Mau Umur Panjang, Mau Sehat, Tinggalkan Gula, Cukai Kan MBDK.

Sudah 10 tahun pemerintah RI berencana dan berjanji akan membuat kebijakan hukum Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tetapi sampai hari ini belum juga diwujudkan. Janji membuat Peraturan Pemerintah (PP) Cukai ini belum diwujudkan karena adanya tekanan dari industri MBDK. Ditundanya terus pembuatan PP Cukai MBDK ini menandakan bahwa negara dalam hal ini pemerintah Indonesia 10 tahun takut dan tunduk pada industri MBDK. Apakah patut aparat pemerintah takut pada pemodal industri MBDK?

Dampak buruk jahat dari produk MBDK adalah meningkatkan tingginya pertambahan penderita penyakit tidak menular ( PTM) seperti Diabetes dan Obesitas di Indonesia. Tingginya masyarakat terkena penyakit tidak menular (PTM) karena tidak ada alat kontrol atau pengendali konsumsi MBDK. Alat kontrol atau kendali itu adalah kebijakan hukum PP Cukai MBDK yang tidak kunjung ditetapkan oleh pemerintah. Indonesia saat ini menempati posisi ke 5 tertinggi angka penderita penyakit diabetes di dunia. Penyakit diabetes ini berdampak langsung pada penyakit gagal ginjal dan harus cuci darah (Hemodialisis) secara rutin untuk memperpanjang umur dan hidup. Menderita gagal ginjal, merugikan si pasien juga keluarga, masyarakat dan negara. Ya jika ingin sehat tidak menjadi penderita diabetes, kita harus mau meninggalkan gula agar hidup sehat berumur panjang.

Cukaikan Segera MBDK Jika ingin Indonesia Sehat.

Merawat kesehatan masyarakat sama dengan merawat bangsa ini. Jika pemerintah tidak peduli dengan kesehatan masyarakat dan tidak peduli dengan masa depan bangsa Indonesia. Tidak adanya regulasi PP Cukai MBDK untuk membangun derajat kesehatan masyarakat itu juga menandakan bahwa negara lalai terhadap kewajiban hukumnya sendiri. Kewajiban negara adalah melindungi agar masyarakat hidup dan sehat. Untuk melindungi itu negara atau pemerintah harus membuat regulasi hukum untuk mengontrol konsumsi dan peredaran pangan tidak sehat seperti MBDK di tengah masyarakat. Kontrol peredaran itu harus dilakukan dengan membuat PP Cukai MBDK agar bisa memaksa masyarakat mengendalikan konsumsi MBDK dan memaksa industri MBDK merubah produksinya menjadi sehat.

Sudah 10 tahun pemerintah hanya janji saja dan tidak pernah membuktikan mewujudkan janjinya.
Sampai sekarang PP Cukai MBDK belum juga diselesaikan atau diwujudkan oleh negara Republik Indonesia guna melindungi hak hidup sehat warga negaranya. Hingga tahun 2025 pemerintah belum juga mengeluarkan PP. Keharusan itu diatur dalam Kepres No.4 tahun 2025, dimana pemerintah wajib menerbitkan PP Cukai MBDK. Jika di tahun 2025 ini PP Cukai MBDK tidak juga selesai maka pemerintah RI telah melakukan pelanggaran hukum atas Kepres No.4 Tahun 2025 tentang Cukai MBDK. Hingga hari belum terbit PP Cukai, berarti pemerintah lalai melakukan kewajiban hukumnya dan rakyat harus memaksa pemerintah atau negara menerbitkan PP Cukai MBDK.

Keberadaan regulasi hukum PP Cukai MBDK sangat diperlukan agar dapat membangun budaya hidup sehat, tidak mengkonsumsi produk mbdk berlebihan. Dalam teori Sistem Hukum dari Lawrence Friedman dijelaskan bahwa efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga komponen utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiga komponen ini saling berinteraksi dan mempengaruhi bagaimana hukum bekerja dalam suatu masyarakat. Ada substansi hukum berupa PP Cukai MBDK agar terkendali konsumsi dan pemasaran produk mbdk tidak sehat. Aturan hukum PP Cukai MBDK ini selanjutnya ditegakkan dan dijalankan secara konsiten oleh aparag pemerintah yakni kementerian dan lembaga negara. Penegakan berjalan baik dan tegas maka melahirkan budaya baru di masyarakat, yakni budaya hidup sehat. Adanya regulasi hukum PP Cukai MBDK dan ditegakkan secara konsisten maka masyarkat menjadi sadar akan bahaya mengkonsumsi produk MBDK bagi kesehatan dirinya.

Upaya memaksa itu dapat dilakukan masyarakat dengan tekanan politik atau sosial oleh masyarakat terhadap presiden RI Prabowo Subianto. Apabila tekanan politik dan sosial itu belum membuahkan hasil maka dapat dilakukan dengan upaya hukum. Saat ini FAKTA Indonesia bersama Kampung Sehat seluruh Indonesia sedang menyiapkan sebuah upaya hukum yakni Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan RI yang telah lalai melalukan kewajiban hukumnya untuk menerbitkan PP Cukai MBDK sesuai perintah Kepres No.4 Tahun 2025 tentang Cukai MBDK.

Kini saatnya rakyat bergerak dan memaksa Presiden RI Prabowo agar memaksa segera Menteri Keuangan menerbitkan PP Cukai MBDK untuk memaksa industri MBDK memproduksi minuman sehat dan masyarakat mengendalikan konsumsi produk industri MBDK. Jika pemerintah ingin masyarakat hidup sehat dan meninggalkan gula dan tidak mengkonsumsi produk MBDK maka segera terbitkan PP Cukai MBDK. Kami tidak ingin membunuh industri, Kami ingin melindungi Bangsa dan Negeri.

Bogor, 14 Pebruari 2026.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat dan Wakil Ketua FAKTA Indonesia.