
foto : detik.com
Polisi, yakni Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia pada tanggal 21 Mei 2026 akhir mengumumkan penetapan sopir taksi Green SM yang tertemper (tertabrak) KRL di perlintasan di Bulak Kapal dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka. Polisi menilai dalam kejadian tabrakan ini sopir taksi Green SM lalai dalam peristiwa tabrakan di perlintasan Bulak Kapal tanggal 27 April 2026 malam. Sopir taksi Green SM tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman enam bulan atau denda Rp 1 juta. Tetapi masinis KRL yang menabrak taksi Green dalam kasus tersebut tidak dikenai sanksi pidana.
Penyelesaian peristiwa tabrakan di perlintasan liar Bulak Kapal, Bekasi sekarang ini masih menyisakan catatan yang seharusnya dikenakan sanksi hukum pidana. Catatan Pertama, terhadap para pelaku yang mengelola dan membiarkan secara ilegal adanya perlintasan sebidang di Bulak Kapal. Kejadian tabrakan taksi dengan KRL itu tidak berdiri sendiri, tentu disebabkan ada pihak yang memberikan kesempatan taksi Green dan kendaraan bermotor lainnya melewati dan menggunakan jalan di perlintasan sebidang secara liar atau melawan hukum (ilegal). Konon informasinya perlintasan sebidang di Bulak Kapal itu sudah cukup lama dioperasikan sebagai jalan umum oleh pengelolanya. Seharusnya investigasi dan kemudian penyelidikan serta penyidikan polisi masuk pada persoalan ini. Kejadian taksi Green tertemper KRL tidak terjadi begitu saja dan ada penyebabnya yakni pengoperasian perlintasan sebidang secara melawan hukum.
Pihak Kepolisian jika ingin menuntaskan kasus ini harus masuk juga kepada perkara keberadaan dan pengoperasian perlintasan sebidang secara melawan hukum. Hingga saat ini masih ada masalah keberadaan perlintasan sebidang yang dioperasikan secara melawan hukum. Jumlah perlintasan sebidang di lintasan kereta di pulau Jawa menurut presiden Prabowo ada sekitar 1.800 perlintasan. Rata-rata perlintasan sebidang tersebut menjadi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas kendaraan ditabrak oleh kereta yang lewat. Padahal untuk mengoperasikan kereta atau kereta api di Indonesia diatur dalam UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian adalah landasan hukum utama yang mengatur penyelenggaraan sistem perkeretaapian di Indonesia.
Regulasi ini disahkan untuk mewujudkan transportasi kereta api yang selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, efisien, dan terpadu dengan moda transportasi lainnya. UU Perkeretaapian ini memandatkan kepada pemerintah agar pengoperasian kereta api harus selamat, aman dan nyaman, tertib tidak boleh ada yang menghambat atau steril jalur dari gangguan lalu lintas lain. Keberadaan perlintasan sebidang dan yang liar atau dioperasikan secara melawan hukum itu adalah melanggar UU Perkeretaapian. Jadi polisi harus juga masuk dan mengusut tuntas kejadian di perlintasan sebidang di Bulak Kapal, Bekasi Timur Jawa Barat sebagai efek jera dan edukasi publik tentang keselamatan berlalu lintas.
Menegakkan Hukum untuk Membangun Budaya Bertanggung Jawab atas Layanan Transportasi Umum Berkeselamatan.
Catatan Kedua dari kejadian tertempernya atau tertabraknya taksi Green oleh KRL itu setelah beberapa belas menit mengakibatkan terjadinya kecelakaan KRL yang lain ditabrak dari belakang oleh kereta Argo Bromo di stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Tabrakan itu akibat dari adanya KRL yang lain berhenti dan terhambat perjalanannya akibat kejadian di perlintasan sebidang di Bulak Kapal pada malam itu sekitar beberapa menit kemudian. KRL yang lain ini hendak menuju ke stasiun Cikarang berada dalam satu lintasan dengan kereta Argo Bromo dari Jakarta mengarah ke Cikarang juga. Kejadian tabrakan antara kereta api Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur mengakibatkan jatuh korban 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Pertanyaan dari Catatan Kedua ini, mengapa ada KRL berhenti dan ditabrak oleh kereta Argo Bromo yang berada dalam satu lintasan yang sama? Mengapa kereta Argo Bromo diberi sinyal atau izin untuk terus berjalan dan akhirnya menabrak KRL di stasiun Bekasi Timur? Siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian tabrakan antara KRL dan kereta Argo Bromo? Kejadian ini tentu juga tidak terjadi begitu saja. Bagaimana hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas kejadian tabrakan dua kereta ini? Seharusnya juga pihak kepolisian masuk dan menuntaskan penyidikan untuk penanganan kasus ini. Sudah hampir dua bulan kasus kecelakaan ini tetapi belum ada pengungkapan dan melanjutkannya ke ranah hukum?
Mengapa demikian lambat? Sementara kasus pertama antara taksi Green dan KRL sudah ada tersangkanya. Apakah menjadi lambat karena menyangkut tanggung jawab manajemen dan kementerian perhubungan? Penanganan tuntas harus dilakukan agar menjadi contoh penyelesaian dan perubahan kebijakan juga perilaku serta sistem perkeretaapian Indonesia yang berkeselamatan. Dalam Hukum ada dikenal Teori Sistem Hukum dari seorang ahli Lawrence M. Friedman. Beliau adalah seorang sejarawan hukum dan profesor hukum terkemuka asal Chicago, Illinois, Amerika Serikat. Friedman dikenal luas dalam bidang sosiologi hukum dan teorinya mengenai sistem hukum (substansi, struktur, dan budaya hukum).
Friedman dalam teorinya menjelaskan bahwa kerangka kerja teori Sistem Hukum bekerjanya hukum di masyarakat yang pada akhirnya membangun budaya hukum baru. Menurut Friedman agar hukum berjalan efektif, sistem hukum harus mencakup tiga elemen utama yang saling mempengaruhi dan tidak dapat dipisahkan. Ketiga elemen itu adalah Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum. Substansi Hukum (Legal Substance) adalah aturan, norma, dan peraturan nyata yang digunakan oleh lembaga penegak hukum dan masyarakat, termasuk undang-undang dan putusan pengadilan. Struktur Hukum (Legal Structure): Komponen kelembagaan yang menciptakan, menjalankan, dan menegakkan hukum (misalnya: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga legislatif). Penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan membangun Budaya Hukum baru yang berisi perilaku baru yang lebih baik. Budaya Hukum (Legal Culture): Nilai, ide, sikap, dan harapan masyarakat terhadap hukum. Adanya Substansi dan Struktur penegakan hukum Ini menentukan bagaimana masyarakat merespons dan mematuhi hukum yang berlaku.
Jika pemerintah ingin membangun budaya baru dalam perkeretaapian nasional maka harus menegakkan aturan, UU dan sistem hukum yang ada secara tegas dan konsisten. Tegakkan dan jalankan isi UU Perkeretaapian dan UU atau aturan hukum lainnya untuk membongkar dan menyelesaikan masalah kecelakaan kereta api di stasiun Bekasi Timur. Sikap tegas ini adalah bagian tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan hukum dan UU untuk membangun budaya baru yakni berani bertanggung jawab dan membangun layanan transportasi umum Nasional berkeselamatan. Jika kasus kecelakaan ini didiamkan dan ditutupi maka pemerintah telah melindungi pelaku yang seharusnya bertanggung jawab dan memelihara masalah serta tidak mau membangun sistem pelayanan publik dan transportasi umum yang selamat, aman dan nyaman sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Jadinya sangat lucu dan aneh pemerintah ini, ada kecelakaan kereta api dan jatuh korban 16 orang meninggal dunia dan 90 orang luka-luka tetapi tidak ada kasusnya, tidak ada yang bertanggung jawab secara hukum? Jika sebuah manajemen sudah mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka maka manajemen itu seharusnya dibubarkan dan diganti oleh yang baru agar membangun keselamatan. Kok pemerintah ini diam dan mendiamkan polisi bekerja tidak baik?
Jakarta, 8 Juni 2026.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat.
Analis Kebijakan Transportasi.

