
Transjakarta adalah salah satu layanan transportasi massal angkutan umum pilihan masyarakat. Tetapi hingga saat ini layanan Transjakarta masih belum sepenuhnya sesuai memenuhi rasa nyaman dan aman bagi masyarakat penggunanya. Layanan transportasi umum diatur dalam Pasal 138 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ 2009) mengatur bahwa pemerintah (pusat dan daerah) bertanggung jawab menyediakan layanan transportasi umum yang aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat. Artinya pemerintah harus memastikan layanan transportasi umum yang beroperasi bagi masyarakat agar menjadi pilihan bertransportasi. Layanan yang aman, nyaman dan terjangkau ini penting harus ada agar masyarakat lebih menggunakan transportasi hariannya. Bagi Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov DKI), hal ini perlu agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan memecahkan kemacetan di Jakarta.
Salah satu layanan yang dilakukan oleh Transjakarta B51 rute Cawang Sentral- Cikarang.
Saya sehari-hari menggunakan layanan Transjakarta B51 ini untuk bekerja dari rumah saya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ke kantor di daerah Cawang, Jakarta Timur. Layanan Transjakarta B51 ini berarti bagi perjalanan harian saya dan berharap baik layanannya. Saya sebagai pengguna layanan Transjakarta B51 ingin menyoroti kondisi armada Transjakarta B51 rute Cikarang-Cawang Sentral yang sejak awal beroperasi sampai hari ini masih sering saya temukan jauh dari kata nyaman dan layak untuk digunakan masyarakat.
Tidak sedikit dan saya dapati banyak armada yang AC-nya bocor hingga mengenai kursi penumpang. Akibatnya, penumpang kesulitan untuk mencari tempat duduk yang kering dan nyaman selama perjalanan. Belum lagi masalah kebersihannya. Saya beberapa kali ketika menggunakan layanan Transjakarta B51 menemukan kecoa di dalam bus. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana sebenarnya standar kebersihan dan perawatan armada dijalankan?
Adanya pelayanan nyaman diatur juga dalam pasal 141 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditegaskan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Artinya dalam pasal ini, kenyamanan bukan sekadar “nilai tambah”, tapi merupakan kewajiban pelayanan yang harus dipenuhi operator transportasi publik dalam persoalan ini adalah Transjakarta.
Selain itu, dalam Pasal 4 huruf a dan c Undang-Undang nomor 9 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, menegaskan bahwa Hak konsumen adalah:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Jika penumpang justru harus menghadapi kursi yang basah karena kebocoran AC dan kondisi armada yang diduga tidak higienis karena adanya kecoa, maka sangat wajar apabila saya mempertanyakan kualitas pelayanan yang diberikan.
Padahal, kewajiban menghadirkan layanan transportasi yang nyaman telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 141, menegaskan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Dengan demikian, kenyamanan bukan sekadar pelengkap layanan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara transportasi publik.
Perlindungan terhadap pengguna jasa transportasi publik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf a dan c memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, serta hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jasa yang digunakan. Karena itu, ketika penumpang harus menghadapi kursi basah akibat kebocoran AC, suhu kabin yang panas, hingga kondisi armada yang diduga tidak higienis karena adanya kecoa, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan kualitas pelayanan yang diberikan.
Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 juga mengatur bahwa standar pelayanan minimal angkutan umum harus memenuhi aspek kenyamanan bagi penumpang. Artinya, kondisi armada yang bocor, panas, dan kurang terawat semestinya menjadi bahan evaluasi serius, baik bagi operator maupun pihak yang melakukan pengawasan terhadap layanan transportasi publik.
Secara khusus, Transjakarta juga terikat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024. Dalam Pasal 2 pergub tersebut ditegaskan bahwa pengembangan sarana dan prasarana Transjakarta harus memenuhi prinsip keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Bahkan, prinsip kenyamanan dimaknai sebagai standar minimal untuk menciptakan kondisi yang nyaman, bersih, indah, dan sejuk bagi pengguna jasa.
Lebih lanjut, Pasal 13 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan bahwa kenyamanan penumpang di dalam armada harus mencakup fasilitas pengatur suhu ruangan, kebersihan, dan kerapian. Dengan demikian, aspek kebersihan bukan sekadar pelengkap pelayanan, melainkan bagian dari standar yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, ditemukannya kecoa di dalam bus patut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya dugaan bahwa standar kebersihan dan kerapian belum dijalankan secara optimal.
Persoalan kenyamanan juga berkaitan dengan kondisi kaca film armada. Dalam Lampiran Huruf F Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal layanan angkutan pengumpan (feeder) bus besar dan bus sedang, diatur bahwa lapisan kaca film pada kaca samping kendaraan harus mampu mengurangi cahaya matahari langsung dengan tingkat kegelapan maksimal 60%. Namun, berdasarkan kondisi yang selama ini ditemui di lapangan, armada B51 umumnya tidak dilengkapi kaca film secara memadai sehingga sinar matahari masuk langsung ke dalam kabin bus. Akibatnya, suhu di dalam armada terasa panas dan membuat fasilitas pendingin udara tidak bekerja secara maksimal dalam memberikan kenyamanan kepada penumpang. Padahal, fasilitas pengatur suhu ruangan sendiri secara tegas merupakan bagian dari aspek kenyamanan yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024.
Di sisi lain, PT Transportasi Jakarta selama ini kerap menggaungkan layanan transportasi publik yang nyaman dan terintegrasi. Akan tetapi, apabila kondisi di lapangan masih dipenuhi armada dengan AC bocor, suhu kabin panas, armada kotor, dan diduga tidak higienis karena adanya kecoa, maka terdapat ketidaksesuaian antara slogan pelayanan dengan realitas yang diterima masyarakat setiap hari.
Transportasi publik memang harus terjangkau. Namun, murah bukan berarti masyarakat harus menerima pelayanan yang tidak layak. Tarif Rp3.500 tidak seharusnya dijadikan pembenaran atas armada yang bocor, panas, kotor, dan minim perawatan. Transportasi publik yang baik bukan hanya soal menambah rute dan jumlah armada, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang manusiawi, bersih, aman, dan nyaman setiap hari.
Jaminan adanya layanan Transjakarta sebagai transportasi umum milik Pemprov Jakarta yang aman, nyaman, dan terjangkau adalah keharusan dan diatur dalam banyak aturan hukum. Saat ini Jakarta masih macet akibat masih tingginya masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. Layanan yang aman dan nyaman adalah hak masyarakat pengguna transportasi umum. Layanan transportasi yang aman dan nyaman menjadi penarik masyarakat lebih menggunakan transportasi umum sehingga bisa mengurai kemacetan Jakarta. Mari bangun layanan transportasi umum yang aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat. Mari gunakan transportasi umum agar Jakarta tidak macet.
Jakarta, 26 Mei 2026
Lidwina Cynthia Darantar, S.H.
FAKTA Indonesia

