
032/RLS/VII/2026
Dalam mencermati Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan yang dikeluarkan pada 17 Juni 2026, Kelompok Kerja Gula Garam Lemak (POKJA GGL) mencermati bahwa:
- Perkap tersebut sangat berpotensi melanggar hak Konsumen, di mana Peraturan BPOM No 10 tahun 2026 justru bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi seperti UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan BPOM ini juga bertentangan substansinya dengan dalam UU No. 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002; di mana:
- Ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45 pada UU Perlindungan Anak mengatur kewajiban pemerintah melindungi hak kesehatan anak agar sejak dalam kandung hidup dan berkembang secara sehat. UU Perlindungan Anak mewajibkan pemerintah untuk melakukan segala upaya promosi, informasi dan edukasi tentang pangan sehat bagi hidup sehat anak-anak Indonesia;
- Ayat 1 Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen itu mengatur bahwa konsumen dilindungi haknya atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Fakta yang terjadi sekarang ini pangan olahan dalam hal ini seperti minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK diproduksi, dipasarkan serta dikonsumsi tanpa pengawasan yang konsisten dan terus menerus dari pemerintah;
- Dari aspek substansi, beberapa hal yang dimuat terdapat hal sebagai berikut:
- Ambang batas Nutri-Level masih relatif longgar sehingga daya dorong reformulasi berpotensi rendah.
- Walaupun Nutri-Level telah diterapkan untuk minuman, Pilihan Lebih Sehat masih dipertahankan secara sukarela yang dapat menyebabkan kebingungan bagi konsumen.
- Penggunaan label positif berpotensi menciptakan persepsi bahwa suatu produk sehat secara keseluruhan, walaupun produk tersebut masih merupakan pangan ultra-proses atau tetap mengandung gula, garam, dan lemak dalam jumlah yang perlu dibatasi;
Terdapat dualisme ambang batas yang dipergunakan untuk label Nutri-Level, yakni:


Keduanya memunculkan kebingungan bagi konsumen.
- Dari perncermatan tersebut, dapat dipastikan bahwa Peraturan muatannya tidak lengkap dan bertentangan dengan peraturan di atasnya;
- Perkap BPOM Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan memuat terlalu banyak pengecualian pengaturan yang merusak Kepastian Hukum itu sendiri; dan
- Adanya ketidakpastian rujukan dasar dalam penentuanstandar yang sama dalam mengatur ambang batas kandungan GGL.
Atas dasar pencermatan di atas, POKJA GGL mendesak Kepala BPOM:
- Membatalkan Perkap BPOM No. 10 Tahun 2026 dan mengkaji ulang; serta
- Wajib menyatukan format pelabelan menjadi satu sistem dengan menerapkan label peringatan yang mudah dipahami masyarakat guna menangulagi PTM.
Demikian desakan POKJA GGL dalam menyikapi Perkap BPOM Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan. Jakarta 01 Juli 2026
Silahkan hubungi layanan PT Tri Usaha Berkat untuk proses pengembalian dana melalui WhatsApp di 0813-707-1392 atau 0813-707-2680 Kirim nomor pesanan atau transaksi yang ingin diajukan pengembalian dana. Jelaskan alasan refund atau pengembalian dana s
Silahkan hubungi layanan PT Tri Usaha Berkat untuk proses pengembalian dana melalui WhatsApp di 0813-707-1392 atau 0813-707-2680 Kirim nomor pesanan atau transaksi yang ingin diajukan pengembalian dana. Jelaskan alasan refund atau pengembalian dana s