JAKARTA RAMAH ANAK HARUS TERASA,BUKAN HANYA TERTERA

Hari Anak Nasional 2026: Hak Anak Diuji dari Rumah, Trotoar, Sekolah, Udara, Transportasi, dan Ruang Bermain

Rilis FAKTA No : 34/RLS/VII/2026

Jakarta, 23 Juli 2026 – Tema nasional Hari Anak Nasional 2026, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, adalah ajakan yang hangat sekaligus berat. Pada peringatan tingkat Provinsi DKI Jakarta, semangat itu diterjemahkan menjadi “Lindungi dan Wujudkan Generasi Tangguh Berdaya”. Keduanya hanya akan bermakna jika kasih sayang negara berubah menjadi keputusan anggaran, tata ruang, pelayanan, dan penegakan aturan yang sungguh-sungguh berpihak kepada anak.

“Saya berbicara hari ini bukan hanya sebagai Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia dan pengamat kebijakan publik serta perkotaan. Saya juga berbicara sebagai seorang kakek. Saya ingin cucu saya – dan setiap anak Jakarta – kelak mewarisi kota yang tidak memaksa mereka tumbuh terlalu cepat hanya untuk bertahan hidup.”

Anak Jakarta tidak hidup di dalam piagam penghargaan. Mereka hidup di kampung kota, rumah susun, apartemen, gang sempit, pesisir, Kepulauan Seribu, dan jalan-jalan yang setiap hari diperebutkan kendaraan, iklan, perdagangan, dan kepentingan orang dewasa. Mereka berangkat sekolah menyeberangi lalu lintas, menunggu angkutan umum, menghirup udara kota, menghadapi perundungan dan kekerasan, serta masuk ke ruang digital yang sering lebih cepat daripada perlindungan negara.

Karena itu, kota ramah anak harus dibaca melalui dua hal: habitat dan habitus. Habitat adalah rumah yang layak, udara bersih, air minum aman, trotoar, sekolah, transportasi, taman, dan ruang bermain. Habitus adalah cara orang dewasa mengelola kota: apakah kita berhenti di zebra cross, tidak merokok atau menggunakan rokok elektronik di dekat anak, tidak membanjiri mereka dengan promosi produk adiktif dan pangan tidak sehat, tidak menormalisasi kekerasan, serta bersedia mendengar anak sebelum mengambil keputusan yang mengubah hidup mereka.

Predikat Harus Menjadi Janji yang Dapat Diuji

FAKTA Indonesia mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan telah membangun 324 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), menjalankan KJP Plus, Wajib Belajar 13 Tahun, pemutihan ijazah, dan sekolah swasta gratis di 103 sekolah. Jakarta juga disebut konsisten meraih predikat Provinsi Layak Anak sejak 2022. Program-program ini berharga dan harus dijaga keberlanjutannya.

Tetapi penghargaan tidak boleh menjadi tirai yang menutup pekerjaan rumah. Data UPT PPPA DKI mencatat 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025 – rata-rata enam kasus setiap hari – dan Pemprov sendiri mengakui angka itu mungkin belum mencerminkan seluruh kejadian. Di bidang kesehatan, prevalensi stunting DKI masih 17,2 persen menurut SSGI 2024. Kajian UNICEF tentang anak dan kaum muda di kota-kota Indonesia juga mengingatkan risiko khas perkotaan: polusi udara, lalu lintas, konsumsi makanan cepat saji, paparan digital, serta menyusutnya kesempatan bermain dan bergerak secara mandiri.

Predikat Kota atau Provinsi Layak Anak semestinya bukan garis finis, melainkan pintu masuk bagi audit publik. Ukurannya bukan berapa banyak seremoni dilakukan, melainkan berapa banyak bahaya dikurangi dan berapa banyak kebebasan anak dipulihkan.

 

Tujuh Tuntutan Konkret kepada Penguasa Kota :

Audit Hak Anak di 267 Kelurahan dan Buka Datanya

Gubernur bersama DPRD DKI perlu menetapkan Audit Hak Anak Jakarta dalam 100 hari, dengan data terpilah menurut wilayah, usia, jenis kelamin, disabilitas, dan kerentanan sosial. Hasilnya harus tampil dalam dasbor publik per kelurahan: kekerasan, putus sekolah, kesehatan dan gizi, akses ruang bermain, udara, air, sanitasi, hunian, serta keselamatan jalan. APBD harus menggunakan penandaan anggaran responsif anak dan melaporkan hasil, bukan sekadar penyerapan belanja.

Bangun Rute Aman Anak, Bukan Sekadar Trotoar Indah

Dinas Perhubungan, Bina Marga, Pendidikan, Satpol PP, dan kepolisian perlu mengaudit radius sedikitnya 500 meter dari setiap sekolah dan RPTRA. Dalam enam bulan, jalankan percontohan di lima kota administrasi dan Kepulauan Seribu berupa zona kecepatan 30 km/jam, penyeberangan yang terlihat jelas, trotoar terlindungi dan aksesibel, jalur sepeda anak, halte aman, serta school street pada jam masuk dan pulang. Indikator utamanya: turunnya konflik lalu lintas dan bertambahnya anak yang dapat berjalan atau bersepeda dengan aman.

Pastikan Ruang Bermain Gratis Dapat Dicapai dalam 15 Menit

Dalam satu tahun, seluruh 324 RPTRA perlu diaudit untuk keamanan alat bermain, pohon peneduh, toilet dan air minum, akses disabilitas, perlindungan dari panas dan banjir, jam layanan, serta kebebasan dari promosi komersial. Setiap anak harus dapat mencapai ruang bermain, perpustakaan, atau sarana olahraga gratis dalam 15 menit berjalan kaki dari rumahnya. Kota untuk anak bukan hanya taman besar di pusat kota, melainkan ruang kecil yang hidup di dekat tempat mereka tinggal.

Bersihkan Udara Anak dari Asap, Vape, dan Iklan Produk Adiktif

Pemprov harus mengoperasionalkan dan menegakkan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten di sekolah, RPTRA, transportasi umum, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sarana olahraga, tempat kerja, dan ruang publik. Aturan pelaksana, SOP inspeksi, kanal aduan, tahapan sanksi, dan laporan kepatuhan harus dipublikasikan. Larangan yang berlaku atas iklan, promosi, pajangan, penjualan, dan paparan produk tembakau maupun rokok elektronik di sekitar anak tidak boleh kalah oleh kepentingan pendapatan atau tekanan industri.

Jadikan Sekolah dan Pangan Publik sebagai Zona Tumbuh Sehat

Sekolah harus bebas perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, asap rokok, dan pemasaran pangan tinggi gula, garam, dan lemak. Pemprov perlu menyediakan konselor anak dan remaja yang mudah diakses serta rahasia, air minum isi ulang gratis, pengadaan pangan sehat, aktivitas fisik harian, dan layanan kesehatan mental yang tersambung ke Puskesmas. Imbauan agar anak berada di rumah mulai pukul 18.00 tidak boleh menggantikan kewajiban pemerintah membuat jalan, transportasi, dan ruang publik aman sepanjang waktu.

Hadirkan Perlindungan Anak sampai Tingkat RW dan Pulihkan Korban

Wali kota, bupati, camat, dan lurah harus memastikan sekurang-kurangnya satu focal point perlindungan anak terlatih di setiap RW yang terhubung dengan layanan 24 jam, Puskesmas, sekolah, kepolisian, bantuan hukum, dan rumah aman. Standar respons, rujukan, dan pemulihan wajib diumumkan. Keberhasilan jangan diukur dari rendahnya laporan – yang bisa berarti korban takut melapor – tetapi dari cepatnya perlindungan, keselamatan korban, pemulihan psikologis, keberlanjutan sekolah, dan tidak berulangnya kekerasan.

Beri Anak Kursi Nyata dalam Musrenbang dan Tata Ruang

Forum Anak harus menjadi peserta tetap Musrenbang kelurahan sampai provinsi, termasuk dalam pembahasan transportasi, hunian, iklim, APBD, dan tata ruang. Pemprov wajib memberi jawaban tertulis atas setiap usulan prioritas anak paling lambat 60 hari dan menunjukkan usulan mana yang masuk program serta anggaran. Setiap relokasi, penggusuran, dan proyek besar harus didahului penilaian dampak terhadap anak: kesinambungan sekolah, jarak ke layanan, kesehatan, keamanan, dan hak atas hunian yang layak. Anak bukan dekorasi acara; mereka warga kota sekarang.

Jadikan 2026-2027 Tahun Pembuktian Hak Anak Jakarta

FAKTA Indonesia mengajak Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, lima wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, seluruh perangkat daerah, dunia usaha, sekolah, media, dan masyarakat menjadikan dua belas bulan ke depan sebagai tahun pembuktian. Tetapkan target yang dapat dilihat warga, umumkan kemajuan setiap tiga bulan, dan izinkan anak menilai sendiri apakah kota ini benar-benar berubah.

“Kami tidak meminta kota tanpa masalah. Kami meminta kota yang tidak lagi menyuruh anak membayar kesalahan orang dewasa. Sebagai seorang kakek, saya ingin suatu hari cucu-cucu kita berkata: Jakarta memberi kami ruang untuk bernapas, bermain, belajar, berjalan, berbeda, dan bermimpi tanpa takut. Itulah ukuran kota ramah anak yang sesungguhnya.”

Tubagus Haryo Karbyanto

Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia

Pengamat Kebijakan Publik dan Perkotaan | Public Health Advocate | Seorang Kakek

 

Tentang FAKTA Indonesia

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang mendorong pemenuhan hak warga atas kota yang sehat, adil, aman, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk melalui advokasi perlindungan anak, kesehatan publik, kawasan tanpa rokok, pangan sehat, transportasi publik, ruang kota, dan hunian yang layak.

Informasi: www.fakta.or.id

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments