Bola ada di Tangan BPOM

Indonesia sedang darurat. Angka penderita diabetes nyaris menyentuh 11 persen populasi, atau lebih dari 20 juta orang. Angka ini terus meningkat. Selama 8 tahun (1996 – 2014) konsumsi minuman berpemanis meningkat 15 kali dari 51 juta liter menjadi 780 juta liter. Jumlahnya bertambah sekitar 1 juta orang pada 2024. Kontributor utama adalah meningkatnya prevalensi lingkungan makanan yang tidak sehat, Kondisi ini, hanya pada tahun 2023, memengaruhi satu dari lima anak berusia 5–12 tahun (19,7%) dan satu dari tujuh remaja berusia 13–18 tahun (14,3%) (UNICEF).

Pemerintah memang tidak diam saja. Menteri Kesehatan baru saja menerbitkan KMK No.HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang label gizi dengan sistem Nutri-Level untuk makanan siap saji. BPOM pun mengeluarkan draf Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Tapi tunggu dulu. Ada masalah besar di balik kebijakan ini.

Nutri-Level yang diusung bersifat sukarela. Artinya, produsen makanan dan minuman  tidak diwajibkan mencantumkan label warna A sampai D itu di kemasan produk mereka. Mau pasang, boleh. Tidak pun juga tidak apa-apa.

Gambarannya seperti ini, memasang rambu ‘larangan merokok’ di rumah sakit, tapi tidak mewajibkan siapa pun untuk mematuhinya. Itu terjadi di saat anak-anak kita biasa mengonsumsi gula tiga kali lipat dari batas aman setiap harinya dan saat negara kewalahan menghadapi meingkatnya obesitas. Menteri Kesehatan menyebutkan peningkatan beban pembiayaan gagal ginjal sebesar 400% hanya dalam waktu 6 tahun.

Label peringatan di depan kemasan (front-of-pack warning label) yang tegas dan wajib adalah yang paling efektif, bukan yang dipilih. Dunia sudah membuktikannya, lembaga- lembaga kompeten seperti WHO dan Dewan HAM PBB pun mengatakan demikian.

Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Kesehatan dengan sangat tegas dan spesifik merekomendasikan di Dewan HAM PBB adalah “kewajiban negara untuk melindungi hak atas kesehatan dan hak-hak terkait Kesehatan, dan ini mencakup kewajiban pelabelan nutrisi di bagian depan kemasan, khususnya warning label (label peringatan). Untuk tujuan ini, negara harus mewajibkan pihak ketiga untuk menyampaikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan transparan tentang produk dengan kandungan nutrisi penting yang berlebihan. Dengan demikian, individu dapat membuat keputusan diet yang tepat.

Persoalannya sesungguhnya sudah lama diketahui. Ketentuan Kemenkes itu adalah hasil kompromi politik ekonomi antar Kementerian. Dan Negara tampaknya “menyerah” pada resistensi industri, sekalipun berbagai survei membuktikan bahwa pilihan masyarakat  adalah Label Peringatan.

Padahal, hak konsumen untuk mendapatkan informasi kesehatan yang akurat, mudah dipahami dan tidak menyesatkan adalah hak konstitusional. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kesehatan dan atas informasi. Hak  ini  pun  dijamin dalam UU HAM dan UU Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sekarang bola berada di tangan BPOM.

BPOM punya mandat penuh berdasarkan Perpres 80/2017 Pasal 2 ayat (2) untuk  mengatur pangan olahan dalam kemasan. BPOM bisa mewajibkan label peringatan. Bukan sekadar mengimbau. Bukan sekadar “sukarela”. Tapi memaksa korporasi untuk jujur dan memudahkan publik mengetahui kadar gula, garam, dan lemak  dalam  produk mereka.

Berita gembiranya, BPOM sebenarnya sudah menandatangani draf peraturan pada 6 April lalu. Draf itu sekarang sedang dalam tahap harmonisasi. Artinya, masih ada waktu untuk mengoreksi. Masih ada peluang untuk tidak mengambil jalan kompromi yang  setengah  hati.

Publik Indonesia tidak butuh label yang hanya menjadi dekorasi pada kemasan minuman berpemanis. Publik butuh peringatan yang tegas: “Tinggi Gula” dalam lingkaran hitam. Bukan warna A-B-C-D yang membingungkan dan berpotensi membuat public beranggapan bahwa minum minuman-berpemanis secara berlebihan tidak masalah.

Sekarang pilihannya ada di tangan BPOM. Berani menghadapi resistensi industri demi kesehatan 280 juta rakyat Indonesia? Atau memilih aman, mengambil jalan kompromi, dan membiarkan epidemi PTM terus merenggut nyawa?

Publik sedang menunggu. Waktu terus berdetak. Dan bola sedang berada di tangan BPOM.

disadur dari https://www.suara.com/opini/2026/05/23/094412/bola-ada-di-tangan-bpom-saatnya-wajibkan-label-peringatan-gula

Antonio Pradjasto H.

Penggiat HAM yag menyelesaikan studi S2 di University of Essex – Human Right Centre, Inggris Raya.

Lebih dari 20 tahun berkarya di CSO (INGI, ISJ, DEMOS) maupun lembaga quasi negara seperti Komnas HAM, Dewan Pers, Komisi Informasi Publik menghasilkan berbagai karya riset dan kajian hukum hak asasi manusia (serta demokrasi).