Antara Pajak Pembalut Wanita, Pajak Pijat, dan Cukai MBDK

Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo, yang juga adik dari presiden Prabowo membuat pernyataan yang kembali viral pada hari Senin l2 Oktober 2026 ini lalu. Ia menceritakan interaksinya dengan tukang cukurnya. Hashim menceritakan pembayaran jasa cukur itu dilakukan secara tunai tanpa disertai kuitansi. Hashim kemudian mencontohkan transaksi serupa yang dilakukan tukang pijat atau juga Warung Tegal atau Warteg. Belakangan juga Hashim melontarkan pemberlakukan pungutan pajak bagi pembalut wanita. Dikatakan bahwa pungutan pajak pembalut wanita sudah biasa dan wajar di negara lain. Tetapi belum tentu pajak itu didukung oleh masyarakat karena mengganggu hak warga negara. Pernyataan-pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim, Hashim ini menuai banyak kritik serta pertanyaan kritis tentang tata kelola pemerintahan yang baik. “Mengapa rakyat kecil terus yang diperas dan dimintai membayar pajak? Sampai urusan bulanan hak perempuan saja mau dipajak? Mengapa tidak orang kaya atau pengusaha yang pendapatannya masih tinggi dan banyak diminta membayar pajak kepada negara dengan baik tanpa penggelapan? “, suara kritik publik kepada pemerintah.

Sebenarnya masih ada potensi pendapatan dan bisa digunakan juga sebagai strategi pengendalian pengeluaran anggaran biaya nasional dari APBN. Pendapatan itu bisa dilakukan dengan kebijakan pengenaan Cukai produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan atau MBDK. Rencana kebijakan Cukai MBDK ini sudah sejak 10 tahun lalu diluncurkan pemerintah. Tetapi sampai sekarang tidak pernah jadi diberlakukan dan ditunda terus oleh pemerintah. Terakhir seharusnya akan diberlakukan pada Januari 2026 tetapi kembali ditunda dengan alasan menunggu pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6%. Tetapi beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan akan mulai memberlakukan Cukai MBDK pada semester kedua di tahun 2027. Entah janji akan ditepati atau akan ditunda lagi. Dalam rencana APBN 2027 Cukai MBDK ini ditargetkan akan memberikan pendapatan sekitar Rp 1,7 Trilyun. Produk MBDK ada ratusan jenis dengan ribuan merek. Jika pemerintah mau serius dan konsisten menerapkan Cukai MBDK kepada semua produn minuman olahan, siap saji dan kemasan pendapatan bagi APBN bisa setidaknya mencapai Rp 25 Trilyun setiap tahun. Cukai itu dapat dipungut langsung kepada industri untuk membayarnya ketika memproduksi dan mengeluarkan produk MBDK ke publik.

Cukai MBDK ini selain memberikan pendapatan bagi APBN juga sebagai strategi mengendalikan konsumsi produk MBDK yang mengandung gula serta pemanis yang berbahaya bagi kesehatan. Tujuan itu bisa tercapai jika regulasi Cukai MBDK dijalankan dengan disertai kebijakan pengendalian konsumsi yang lainnya. Kebijakan lain ith berupa regulasi tentang wajib menggunakan labeling informasi nilai gizi, pembatasan pemasaran serta pembatasan promosi MBDK secara benar. Masyarakat akan mendukung agar industri menjalanka regulasi Cukai MBDK dan regulasi lainnya. akan tadengan tidak mengkonsumsinya dan tidak menjadi pasien penyakit tidak menular. Pemerintah harus benar-benar bekerja baik menerapkan serta mengawasi pemberlakuan semua kebijakan agar Cukai MBDK, labeling dan pembatasan kemaaaran juga pembatasan promosi MBDK efektif membangun kesehatan masyarakat. Selanjutnya masyarakat akan mendukung pemerintah agar semua kebijakan pengendalian konsumsi MBDK dapat berjalan secara konsisten karena manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. Jika regulasi berjalan secara baik dan konsisten, maka masyarakat mendukung dan terbangun budaya hidup sehat dengan tidak mengkonsumsi MBDK.

Terkendalinya konsumsi MBDK dan terbangunnya kesehatan masyarakat maka pengeluaran BPJS Kesehatan bagj penyakit tidak menulat pun akan menurun. Masalah kurangnya biaya bagi BPJS Kesehatan karena tinggibha biaya pengobatan PTM dapat diselesaikan. Selama ini publik mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya di tengah pemiskinan dan tingginya biaya hidup yang ditanggung masyarakat. Kritik publik iti menyoroti tata kelola layanan kesehatan BPJS oleh pemerintah. Seperti sekarang ini pemerintah sedang kewalahan mengelola uang iuran dan BPJS Kesehatan yang kekurangan anggaran lagi Rp 20 Trilyun untuk tahun 2026. Akibat kesulitan iri pemerintah berencana menonaktifkan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang tidak digunakan dalam waktu tertentu. PBI JKN atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kalangan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah (pusat atau daerah). Jika penghentian ini dilakukan berarti pemerintah telah melanggar UUD 1945 yang mengatur bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara.

Masyarakat program PBI yang tidak menggunakan hak peserta PBI itu bisa saja karena tidak sakit atau kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan. Masyarakat mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Pertanyaan itu mengemuka karena masih kurang akses dan kurang baiknya pelayanan kesehatan yang diberikan jika menggunakan BPJS Kesehatan. Dampak pelayanan yang kurang baik ini berpengaruh pada pengeluaran masyarakat karena harus berobat ke rumah sakit tanpa jaminan BPJS. Menurut data BPJS bahwa pembiayaan BPJS yang sangat tinggi adalah dikeluarkan untuk pengobatan kesehatan dari penyakit tidak menular (PTM) atau Katarostropik seperti Obesitas, Diabetes, Jantung, Gagal Ginjal dan Cuci Darah. Total biaya Katastropik untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp50,3 triliun untuk 59,9 – 60,1 juta kasus. Jumlah pengeluaran ini merupakan 26,28% hingga 26,42% dari total biaya JKN 2025 yang jumlahnya mencapai Rp191,33 triliun di tahun 2025. Pengeluaran biaya JKN pada tahun 2024 sebesar Rp43,4 triliun untuk 52,3 juta kasus. Hingga bulan Agustus 2026, biaya JKN yang sudah dikeluarkan sudah Rp35,6 triliun untuk 42,3 juta kasus.

Tingginya biaya pengobatan PTM atau Katarostropik akan menjadi pendapatan dan dampak positif bagi APBN jika Cukai MBDK diberlakukan bersamaan atau integratif dengan kebijakan pengendalian kknsumsi MBDK yang lain. Artinya jumlah pendapatan dari pemberlakuan cukai MBDK serta regulasi pengendalian konsumsi bisa setidaknya berpotensi mencapai Rp 75 Trilyun hingga Rp 100 Trilyun per tahun. Pendapatan ini dihasilkan dar Cukai MBDK dan potensi tabungan pengendalian pengeluaran BPJS bagi pengobatan PTM. Memberlakukan Cukai MBDK akan lebih didukung masyarakat ketimbang mengenakan Pajak Pijat, Pajak Warteg, Pajak Pembalut Wanita dan Pajak Cukur Rambut. Cukai MBDK ini kelihatannya secara angka kecil. Tetapj Cukai MBDK akan menjadi besar angka dan dampaknya jika diberlakukan secara konsisten dan didukung dengan regulasi pengendalian konsumsi MBDK secara integratif. Pengenaan cukai MBDK serta regulasi pengendalian ini akan didukung masyarakat karena bermanfaat dan melindungi hak hidup serta hak kesehatan warga negara.

Jakarta, 3 November 2026
(Perjalanan Yogyakarta – Jakarta)
Azas Tigor Nainggolan
Advokat dan Wakil Ketua FAKTA Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments