
Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Tentang Kasus Penyiksaan, Cermin Sikap pada Korban.
Pernyataan komisioner Komnas Perempuan yang menyatakan. bahwa Kasus kekerasan dalam penyekapan selama tahun 2024 hingga 2026 terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29 tahun) di Bandung, Jawa Barat, belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan. Tersangka penyekapan dan penyiksaan wanita berinisial YTR (29) bernama Taufik Hidayat (30) ditangkap polisi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 23 Juni 2026
Tersangka penyekapan dan penyiksaan wanita berinisial YTR bernama Taufik Hidayat ditangkap polisi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas (Komnas) Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang digelar secara daring dari Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026. https://forumkeadilan.com/2026/06/27/komnas-perempuan-sebut-kasus-ytr-belum-masuk-ketegori-penyiksaan-standar-pbb/
Pendapat Komisioner Komnas Perempuan ini berbuah banyak kritik dari publik karena tidak berempati kepada korban dan tidak memiliki perspektif korban. Informasi yang beredar di publik selama korban alami kekerasan sangat ekstrim selama tiga tahun yang dilakukan oleh Taufik Hidayat. Akibatnya korban alami luka sangat berat dan permanen di wajahnya dan tubuhnya yang lain. Penyiksaan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat menyakitkan bagi korban, keluarganya dan juga masyarakat. Masyarakat ikut juga menjadi korban dalam kasus ini karena seringkali disuguhi berita tentang kasus kekerasan ekstrim dan sadis serupa ini. Banyak pula kasus kekerasan sadis ini sudah dilaporkan tetapi kepolisian tidak menangani serius dan pengadilan hanya menghukum sangat ringan bahkan dilakukan penyelesaian dengan “perdamaian” oleh kepolisian. Penangan dan Hukuman sangat ringan ini alasan dari aparat penegak hukum (APH) adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum berucap dan bersikap seperti itu seolah menjadi pembela peraturan bukan pembela hak hidup warna negara. Dalam kasus ini menurut rasa hati masyarakat adalah sebuah pembunuhan sadis atas hak hidup warga negara.
Berkomunikasi tidak berempati dari komisioner Komnas ini pernah terjadi pada saat maraknya kasus kekerasan seksual pada anak. Beberapa waktu lalu banyak diberitakan terjadi kasus kekerasan seksual pada anak di lembaga pendidikan dan agama. Ada usulan agar pelaku kekerasan seksual pada anak hukumannya ditambahkan dengan hukuman kebiri kimia. Usulan ini adalah kelanjutan dari penanganan kasus kekerasan seksual pada anak yang dilakukan seperti kasus Kyai Ashari, tersangka kasus kekerasan seksual santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus kekerasan seksual ini dialami setidaknya 50 santriwati dan terkuak di awal bulan Mei 2026 lalu berdasarkan adanya pengaduan para korban. Atas usulan hukuman kebiri kimia terhadap tersangka pelaku kekerasan seksual Kyai Pati ini, Komnas Perempuan Malah Tolak Hukuman Kebiri Ini. Alasannya menolak bahwa
hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak tak menjamin pelaku tidak melakukan kejahatan yang sama. Hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual pada anak masih belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan keberatan atas usulan pemberian hukuman kebiri terhadap Kiai Ashari, tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 12 Mei 2016. https://www.suara.com/entertainment/2026/05/15/183932/tolak-kebiri-kiai-ashari-sikap-komnas-perempuan-tuai-amarah-publik-korban-di-mana . Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, ketika menyampaikan dan menilai bahwa sanksi kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual pada anak bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Pendapat ini menuai amarah dan kritik keras terhadap pendapat ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. Publik lalu bertanya, “bagaimana dengan kekerasan seksual yang dilakukan pelakunya seperti tersangka Kyai Ashari, bertentangan tidak dengan hak asasi manusia?”
Mengapa pula kebiri kimia dikatakan melanggar hak asasi manusia? Sanksi kebiri kimia itu diberikan setelah tersangka diputuskan secara hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada pelakunya. Kebiri kimia dilakukan dengan cara menyuntikan dan akan berfungsi sebagai pengendali untuk selama dua tahun. Sanksi kebiri kimia ini diberikan melalui Peraturan Pemerintah pada tanggal 7 Desember 2020. Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jadi apa yang perlu ditakutkan dan dianggap melanggar hak asasi manusia jika sanksi kebiri kimia dilakukan terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak?
Kembali pada kritik masyarakat terhadap pernyataan komisioner Komnas Perempuan terhadap penganiayaan yang dilakukan terhadap korban YTR. Komisioner Komnas Perempuan, berpendapat bahwa tindakan tersangka Taufik Hidayat adalah penganiayaan bukan penyiksaan. Makna antara penyiksaan dan penganiayaan berbeda jauh. Sebuah tindakan penganiayaan dilakukan dalam batas waktu singkat. Tindakan penyiksaan dilakukan dalam waktu yang lebih lama dari penganiayaan.
Sebagai Komisioner Komnas Perempuan sebenarnya tidak perlu hanya berpatokan pada definisi seperti definisi konvensi dalam melihat kasus kekerasan sadis ini. Komisioner Komnas Perempuan ini harusnya lebih terbuka melihat dan mempertimbangkan perasaan keadilan masyarakat dalam kasus penyiksaan pelaku Taufik Hidayat ini. Seharusnya kita tidak kaku seperti aparat penegak hukum yang seolah menjadi pembela aturan tertulis semaya. Masyarakat lebih membutuhkan keberanian aparat dan pejabat publik berani membela korban yang selama dilalaikan negara. Nah kondisi ini saja sudah jelas membuktikan bahwa negara lalai membiarkan kasus seperti ini banyak terjadi berulang. Sebagai komisioner Komnas Perempuan, Sindang Friskha seharusnya berani mengambil sikap melalui langkah penemuan hukum bahwa yang dilakukan oleh Taufik Hidayat itu sudah masuk katagori penyiksaan berat terhadap korban. Cobalah berpikir berani dan berempati serta berperspektif korban. Bagaimana rasanya jika kita yang menjadi korbannya?
Medan, 28 Juni 2026.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat di Jakarta
Advokat para korban.