Potongan Aplikasi sudah 8%, Tetapi Pendapatan Ojek Online Hanya Naik Rp 100.

Potongan aplikasi 8% ojek online sudah diberlakukan satu Minggu ini sejak 1 Juli 2026. Angka 8% masuk dari ketetapan Peraturan President No.27 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Pekerja Transportasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Tujuan Presiden Prabowo menetapkan pembatasan potongan adalah untuk melindungi pekerja atau pengemudi ojek online menjadi sejahtera dengan pendapatan yang bertambah besar dari setiap order di jalan raya. Potongan aplikasi sebelumnya banyak dikeluhkan para pengemudi ojek online berada dikisaran 25%-30% bahkan ada sampai 35%.

Pengakuan pengemudi ojek online yang untuk bertransportasi di Minggu ini beberapa kali, diungkapkan tidak berdampak pada kenaikan pendapatannya dan justru order menjadi sepi. Salah satu contoh pengalaman saya kemarin ketika saya menggunakan ojek online dari sekitar rumah saya menuju ke salah satu tujuan berkegiatan di pagi hari. “Berapa bang pendapat yang di dapat dari tarif yang saya bayar Rp 18.500? Abang tahu tidak angka tarif Rp 18.500 yang saya bayar aplikator?”, tanya saya pada pengemudi ojek online yang saya gunakan kemarin hari Selasa 7 Juli 2026 pagi. “Saya dapat Rp 16.100 dan saya tidak tahu, tidak diberitahu oleh aplikator berapa angka yang bapak bayarkan sebagai ongkos kepada aplikator”, pengemudi menjelaskan pendapatannya sambil menunjukkan tampilan pendapatan dari gejetnya.

“Pendapatan saya setelah potongan 8% ditetapkan kenaikannya hanya Rp 100 dalam tarif yang ketika belum ada Peraturan Presiden (Perpres) No 27 tahun 2026 diberlakukan. Sehari penghasilan saya hanya tambah Rp 1.700 saja”, si pengemudi ojek menambahkan penjelasannya. Pikiran saya langsung mengatakan, “benar informasi yang saya dengar keluhan teman pengemudi ojek online lainnya bahwa pendapatan ojek online tidak memberikan kenaikan pendapatan lebih baik. Jika dilihat antara tarif dibayar dan diterima pengemudi ojek online, ada potongan sebesar Rp 2.400 atau sebesar 28%. Ada masalah dalam kebijakan batas maksimal pemotongan aplikator Perpres No.27 tahun 2026. Besaran tarif yang dibayarkan pengguna kepada aplikator tidak diketahui pengemudi. Aplikator hanya mengirimkan angka pendapatan yang diterima pengemudi dari order yang diterima. Berapa potongan yang dilakukan tidak dilakukan atas dasar kesempatan kedua pihak, aplikator dan pengemudinya.

“Kebijakan pemerintah hanya mengatur batas maksimal potongan aplikator itu salah dan tidak berdampak pada peningkatan pendapatan kami pengemudi ojek online. Pemerintah seharusnya juga masuk pada pengaturan tarif dan operasional ojek online”, pengemudi ojek online saya menambahkan kebijakan lain yang diperlukan untuk melindungi pekerja transportasi online. Pemikiran tambahan kebijakan lain ini juga mendapat dukungan dari seorang kawan dari perusahaan aplikasi. Memang pemerintah harus hadir sungguh hadir bukan sekedar tampil populis dengan hanya membuat Perpres No.27 tahun 2026 untuk mengatur potongan aplikasi saja. Harus juga ada keterbukaan dalam sistem bagi hasil antara pengemudi dan aplikator serta pengguna transportasi online yang diatur dalam regulasi dari pemerintah.

Masalahnya bukan hanya potongan aplikasi tetapi juga soal tarif dan dan layanan transportasi online. Kemitraan seharusnya semua kesepakatan sistem bisnis transportasi online harus dibangun secara adil dan transparan antara apara pihak yang mengadakan ikatan pengemudi, aplikator dan pengguna transportasi online. Jika hanya mengatur batas potongan aplikasi itu belum menjawab masalah perlindungan bagi pekerja transportasi online. Pemerintah harusnya membuat regulasi hukum yang mengatur dan membangun tata kelola bisnis layanan transportasi online untuk membangun kesejahteraan pekerja, pengguna dan perusahaan aplikasi transportasi online di Indonesia.

Jakarta, 9 Juli 2026.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi MH.
Advokat di Jakarta.
Analis Kebijakan Transportasi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments