan daerah Jakarta. Bisa jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya melihat bahwa pungutan luar itu melanggar Peraturan Daerah (Perda). Memang benar jika melihat dari sisi jukir mengambil uang yang seharusnya menjadi pendapatan daerah atau APBD dan itu diatur dalam Perda Parkir serta Perda APBD Jakarta. Dalam regulasi hukum juga diatur bahwa aparat yang menegakkan Perda di daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
Tetapi bisa juga penegakan hukum atas kerja juru parkir (jukir) itu dilakukan dalam rangka penegakan aturan atas pungutan luar (pungli) dan pemerasan. Kedua tindakan ini, melakukan pungli dan pemerasan adalah tindak pidana sudah masuk pada ranah hukum Pidana. Jika sudah masuk pada ranah hukum pidana, sudah selayaknya Polisi masuk dan menegakkan hukum membersihkan pungli serta pemerasan oleh jukir parkir liar terhadap masyarakat.
Seperti diketahui bahwa tindakan jukir parkir liar yang memeras dan melakukan pungli di jalan raya atau di tempat parkir ilegal ini sudah meresahkan masyarakat serta kita Jakarta. Tindakan para jukir parkir liar ini sudah terlalu lama didiamkan dan dibiarkan hingga berani melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Bahkan sudah banyak jatuh korban jiwa karena perebutan lahan parkir liar oleh para jukir liar. Kondisi ini sudah cukup alasan dan dasar agar selayaknya polisi melakukan penegakan hukum dan menghukum para jukir liar.
Untuk itu agar kota Jakarta dan masyarakat Jakarta dapat hidup aman dan selamat maka perlu ada jaminan keamanan serta keselamatan. Jadi begitu ada keluhan, laporan serta teriakan warga tentang kejahatan para jukir liar, selayaknya Polisi sigap dan bergerak cepat menangani juga menangkap para jukir liar. Tidak perlu menunggu diajak oleh Satpol PP atau Dinas Perhubungan Jakarta.
Masalah Jukir Liar Perlu Ditangani Secara Tegas dan Konsisten oleh Pemprov Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Jaminan hidup aman dan nyaman di kota adalah tanggung jawab kepolisian. Jika Polisi tidak aktif menegakkan hukum maka akan terjadi pembiaran. Pihak Satpol PP tidak boleh menindak kejahatan Pidana seperti melakukan Pungli dan Pemerasan yang dilakukan oleh para jukir liar karena hanya bertugas sebagai penegak Perda. Penegakkan Hukum adalah tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencakup tiga hal utama:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mari Polisi tegakkan hukum agar masyarakat dan kota Jakarta aman, tertib, hukum tegak dan masyarakat dilindungi sesuai mandat tugas yang diberikan oleh UU Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya juga Dinas Perhubungan dan Satpol PP Jakarta segera bertindak tegas dan konsisten membersihkan keberadaan parkir liar di Jakarta. “Selama ini sudah terjadi pembiaran bahkan dukungan diam-diam oleh aparat Pemprov Jakarta terhadap keberadaan parkir liar. Keberadaan parkir liar sudah terang benderang dan ada di depan mata. Bahkan sudah menjadi masalah kemacetan dan keamanan kota Jakarta. Warga Jakarta sudah mengeluhkan keberadaan dan banyak melaporkan ancaman dan pungli dalam praktek parkir liar di Jakarta. Tetapi hingga sekarang parkir liar masih bebas dan dibiarkan liar sebagai masalah berkelanjutan di kita Jakarta.
Saatnya Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta bekerja bersama membangun dan membersihkan kota Jakarta dari jukir liar serta parkir liar. Perlu ketegasan dan konsistensi dari Pemprov Jakarta dan Polda Metro Jaya dalam membersihkan Jukir Liar di Jakarta. Jika tegas terhadap jukir liar makan tidak akan ada parkir liar di Jakarta. Segeralah tindak dan tegakkan aturan hukum agar Jakarta menjadi kota yang bersih, aman dan nyaman.
Jakarta, 17 April 2026.
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat di Jakarta.
Analis Kebijakan Transportasi.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia.

