Krisis Sampah Indonesia adalah Krisis Implementasi.

Setiap kali persoalan sampah kembali mencuat ke ruang publik, perdebatan yang muncul hampir selalu berkisar pada pencarian metode pengelolaan yang dianggap paling efektif. Sebagian mendorong pembangunan insinerator, sebagian lain meyakini daur ulang sebagai jalan keluar, sementara yang lain menawarkan penguatan bank sampah atau teknologi pengolahan yang lebih modern. Seolah-olah persoalan utama pengelolaan sampah di Jakarta dan Indonesia terletak pada belum ditemukannya solusi yang tepat.

Ternyata, persoalan mendasarnya bukanlah ketiadaan solusi, melainkan kegagalan menjalankan solusi yang sudah tersedia.

Kerangka Hukum Pengelolaan Sampah

Landasan hukum pengelolaan sampah di Indonesia sudah memadai. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mengurangi serta menangani sampah. Negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Berbagai regulasi turunan bahkan telah mengatur tanggung jawab produsen terhadap kemasan produknya, pengurangan timbulan sampah, hingga target pengelolaan sampah secara nasional.

Pada titik ini, persoalan sampah di Indonesia tegas bukan persoalan kekosongan hukum. Aturan sudah tersedia, kewajiban telah ditetapkan, dan pembagian tanggung jawab telah diatur dengan cukup jelas. Maka pertanyaannya, “mengapa Sampah terus menjadi masalah?”

Darurat Sampah

Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat sampah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat timbulan sampah nasional telah mencapai sekitar 143 ribu ton per hari atau setara dengan lebih dari 52 juta ton per tahun. Namun, sampah yang berhasil dikelola baru sekitar 25–26 persen, sementara sisanya masih berisiko mencemari lingkungan melalui praktik pembuangan yang tidak memadai. Menteri Lingkungan Hidup bahkan menyebut persoalan sampah nasional telah memasuki fase darurat yang memerlukan transformasi tata kelola secara menyeluruh.[1]

Di Jakarta, pengelolaan sampah masih terus tergantung terhadap TPST Bantar Gebang. Setiap hari sekitar 7.500–8.000 ton sampah masih dikirim ke lokasi tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengurangan sampah dari sumber, pemilahan sampah, dan tanggung jawab produsen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tidak berjalan secara efektif.[2]

Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan terletak pada pilihan metode, melainkan pada lemahnya pelaksanaan dan pengawasan. Jika ditelusur lebih mendalam, apa yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan dan pengawasan tersebut?

Program vs Proyek

Banyak program pengelolaan sampah telah dilakukan sebagai instrumen perubahan yang diharapkan dapat diukur keberhasilannya, namun dalam pelaksanaannya tidak lebih sebagai “proyek administratif” belaka. Beberapa contoh bisa dijelaskan, misalnya: a) Bank sampah yang sering dipromosikan sebagai solusi pemberdayaan masyarakat, nyatanya tidak dirancang berdasarkan kebutuhan ekonomi kelompok yang menjadi sasaran; b) Pemilahan sampah dari sumber dihimbau melalui kampanye, akan tetapi tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Di sisi lain, tanggung jawab produsen atas sampah kemasan lebih sering menjadi komitmen sukarela daripada kewajiban yang diawasi secara serius.

Alhasil, yang terjadi bukan pengurangan sampah secara sistematis, melainkan kumpulan kegiatan dan laporan administrasi yang berjalan sendiri-sendiri tidak terintegrasi serta tidak berdampak terhadap persoalan yang hendak diselesaikan.

Perdebatan mengenai insinerator, sebagian pihak berpendapat bahwa pembakaran sampah sebagai solusi untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir, sementara sebagian lain mengkhawatirkan dampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Perdebatan sesungguhnya sangat penting, sejauh untuk mencapai solisi bersama serta meminimalisir dampak. Akan tetapi, perdebatan yang terjadi seringkali mengaburkan persoalan yang lebih mendasar. Yang perlu disadari, yakni teknologi apa pun tidak akan menyelesaikan masalah apabila tata kelolanya lemah.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Insinerator tanpa pengawasan yang ketat dapat menjadi sumber pencemaran baru, sehingga diperlukan insinerator dengan teknologi yang mampu meminimalisir risiko;
  2. Daur ulang tanpa sistem pemilahan yang efektif tidak akan menghasilkan tingkat pemulihan material yang optimal;
  3. Bank sampah tanpa insentif ekonomi yang memadai akan sulit berkembang; dan
  4. Mengintegrasikan Pemulung dan Sektor Informal, dalam pengelolaan sampah terintegrasi, harus diakui adanya peran sektor informal dalam pengumpulan dan daur ulang sampah, terutama limbah elektronik. Para pengumpul barang bekas dan pelaku daur ulang skala kecil berkontribusi besar dalam mengurangi sampah yang masuk ke TPA. Bahkan terdapat upaya untuk menghubungkan sektor informal dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih formal.

Dari 4 (empat) poin di atas, pengelolaan sampah, penggunaan teknologi apapun perlu diintegrasikan dan dikelola secara ketat, mulai dari sumber sampah hingga TPA. Perlu disadari bersama, bahwa tidak ada teknologi yang mampu mengatasi persoalan sampah apabila implementasinya dilakukan setengah hati.

Kembali ke Pokok Regulasi

Tidak efektifnya pengelolaan sampah selama ini, terus berkutat pada praktik lapangan, tanpa pernah menyinggung Pokok Regulasi-nya. Untuk itu, sudah saatnya fokus diskusi publik bergeser. Pertanyaan tidak lagi bertumpu pada metode yang paling ideal, melainkan mengapa kewajiban yang sudah diatur dalam hukum tidak dijalankan secara konsisten.

Ada beberapa pertanyaan kritis yang diajukan:

  1. Mengapa pemilahan sampah belum menjadi standar yang benar-benar ditegakkan?
  2. Mengapa target pengurangan sampah terus diumumkan, tetapi tidak diikuti dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas ketika target tersebut gagal dicapai?
  3. Mengapa kewajiban produsen untuk mengurangi sampah kemasan masih minim pengawasan?

Pertanyaan-pertanyaan di atas jauh lebih penting dibandingkan perdebatan mengenai teknologi terbaru yang akan digunakan. Dengan menggeser fokus pembahasan yang lebih mengedepankan penegakan hukum, maka aspek pelaksanaan dan pengawasan seharusnya menjadi lebih efektif. Tanpa penegakan hukum, implementasi pengelolaan sampah yang lemah, pada ujungnya metode apa pun pada akhirnya hanya akan menjadi proyek baru yang mereproduksi persoalan lama.

Krisis sampah di Jakarta bukanlah cerminan dari kurangnya ide, teknologi, atau regulasi. Justru sebaliknya, Jakarta memiliki terlalu banyak rencana dan program meski berjalan sendiri-sendiri tidak terintegrasi, dan berujung sebagai laporan kegiatan dan laporan administrasi. Laporan dianggap sebagai akhir dari program. Di sisi lain di tengah maraknya ketidakberesan pengelolaan diperparah dengan aturan yang tidak dijalankan secara optimal.

Sampah tidak akan berkurang hanya karena lahirnya kebijakan baru. Sampah tidak akan selesai dengan teknologi baru. Sampah akan berkurang manakala pemerintah berani menegakkan aturan yang sudah ada, didukung pelaku usaha bertanggungjawab atas dampak produknya. Keberhasilan kebijakan diukur dari hasil yang nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar jumlah program yang diluncurkan dan tumpukan laporan administrasi di lemari.

Krisis sampah yang dihadapi sesungguhnya merupakan krisis implementasi. Jawaban atas persoalan tersebut sudah tersedia, tinggal kemauan untuk menjalankannya secara konsisten.

Jakarta, 10 Juni 2026

Alicia Helena

FAKTA Indonesia


[1]https://kemenlh.go.id/news/detail/rakornas-pengelolaan-sampah-2026-menteri-lh-tegaskan-transformasi-total-tata-kelola-sampah-nasional?

[2]https://kemenlh.go.id/news/detail/menteri-lh-pilah-sampah-harus-100-tuntas-di-tingkat-kelurahan?