Menonaktifkan Keanggotaan Peserta BPJS PBI adalah Melanggar Hak Asasi Hidup Warga.

Beberapa hari lalu terjadi penonaktifan keanggotaan sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS PBI. Kejadian itu sangat berbahaya terutama bagi pasien miskin dan rentan miskin pasien gagal ginjal yang harus lakukan upaya kesehatan Hemodialisis atau Cuci Darah. BPJS Kesehatan dibentuk pemerintah (berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011) sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan kesehatan komprehensif, merata, dan terjangkau bagi seluruh penduduk Indonesia. Tujuannya adalah menjamin akses pelayanan medis (preventif, kuratif, rehabilitatif) melalui sistem gotong royong. maksud dan tujuan dibuatnya BPJS Kesehatan:
Pemerataan Akses Kesehatan: Memastikan seluruh penduduk Indonesia, tanpa terkecuali (formal maupun informal), mendapatkan hak pelayanan kesehatan dasar yang adil.

Hidup dan kesehatan adalah hak asasi setiap warga negara. Adanya pelayanan BPJS dimaksudkan sebagai bagian dari perlindungan hak hidup dan kesehatan warga negara Indonesia oleh pemerintah. UUD 19145 menjamin dan harus melindungi hak hidup dan kesehatan dan merupakan tanggung jawab negara. Bunyi Pasal 28A UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Memang seharusnya pemberian jaminan hak hidup dan sehat ini diberikan dan menjadi jaminan dari negara pada semua warga negaranya. Saat ini pemerintah Indonesia baru bisa memenuhi jaminan hak hidup sehat bagi sebagian besar warga negaranya yang miskin dan rentan miskin. Bagi masyarakat yang miskin dan rentan miskin, pemerintah Indonesia memberikan program BPJS Kesehatan PBI atau Program Bantuan Iuran. Artinya masyarakat miskin dan rentan miskin diberikan program PBI dan gratis, tidak membayar iuran atau gratis BPJS Kesehatan.

Layanan BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu dengan iuran yang sepenuhnya dibayarkan oleh negara dan skema kepesertaan yang ditujukan bagi warga miskin dan rentan miskin agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa beban biaya adalah hak asasi. Peserta BPJS PBI tidak dikenakan kewajiban membayar iuran bulanan karena pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa waktu lalu terjadi masalah, tiba-tiba tanpa pemberitahuan lebih dulu BPJS Kesehatan menghentikan atau menonaktifkan keanggotaan BPJS PBI. Akibatnya peserta BPJS BPI yang ingin berobat atau cuci darah dengan fasilitas sebagai peserta BPJS PBI tidak diberikan dan pulang tanpa pengobatan. Jelas tindakan tiba-tiba menghentikan keanggotaan BPJS PBI ini sangat berbahaya bagi orang miskin yang sedang sakit berat atau seperti pasien cuci darah.Tindahlkan penghentian tidak bisa cuci darah bagi pasien gagal ginjal sangat berbahaya dan mengancam hidup si pasien. Upaya cuci darah sangat berbahaya dihentikan walau hanya satu kali. Pasien cuci darah adalah pasien seumur hidup biasanya 2-3 kali dalam seminggu dan harus rutin dan sesuai jadwal dilakukannya.

Informasi pemerintah bahwa penghentian keanggotaan peserta BPJS BPI “tidak aktif” karena:

  1. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan telah ditanggung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tidak diperbarui. 2. Ada perubahan pekerjaan, alamat, atau kondisi ekonomi peserta yang belum diperbarui di DTSEN Kemensos bisa membuat nama peserta otomatis dihapus sementara.
  2. Nomor Induk Kependudukan atau NIK tidak sinkron dengan Dukcapil: Ketidaksesuaian NIK antara data BPJS dan Dukcapil dapat menyebabkan kepesertaan tidak diaktifkan.
  3. Perubahan status sosial ekonomi: Peserta yang dianggap sudah mampu atau tidak lagi tergolong miskin sehingga dicabut dukungan BPJS Kesehatan PBI-nya.
    Perubahan domisili tanpa pelaporan.
  4. Pindah tempat tinggal tanpa melapor ke dinas sosial setempat membuat data peserta tidak sesuai wilayah administrasi, sehingga status bisa nonaktif.
  5. Keterlambatan update dari pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah terlambat mengirim pembaruan data ke pusat, status peserta dapat dihentikan sementara atau tidak aktif.

Semua penyebab masalah menonaktifkan kepesertaan BPJS PBI ini adalah akses lebih dulu ada ditangan pemerintah dan pengelola BPJS. Jadi memang terang benderang dapat dibaca dan dilihat notifikasinya oleh pemerintah dan pengelola BPJS PBI. Bukankah lebih cepat dan akses jika perbaikan itu dilakukan oleh pemerintah (pusat dan daerah) dan pengelola BPJS PBI karena dapat mengetahui sejak awal setelah dinotifikasi dalam sistem pendataan BPJS? Bukankah perbaikan semua sistem termasuk pendataan adalah tanggung jawab pemerintah karena itu untuk menjadi perlindungan hak asasi hidup dan kesehatan warga negara?

Tindakan Menonaktifkan Keanggotan BPJS PBI adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Salah satu komunitas pasien yang sangat bergantung pada tersedianya dengan lancar layanan BPJS PBI adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Kelancaran layanan BPJS PBI menjadi gantungan anggota KPCDI karena banyak sekali anggotanya adalah peserta BPJS PBI. KPCDI juga sangat prihatin terhadap gagalnya layanan BPJS PBI dan itu akan berdampak juga membahayakan hidup anak-anak dari keluarga miskin yang merupakan pengguna peserta BPJS PBI. Akibat terjadinya kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI oleh pemerintah, banyak anak-anak peserta BPJS PBI ditunda pelayanan kesehatan cuci darah. Penundaan itu dilakukan oleh pemerintah serta pengelola BPJS PBI yang dilakukannya secara mendadak tanpa pemberitahuan. Kebijakan tersebut disebut telah menyebabkan banyak pasien yang gagal cuci darah dan anak-anak pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan kesehatan yang sangat vital.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPCDI, Petrus Hariyanto, menilai kekacauan sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan telah berdampak langsung terhadap keselamatan Pasien cuci darah Indonesia. Pemutusan status kepesertaan (menonatifkan) tanpa notifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu merupakan tindakan tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya Cuci Darah bagi pasien gagal ginjal bukan pilihan, itu tindakan medis yang menentukan hidup dan mati si pasien. Tindakan cuci darah tidak bisa ditunda sehari pun karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, bahkan dapat mengakibatkan kematian. Penonaktifan keanggotaan BPJS PBI oleh pemerintah mengakibatkan banyak pasien yang datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah justru tertahan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka tiba-tiba dinyatakan nonaktif.

Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena kendala administrasi, maka sama saja negara membiarkan warganya menghadapi risiko kematian dan itu adalah pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itulah negara harus bertanggung jawab untuk melindungi hak hidup dan kesehatan warga negaranya. Negara harus melayani dengan sepenuh hati, menjaga warga negaranya agar sehat dan tidak alami gagal ginjal dan harus cuci darah hanya karena urusan adminitrasi. Perlu diketahui juga bahwa sekarang ini banyak anak Indonesia yang mengalami gagal ginjal akibat mengkonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berlebihan. Peristiwa kekacauan data administrasi ini juga bersampal buruk terhadap anak-anak yang menjadi pasien cuci darah, pulang tanpa tindakan cuci darah yang harusnya dilakukan secara rutin.

Hak hidup sehat dan berkembang secara sehat anak-anak Indonesia juga diatur serta dilindungi oleh UUD 1945. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 mengatur bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi. Anak harus dilindungi agar sehat dan tidak menjadi penderita gagal ginjal akibat konsumsi MBDK dan menjadi pasien cuci darah. Cuci darah bagi anak adalah hak agar bisa tetap hidup dan harus dilindungi juga oleh negara. Fasilitas cuci darah dan kenyamanan sebagai pasien inilah yang harus difasilitasi oleh negara sebagai tanggung jawab hak atas kesehatan warga negara. Kegagalan administrasi yang membuat keanggotaan BPJS BPI juga akan membahayakan hidup anak-anak Indonesia yang miskin peserta BPJS PBI. Perhatian inilah yang menjadi agenda kebijakan yang harus dilakukan oleh negara sebagai pemenuhan hak asasi atas hidup dan kesehatan anak-anak Indonesia.

Jika memang kegagalan sistem pendataan menjadi penyebab dari tidak aktifnya kepesertaan BPJS PBI ini seharusnya negara dalam hal ini pemerintah melalui pengurus program BPJS PBI yang memperbaiki data-data yang berubah milik peserta BPJS PBI. Kita tahu bahwa peserta BPJS BPI adalah orang miskin dan rentan miskin, yang bisa jadi tidak akses informasi perubahan ini. Tentunya pengelola BPJS PBI lah yang mengetahui lebih dulu tentang perubahan data para pesertanya. Apalagi peserta BPJS PBI kebanyakan adalah pasien penyakit berat seperti masyarakat miskin yang harus melakukan upaya Hemodialisis atau Cuci darah rutin karena menderita penyakit Gagal Ginjal. Melayani dengan baik bagi peserta BPJS PBI adalah kesempatan bagi negara atau pemerintah atau pegawai BPJS berbuat baik, menolong dan melayani dengan sepenuh hati dan tidak setengah-setengah. Pasien miskin, pasien anaknya miskin dan pasien cuci darah tidak boleh menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan pendataan yang dilakukan oleh pemerintah.

Bagi pasien miskin atau pasien gagal ginjal, akses layanan kesehatan adalah syarat utama untuk bertahan hidup, bukan sekadar persoalan administratif. Tolonglah para pasien peserta BPJS PBI secara total, perbaiki, dekati, buka akses agar mereka bisa memenuhi perbaikan data dan BPJS PBI nya dapat segera aktif. Para peserta BPJS PBI, terutama pada penderita gagal ginjal dan pasien cuci darah karena tidak boleh ditunda sekali pun. Untuk menjamin hak hidup sehat anak-anak Indonesia, ke depan pemerintah juga perlu melakukan kebijakan Cukai MBDK sebagai upaya mengendalikan konsumsi MBDK di kalangan anak-anak dan dewasa lainnya. Jika Cukai MBDK dilakukan maka itu akan meringankan beban APBN dalam membiaya BPJS PBI.

Labuan Bajo, 6 Pebruari 2026.
Dr. Azas Tigor Nainggolan.
Advokat di Jakarta. Wakil Ketua FAKTA Indonesia.