
Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres No. 27/2026) membawa angin segar bagi pengajuan hukum transportasi online. Melalui regulasi ini, pemerintah akan membatasi potongan biaya oleh perusahaan aplikator maksimal sebesar 8%. Kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden dalam pidato Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Monas ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang.
Langkah ini merupakan respon nyata pemerintah dalam mendengar dan mewujudkan tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online. Selama ini, mereka menyuarakan keluhan atas tingginya potongan biaya aplikasi yang berbanding terbalik dengan pendapatan bersih yang mereka terima. Tuntutan penurunan persentase potongan inilah yang menjadi desakan paling keras dari para pekerja transportasi online kepada pemerintah.
Pergeseran Filosofi: dari Ride Sharing Menjadi Pekerjaan Utama
Jika menengok sejarahnya, transportasi online — khususnya ojek roda dua—mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 2010. Pada awalnya, layanan ini dibangun murni sebagai bisnis berbagi tumpangan (ride sharing) dan bukan ditujukan sebagai mata pencaharian utama. Konsep awal ride sharing adalah menghubungkan penumpang dengan pengemudi kendaraan pribadi yang memiliki rute atau tujuan searah melalui aplikasi. Tujuannya sangat idealis: mengoptimalkan kursi kendaraan yang kosong demi mengurai kemacetan kota, meringankan biaya perjalanan, serta menekan polusi emisi gas buang.
Gerakan berbagi transportasi ini berkembang sangat pesat di wilayah perkotaan. Perubahan di wilayah Jabodetabek, layanan ini awalnya muncul dalam bentuk carpooling (berbagi mobil pribadi), yang kemudian merambah ke sepeda motor pribadi sebagai ojek online di Jakarta. Ojek online bertransformasi dari ojek pangkalan yang awalnya hanya melayani kebutuhan lokal, seperti mengantar ibu-ibu ke pasar atau anak-anak ke sekolah dari area perumahan menuju jalan raya demi mengakses angkutan umum. Fenomena ini tumbuh subur di wilayah yang akses transportasi umumnya masih minim dan belum terintegrasi dengan baik.
Namun seiring berjalannya waktu, model ride sharing ini bergeser menjadi bisnis layanan transportasi komersial berskala besar. Banyak masyarakat beralih menjadikannya dari pekerjaan sampingan menjadi pekerjaan utama. Sayangnya, pertumbuhan masif bisnis ini tidak diimbangi oleh langkah responsif pemerintah sebagai regulator untuk menerbitkan aturan yang menjamin layanan tersebut berkeselamatan, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Ketidakpastian Hukum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 138 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyediakan layanan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau. Masalahnya, UU LLAJ No. 22/2009 hingga kini belum mengakui sepeda motor sebagai alat transportasi umum resmi.
Ketiadaan payung hukum ini membuat pemerintah kehilangan dasar legalitas untuk mengawasi dan menata ekosistem bisnis transportasi online secara menyeluruh. Akibatnya, industri yang kini telah melibatkan lebih dari tujuh juta pengemudi ini berjalan tanpa tata kelola hukum yang jelas sejak awal kemunculannya. Kekosongan regulasi membuat pemerintah berada di posisi lemah tanpa daya di hadapan perusahaan aplikasi, sekaligus terjepit di antara kepentingan melindungi pengemudi, hak-hak konsumen, dan dominasi bisnis aplikator.
Status Mitra yang Melemahkan Posisi Hukum Pekerja.
Status pekerja transportasi online sebagai “mitra” di tengah kekosongan hukum menjadi celah krusial yang memicu konflik berkepanjangan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi selama ini. Isu tuntutannya seputar penentuan tarif sepihak, besaran potongan komisi, biaya penggunaan platform, program tarif hemat yang mencekik, hingga minimnya perlindungan kerja dan jaminan kesejahteraan berakar dari status kemitraan ini. Tuntutan ini adalah hak dasar bagi kesejahteraan hidup pekerja transportasi online.
Model hubungan kemitraan memang cocok ketika polanya masih berupa ride sharing sampingan yang searah jalan, di mana pengemudi memiliki kebebasan penuh mengatur waktu kerja. Namun, ketika realitasnya saat ini mayoritas pengemudi menjadikannya sebagai pekerjaan utama, pola hubungan ini menjadi tidak adil, merugikan para pekerja transportasi online.
Para pengemudi kini menuntut tata kelola bisnis yang berkeadilan. Mereka mempertanyakan keabsahan hubungan kerja, menuntut kejelasan potongan, penentuan tarif yang tidak sepihak, hingga hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Saat ini, akumulasi potongan aplikasi, biaya platform, beban langganan tarif hemat, dan biaya pelayanan dari setiap pesanan bisa mencapai total setidaknya 35% dari pendapatan kotor pengemudi. Kondisi yang sangat memberatkan inilah yang mendorong gerakan protes meluas hingga memaksa pemerintah untuk mengintervensi regulasi, mengingat jumlah pengemudi yang mencapai tujuh juta orang kini memiliki posisi tawar politik yang sangat besar.
Kontroversi dan Penolakan Regulasi.
Aksi massa besar-besaran para pengemudi ojek online pada Agustus 2025 di Jakarta dan berbagai kota lainnya membuktikan bahwa mereka telah berjejaring dengan baik dan menjadi kelompok penekan (pressure group) yang kuat. Pemerintah tidak bisa lagi mengabaikan tuntutan perubahan demi kesejahteraan pengemudi sebagai pekerja transportasi online.
Jika ditelaah di lapangan, hubungan kemitraan saat ini sangat asimetris. Pengemudi menanggung seluruh modal kerja secara mandiri: menyediakan dan merawat kendaraan, membeli bahan bakar, hingga membeli atribut kerja seperti jaket dan helm dari perusahaan aplikasi. Pengemudi mendaftar secara elektronik tanpa ada ruang tawar-menawar (take it or leave it) mengenai besaran potongan, tarif, atau aturan kemitraan.
Aplikator menjalankan bisnis dan menentukan strategi promosi atau potongan tarif secara sepihak tanpa melibatkan pengemudi. Di sisi lain, sanksi pemutusan hubungan kemitraan (suspend) dapat dijatuhkan seketika oleh aplikator. Hubungan ini bergeser layaknya hubungan majikan-buruh, di mana pengemudi diposisikan sebagai pihak yang diperintah untuk mengantar penumpang atau barang, namun tanpa hak-hak normatif pekerja. Padahal yang dibutuhkan adalah pekerjaan yang mensejahterakan pekerja transportasi beserta keluarganya.
Ironisnya, rencana meregulasi potongan biaya aplikasi ini mendapat penolakan keras dari para pengusaha aplikasi. Mereka enggan jika bisnis ini diatur sebagai transportasi umum karena khawatir harus mengangkat pengemudi menjadi pegawai tetap. Penolakan ini bahkan didukung oleh sebagian ekonom yang berargumen bahwa intervensi hukum dapat mematikan kreativitas dan inovasi bisnis transportasi online. Dalam diskusi beberapa tahun lalu, seorang pengelola bisnis transportasi online pernah menyampaikan langsung kepada saya:
”Kami kurang setuju jika bisnis layanan transportasi online ini diatur ada tata kelolanya dengan regulasi hukum yang mengakui dan diawasi sebagai layanan transportasi umum sebagaimana diatur dalam UU Transportasi.”
Regulasi Hukum demi Kesejahteraan Bersama.
Saya secara konsisten menyatakan setuju dan sepakat bahwa bisnis layanan transportasi online harus diatur dan diakui dalam sistem hukum nasional Republik Indonesia. Adanya regulasi tertulis akan melahirkan tata kelola yang memiliki kepastian hukum untuk mengawasi para pelaku bisnis ini sebagai penyedia layanan transportasi umum. Dengan pengakuan tersebut, barulah pemerintah dapat menjalankan kewajiban moral dan konstitusionalnya—sebagaimana diatur dalam Pasal 138 dan 139 UU LLAJ 2009—untuk menjamin layanan yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Pengaturan ini harus bersifat komprehensif, tidak hanya mencakup hubungan industrial ketenagakerjaan, tetapi juga legalitas kendaraannya. Sepeda motor harus diakui terlebih dahulu secara hukum sebagai salah satu moda transportasi umum agar ojek online dapat diawasi secara resmi oleh negara.
Tujuan utama dibentuknya suatu hukum adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Melalui Perpres No. 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan biaya aplikasi maksimal 8%, pemerintah sedang membangun fondasi agar pendapatan pengemudi menjadi lebih layak dan manusiawi. Namun, untuk benar-benar menyejahterakan pengemudi, pemerintah juga harus bertindak tegas menghapus biaya-biaya tambahan terselubung lainnya yang menekan pendapatan bersih pekerja.
Siang itu, Ato memarkir sepeda motornya untuk beristirahat sejenak setelah bekerja menjemput dan mengantar pengguna jasa ojek online dirinya. Dia duduk di trotoar dan memesan seharga Rp 10.000 dan minuman kopi manis kemasan atau saset seharga Rp 4.000 untuk mengisi perutnya yang lapar. Uang Rp 14.000 adalah hasil yang dia dapat dari satu orang penumpang setelah dipotong oleh perusahaan aplikasi sebesar 30% atau Rp 6.000 dari tarif yang dibayar Rp 20.000. Hanya itu kemampuan dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online di Jakarta. Tidak ada pekerjaan lain semenjak 10 tahun lalu di di PHK dari tempat bekerja sebelumnya.
Mengenaskan memang hidup para pengemudi sebagai pekerja transportasi online, bekerja keras tetapi tidak juga sejahtera karena tingginya potongan aplikator. Pantas jika mereka meminta pada pemerintah agar menurunkan besaran prosentase biaya potongan oleh aplikator terhadap penghasilan pengemudi transportasi online. Langkah awal pemerintah ini harus dilanjutkan agar tidak terkesan sekedar merespon tuntutan dan terlihat bersikap populis. Selanjutnya pemerintah menerbitkan regulasi hukum untuk mengatur tata kelola bisnis trabsportasi online yang berkeadilan dan mensejahterakan para pekerjanya. Ketika kesejahteraan pengemudi tercapai, ekosistem bisnis transportasi online yang sehat, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat akan terbentuk dengan sendirinya.
Langkah konkret yang harus segera diwujudkan meliputi:
1.Mengakui dan melindungi secara hukum bisnis transportasi online, termasuk ojek online, sebagai moda transportasi umum dalam sistem hukum nasional.
2.Menyusun standardisasi perjanjian kerja sama yang adil, yang mengatur secara transparan tentang tarif, batasan waktu kerja, jaminan keselamatan, sistem kerja, serta perlindungan usaha bagi aplikator, pengemudi, maupun konsumen.
Kepastian Hukum dan Manifestasi Konstitusi.
Adanya regulasi tertulis merupakan perwujudan dari asas Kepastian Hukum. Sejalan dengan teori hukum Gustav Radbruch, ahli hukum terkemuka asal Jerman, hukum yang baik harus mengintegrasikan tiga nilai dasar secara seimbang: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum.
Perpres No. 27 Tahun 2026 harus memuat nilai Keadilan bagi pengemudi yang selama ini dirugikan oleh sistem bagi hasil yang asimetris. Keadilan tersebut harus membawa Kemanfaatan nyata berupa peningkatan kesejahteraan ekonomi pekerja.
Agar nilai keadilan dan kemanfaatan ini dapat ditegakkan tanpa tebang pilih, ia harus dituangkan ke dalam hukum positif yang tertulis, tegas, dan tidak multitafsir, sehingga melahirkan Kepastian Hukum. Radbruch menegaskan bahwa tanpa adanya kepastian yang tertulis, hukum akan menjadi liar dan merugikan masyarakat.
Prinsip Kepastian Hukum ini juga sejalan dengan amanat Konstitusi kita. Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Lebih spesifik, Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Amanat konstitusi ini berlaku mutlak bagi seluruh tata kelola kehidupan berbangsa, bermasyarakat, termasuk dalam dunia usaha dan bisnis transportasi online. Oleh karena itu, langkah pemerintah menerbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 merupakan tindakan yang sudah sangat tepat.
Untuk menguatkan perlindungan tersebut, integrasi bisnis layanan transportasi online ke dalam sistem hukum nasional secara menyeluruh adalah sebuah keharusan sejarah. Meregulasi industri layanan transportasi online ini secara total merupakan wujud nyata negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya melalui hukum positif, demi menghadirkan keadilan sosial dan kemanfaatan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga saja pemberlakuan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini mulai 1 Juni 2026 pada Hari Lahir Pancasila ini juga merupakan hari lahirnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Pekerja Online.
Jakarta, 1 Juni 2026
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

