Mengatur Perlindungan Pekerja Transportasi Online: dengan meregulasi Potongan Aplikator untuk Kesejahteraan Pekerja dan Bisnis Transportasi Online

Rencana Presiden Prabowo dengan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres No 27 Tahun 2026) yang membatasi potongan aplikator maksimal 8% untuk membangun kesejahteraan pekerja transportasi online seperti pengemudi ojek online dan taksi online. Presiden Prabowo menyampaikan kebijakan Perpres No 27 Tahun 2026 ini dalam sambutan pada acara perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day pada tanggal 1 Mei 2026 di Monas. Kebijakan Perpres pembatasan potongan oleh perusahaan aplikasi transportasi online akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 mendatang. Perpres ini adalah bagian dari upaya pemerintah yang ingin mendengarkan serta mewujudkan tuntutan para pengemudi transportasi online, ojek online dan taksi online yang merasa terlalu tinggi dan kecilnya pendapatan pengemudi ojek online. Tuntutan para pengemudi transportasi online inilah yang paling keras meminta kepada pemerintah agar mengatur dan menurunkan potongan biaya aplikasi oleh perusahaan aplikator transportasi online.

Transportasi online khususnya ojek online awalnya mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 2010 dibangun sebagai bisnis layanan transportasi berbagi atau ride sharing, bukan pekerjaan utama. Layanan ride sharing (berbagi tumpangan) adalah layanan transportasi yang menghubungkan penumpang dengan pengemudi yang memiliki rute atau tujuan perjalanan sama dengan menggunakan kendaraan pribadi melalui sebuah aplikasi. Tujuannya adalah berbagi kursi kendaraan agar tidak kosong dan bisa untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi agar mengurai kemacetan, meringankan biaya perjalanan, dan mengurangi polusi akibat emisi gas buang kendaraan bermotor.

Kegiatan saling berbagi dalam bertransportasi ini berjalan dan berkembang pesat di kota-kota. Layanan ride sharing ini awalnya ada dalam bentuk layanan Carpooling dengan menggunakan kendaraan mobil pribadi dari kota Jakarta ke kota di sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Selanjutnya layanan ride sharing ini dimulai juga dengan menggunakan sepeda motor pribadi atau ojek roda dua. Layanan ride sharing dengan ojek sepeda motor ini berkembang sejak tahun 2010 sebagai ojek online di kota Jakarta awalnya. Ojek online dimulai sebagai pengembangan dari ojek pangkalan yang sebelumnya sudah ada banyak di kota Jakarta. Awalnya ojek pangkalan adalah layanan transportasi bagi ibu-ibu yang hendak ke pasar atau mengantar anak ke sekolah dan keluar dari komplain menuju jalan raya untuk mendapatkan layanan angkutan umum. Akhirnya ojek pangkalan ini berkembang menjadi sarana transportasi ride sharing. Semua layanan ride sharing (berbagi tumpangan) ini tumbuh dan berkembang di kota atau wilayah yang layanan transportasi umum masih kurang baik dan kurang akses.

Layanan berbagi tumpangan ini seiring berjalannya waktu berubah bentuk ojek online dan menjadi bisnis layanan ojek online dengan menggunakan aplikasi atau platform sebagai penghubung. Berbagi tumpangan dengan ojek online ini pun berkembang menjadi bisnis layanan transportasi online dan banyak masyarakat tertarik menjadikan pekerjaan sambilan hingga pekerjaan utama sebagai pengemudi ojek online. Selanjutnya ojek online berkembang menjadi bisnis layanan transportasi online yang besar di Indonesia dan kota lain di luar Jakarta. Perkembangan bisnis layanan transportasi online ini sayangnya tidak disertai adanya upaya pemerintah sebagai regulator untuk mengatur atau meregulasi agar bisa menjamin layanan ojek online itu berkeselamatan, aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat.

Pasal 138 UU LLAJ No.22 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyediakan layanan transportasi umum yang aman, nyaman dan terjangkau. Sementara itu sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi pada bisnis layanan transportasi online belum diakui sebagai alat transportasi umum di Indonesia oleh UU LLAJ No 22 Tahun 2009. Pemerintah diamanatkan oleh UU LLAJ No.22 Tahun 2009 untuk mengawasi seluruh bisnis layanan angkutan jalan atau transportasi umum harus memberikan layanan yang aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat. Pengawasan bisa dilakukan apabila pemerintah melalui UU LLAJ No.22 Tahun 2009 mengatur bisnis layanan transportasi menyediakan layanan transportasi umum yang ada. Bisnis transportasi online dan khususnya ojek online tidak diatur dan ada diakui sebagai bisnis layanan transportasi umum di Indonesia. Transportasi online yang beroperasi di Indonesia hingga sekarang sudah banyak sekali, sudah lebih dari tujuh juta ojek online.

Sejak awal hingga menjadi layanan transportasi online dengan jumlah lebih dari tujuh juta orang pengemudi transportasi online, tidak ada regulasi hukum yang mengatur bisnis layanan transportasi online sampai sekarang. Keberadaan bisnis layanan transportasi online, khususnya ojek online tanpa diakui oleh regulasi hukum ini membuat pemerintah tidak bisa berbuat melindungi dan membangun tata kelola bisnis transportasi online yang baik. Posisi bisnis layanan ojek online tanpa regulasi hukum ini membuat pemerintah juga terjepit antara kepentingan melindungi para pelaku bisnis transportasi online dan masyarakat pengguna serta pengusaha aplikasi transportasi online. Tidak adanya tata kelola juga menandakan bahwa pemerintah dalam posisi yang lemah tanpa daya untuk mengawasi perusahaan aplikasi transportasi. Akibatnya banyak masalah dalam bisnis dan kepentingan antara pengemudi transportasi online sebagai mitra dengan kepentingan melindungi transportasi online atau perusahaan aplikasi.

Status Mitra dalam Bisnis Transportasi Online yang Melemahkan Posisi Hukum Pekerja Transportasi Online.

Status mitra dan tidak adanya regulasi menjadi celah, masalah dalam bisnis layanan perusahaan transportasi online yang terus tidak kunjung diselesaikan. Posisi sebagai mitra inilah menjadi awal munculnya berbagai masalah antara pengemudi transportasi online dengan perusahaan aplikasi seperti masalah penentuan tarif, besaran persentase potongan aplikasi, biaya penggunaan platform, program tarif hemat murah, minimnya perlindungan kerja dan masalah kesejahteraan pengemudi. Model hubungan bisnis sebagai mitra pada awalnya masih cocok ketika pola kerjanya adalah bisnis transportasi ride sharing (berbagi tumpangan). Hubungan mitra dilakukan agar pengemudi bisa memiliki kebebasan mengatur waktu dan cara kerjanya. Sebagai mitra, sebagai pengemudi hanya sebagai kegiatan sampingan, sambil jalan memberi tumpangan kepada orang lain searah perjalanan sebagai penumpangnya. Tetapi pada faktanya sekarang mayoritas menjadikan pengemudi transportasi online sebagai pekerjaan utama. Kenyataan ini membuat para pengemudi sebagai pekerja transportasi online mempertanyakan keadilan dalam pola hubungan kerja mitra dan menginginkan menjadi pekerja bagi perusahaan aplikasi agar ada tata kelola bisnis yang adil. Para pengemudi mulai menuntut keadilan dalam potongan penggunaan aplikasi, penentuan tarif yang sepihak hanya oleh perusahaan aplikasi serta menuntut diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Tuntutan utama para pengemudi transportasi online yang dirasa berat adalah tingginya persentase potongan aplikasi oleh perusahaan aplikasi, besaran biaya langganan tarif hemat dan pembayaran biaya pelayanan dari setiap order. Sekarang ini biaya potongan aplikasi dan penggunaan platform total bisa 35% dari setiap pendapatan atau order si pengemudi online.

Tuntutan pemotongan atau penurunan persentase potongan aplikasi ini terus menguat dan menjadi isu bersama para pengemudi transportasi online kepada perusahaan aplikasi. Para pengemudi transportasi online meminta pemerintah agar turun tangan mengatur dan membatasi besaran prosentase potongan biaya aplikasi oleh perusahaan aplikasi. Pemerintah sadar betul untuk membatasi besaran potongan ini harus dilakukan dengan membuat regulasi hukum yang mampu mengatur para perusahaan aplikasi transportasi online. Situasi inilah yang kemudian membuat pemerintah sebagai regulator seakan tangannya terikat dalam kekuasaan politik masa lalu dimana pengusaha aplikator berada dalam sistem kekuasaan. Sejarah ini masih menyulitkan pembuatan kebijakan untuk memenuhi tuntutan para pengemudi transportasi online sebelumnya. Sekarang ini, jumlah transportasi online yang sudah lebih dari tujuh juta orang di seluruh Indonesia. Besarnya jumlah ini adalah kekuatan yang luar biasa secara politik bagi kekuasaan serta pemerintah.

Tuntutan perubahan dan membuat regulasi hukum untuk meningkatkan kesejahteraan ini tidak bisa dianggap remeh oleh pemerintah. Sejarah kelam penguasaan dalam pengelolaan bisnis transportasi online harus berubah mengingat pengemudi transportasi online kini juga menjadi salah satu kelompok politik dan penekan besar. Kekuasaan membutuhkan dukungan pekerja transportasi online bagi dukungan politik kebijakan pemerintah dan keberadaan kekuasaan di negeri ini. Peristiwa aksi massa para pengemudi ojek online pada bulan Agustus

2025 di Jakarta dan di banyak kota di Indonesia membuktikan mereka banyak dan kuat secara politik serta sudah berjejaring sangat baik.

Tuntutan pembatasan potongan biaya aplikasi ini juga berimbas kepada keberadaan hubungan bisnis transportasi online sebagai mitra perusahaan aplikasi. Sebagai mitra awalnya agar tidak mengikat dan bebas bagi pengemudi transportasi online dalam bekerja walau semua modal kerja disediakan sendiri oleh pengemudi transportasi online. Sarana kerja yakni kendaraan mobil atau motor adalah milik pengemudi dan perawatannya oleh pengemudi. Perlengkapan bekerja seperti jaket atau helm motor dibeli pengemudi dari perusahaan aplikasi. Ojek online setiap kali beroperasi, bahan bakarnya dibeli sendiri dan bukan diberikan oleh perusahaan aplikasi. Status atau posisi sebagai mitra dari perusahaan aplikasi seharusnya memberikan mereka posisi sejajar dan berbagi usaha serta keuntungan secara adil. Fakta kerja di lapangan para pengemudi transportasi online melakukan pendaftaran sebagai mitra taksi online atau ojek online secara elektronik atau online dan tidak ada tawar menawar. Tidak ada tawar menawar tentang membuat kesepakatan besaran potongan biaya penggunaan aplikasi, biaya operasional, aturan hubungan usaha, besaran tarif atau aturan hukum tentang hubungan kemitraan.

Penolakan Terhadap Regulasi Hukum Dalam Bisnis Transportasi Online.

Dalam menjalankan bisnis, pihak perusahaan aplikasi menjalankan semua aturan usaha tanpa ada perundingan strategi bisnis yang fair dengan para pengemudi sebagai mitranya. Jika si pengemudi dianggap melanggar aturan bisnis pelayanan, perusahaan aplikasi bisa langsung memutus hubungan dengan mitranya. Strategi bisnis seperti potongan tarif atau model promosi tarif biasa diputuskan dan dilakukan oleh perusahaan aplikasi tanpa perlu mengajak berunding para pengemudi sebagai mitranya. Jadi bisnis layanan transportasi online yang dijalankan itu hanya milik perusahaan aplikasi tanpa ada peran dan kontribusi dari mitranya yakni pengemudi transportasi online. Padahal perusahaan aplikasi hanya aplikator yang mengelola aplikasi dengan relasi keterlibatan para pengemudi sehingga menjadi bisnis layanan transportasi online. Perusahaan aplikasi hanya menganggap para pengemudi sebagai pihak yang disuruh dan bekerja pada perusahaan aplikasi untuk mengantar pengguna atau barang titipan pengguna jasa antaran. Seharusnya para pengemudi sebagai mitra diperlakukan dalam posisi sejajar dan setaraf bersama perusahaan aplikasi, tanpa pengemudi para pengguna tidak bisa sampai tujuan.

Hubungan dalam kemitraan seharusnya sejajar dengan aturan, hasil dan operasional disusun serta dijalankan bersama dengan berbagi dengan adil. Perusahaan aplikasi bukan majikan dan para mitra bukanlah pekerjanya dalam bisnis layanan transportasi online. Para pengemudi transportasi online misalnya dalam menjalankan sistem merasa hubungan kemitraan yang dibangun perusahaan aplikasi cukup berat dan merugikan mereka sebagai mitra. Para pengusaha aplikasi tidak bersedia dan menolak jika dibuat regulasi hukum yang mengatur bisnis layanan transportasi online. Para aplikator menolak regulasi hukum karena memberatkan bisnis karena para pengemudi bekerja dalam skema hubungan antara majikan dan pekerja dalam bisnis layanan transportasi online. Bahkan ada seorang ahli ekonomi yang keberatan dan menolak regulasi bagi bisnis transportasi online. Ada dua ahli ekonomi mengatakan bahwa regulasi hukum akan mematikan kreativitas bisnis transportasi online. Keberatan hubungan kerja inilah juga yang menjadi alasan perusahaan aplikasi kurang mendukung jika pemerintah hendak meregulasi dan mengatur bisnis layanan transportasi online menjadi bisnis layanan transportasi umum yang didukung oleh dua ahli ekonomi tersebut.

Perusahaan aplikasi takut jika bisnis ini diatur menjadi transportasi umum maka harus mengangkat para pengemudinya yang sebelumnya hanya sebagai mitra menjadi pegawai atau pekerjanya. seringkali saya diajak bicara dan berdiskusi tentang masa depan bisnis layanan transportasi online oleh para pekerja pengemudi dan perusahaan aplikasi transportasi. “Kami kurang setuju jika bisnis layanan transportasi online ini diatur ada tata kelolanya dengan regulasi hukum yang mengakui dan diawasi sebagai layanan transportasi umum sebagaimana diatur dalam UU Transportasi”, seorang pengelola bisnis transportasi online mengatakan pada saya beberapa tahun lalu. Diskusi ini terjadi karena saya mendorong pemerintah agar membuat aturan atau regulasi hukum yang mengakui keberadaan bisnis layanan transportasi online menjadi bisnis layanan transportasi umum di Indonesia.

Regulasi Hukum untuk Kesejahteraan Pelaku Bisnis Transportasi Online.

Saya setuju dan sepakat bisnis layanan transportasi online harus diatur dan diakui dalam sistem hukum nasional Republik Indonesia. “Adanya regulasi hukum maka akan ada tata kelola yang memiliki kepastian hukum dalam mengatur dan mengawasi para pelaku bisnis transportasi online sebagai layanan transportasi umum yang sudah ada sebelumnya. Bisnis layanan transportasi online yang diakui sebagai bisnis transportasi umum maka pemerintah dapat mengawasi dan menjamin layanan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi itu berkeselamatan, aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat”, alasan saya mendorong pemerintah mengakui secara hukum bisnis transportasi online menjadi layanan transportasi umum. Pemerintah diatur dalam Pasal 138 dan 139 UU Lalu Lintas dan Angkutan No.22 Tahun 2009 (UU LLAJ 2009) mengatur bahwa Pemerintah (Daerah dan Pusat) bertanggung jawab menyediakan layanan transportasi umum yang aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat. Adanya regulasi yang mengakui transportasi online menjadi layanan transportasi umum dalam sistem hukum nasional maka pemerintah memiliki otoritas secara hukum mengatur dan mengawasi bisnis transportasi online menjadi layanan transportasi umum yang aman, nyaman dan terjangkau masyarakat.

Pengaturan bisnis transportasi online bukan hanya mengatur tentang hubungan kerja dalam bisnis para pelaku bisnisnya. Regulasi hukum bisnis transportasi online menjadi bisnis transportasi umum online mengatur juga kendaraan yang digunakan harus alat transportasi umum. Seperti sepeda motor maka harus diatur dulu menjadi salah satu alat atau moda transportasi umum sehingga ojek online diatur ada dan diakui untuk diawasi pemerintah sebagai moda transportasi umum. Pengaturan ini akan membangun layanan ojek online dengan sepeda motor yang berkeselamatan, aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat. Adanya regulasi atau aturan hukum bagi transportasi online itu penting dan harus ada untuk menjadikan adanya Kepastian Hukum. Aturan penting agar hukum yang ada menjamin adanya pencapaian kesejahteraan bagi masyarakat yang diatur oleh regulasi hukum yang bersangkutan. Kesejahteraan adalah tujuan dari dibentuknya sebuah aturan hukum begitu pula aturan atau regulasi transportasi online seperti Peraturan Presiden No.27 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Jika memang Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 ini melindungi dan mensejahterakan pekerja transportasi online maka yang diatur salah satunya tentang pembatasan potongan biaya oleh perusahaan aplikasi maksimal 8%. Mengatur pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8% adalah untuk membangun kebijakan agar pendapatan pengemudi menjadi layak dan manusiawi. Selain itu pemerintah apabila benar-benar ingin mensejahterakan pengemudi transportasi online maka harus mengatur menghapus juga biaya-biaya lainnya yang menekan pendapatan pengemudi transportasi online. Meningkatkan pendapatan berarti membangun kesejahteraan pengemudi transportasi online. Ketika kesejahteraan sudah bisa dicapai maka akan membangun bisnis layanan transportasi online yang nyaman dan terjangkau bagi masyarakat, seperti:

  1. Mengakui dan melindungi secara hukum bisnis transportasi online, termasuk ojek online sebagai transportasi umum.
  2. Perjanjian kerja sama yang adil dalam sistem bisnis layanan transportasi online: tarif, waktu kerja, keselamatan, sistem kerja dan perlindungan usaha bagi semua pelaku bisnisnya serta penggunanya.

Dibutuhkannya ada regulasi hukum sebagai Kepastian Hukum bagi pemerintah dan masyarakat tentang bisnis layanan transportasi online di Indonesia. Adanya Kepastian Hukum itu diperlukan agar pemerintah dapat mengatur dan mengawasi bisnis layanan transportasi online. Hingga saat ini belum ada regulasi hukum yang mengakui bisnis transportasi online, dan belum mengakui ojek online. Aturan UU LLAJ itu sendiri tidak mengakui Sepeda motor sebagai alat transportasi umum. Dua masalah tentang pengakuan bisnis layanan dan sepeda motor sebagai alat angkutan umum harus dibuat juga. Berarti pemerintah harus mengatur dan meregulasi untuk mengakui bisnis layanan transportasi online sebagai alat tata kelola dan pengawasan oleh pemerintah.

Meregulasi Transportasi Umum Online untuk Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat.

Adanya regulasi yang mengakui bisnis transportasi online merupakan wujud adanya Kepastian Hukum. Selama ini hubungan bisnis antara perusahaan aplikasi hanya dibuat  pengemudi atau pekerjanya dalam status sebagai mitra perusahaan aplikasi dengan aplikatornya. Kedua pihak sebagai mitra seharusnya setara dalam kesepakatan bagi hasil pendapatan dari pesanan yang masuk. Implikasinya, status pengemudi transportasi online adalah bukan pekerja sehingga tidak tercakup dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pada perjalanannya status sebagai mitra menimbulkan masalah hubungan kerja sama dan bisnis antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi. Hubungan bisnisnya berubah menjadikan pengemudi tidak sebagai pemberi kerja dan menjadi pekerjanya perusahaan aplikasi. Para pengemudi diperintah bekerja mengantar orang atau barang, diberikan upah dari tarif order yang sudah dipotong aplikator dan siap dengan pekerjaan dari panggilan aplikasi. Dampaknya para pekerja atau pengemudi transportasi online seperti ojek online menuntut adanya perbaikan hubungan usaha atau bisnis yang lebih adil dan mensejahterakan pekerja. Keprihatinan pengemudi transportasi online terekam dalam keluhan dan aksi-aksi mereka yang menuntut adanya aturan yang memiliki nilai keadilan dari kebijakan pengelolaan para aplikator.

Pengelolaan yang dirasa tidak adil ini menjadi bukti dimana status perjanjian kerja sama pengemudi sebagai mitra perusahaan aplikasi tidak memberi manfaat kesejahteraan kepada pekerja juga pengguna transportasi online. Kondisi yang dirasakan tidak adil dan tidak memberi manfaat kesejahteraan ini mengakibatkan maraknya gerakan tuntutan perubahan serta penolakan akibat tidak adanya kepastian hukum dalam bisnis layanan transportasi online. Berdasarkan pengalaman panjang pengelolaan bisnis transportasi online tanpa regulasi hukum ini membuat para pekerja atau pengemudi transportasi menuntut pemerintah membuat  regulasi hukum untuk mengatur potongan biaya aplikasi terhadap pendapatan pengemudi oleh aplikator transportasi online. Pemerintah menyambut tuntutan itu dengan menyusun dan membuat Perpres No.27 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Perpres No.27 Tahun 2026 diterbitkan hendak menjawab dan mengatur potongan biaya aplikasi maksimal 8% dari pendapat pengemudi online. Apabila ketentuan pembatasan potongan dan meningkatkan pendapatan maka akan memberikan kesejahteraan bagi pengemudi. Berarti keberadaan Perpres No.27 Tahun 2026 bermanfaat bagi keberadaan pekerjaan para pengemudi transportasi online. Adanya manfaat ini akan membuat Perpres No.27 Tahun 2026 didukung oleh para pengemudi dan dibantu agar dijalankan secara konsisten oleh pemerintah dan para perusahaan aplikasi. Dijalankannya atau dilaksanakannya regulasi pembatasan potongan pendapat itu membuat dan memberikan Kepastian Hukum dalam melindungi pekerja transportasi online.

Sejalan dengan teori Kepastian Hukum dari Gustav Radbruch, ahli hukum dari Jerman ini menyatakan bahwa hukum yang baik itu harus memiliki tiga unsur yakni Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Seperti diuraikan di atas tulisan ini bahwa keberadaan regulasi hukum Perpres No.27 Tahun 2026 harus berisi nilai Keadilan yang selanjutnya memberikan manfaat kesejahteraan maka akan dengan suka rela dijalankan oleh masyarakatnya dan akan menjadikan regulasinya memberikan Kepastian hukum. Begitu pula hukum yang ada dan diberlakukan itu dibuat di dalam sebuah aturan tertulis sebagai Hukum Positif agar ada Kepastian Hukum dalam penegakannya. Tentang Kepastian  Hukum  dalam  regulasi hukum yang tertulis, Radbruch menegaskan bahwa tanpa kepastian, hukum jadi liar karena tidak memiliki Kepastian Hukum dan hukum harus positif, tertulis dan tidak boleh multitafsir yang merugikan serta berlaku bagi seluruh masyarakatnya tanpa kecuali atau pembedaan.

Sejalan dengan prinsip Kepastian Hukum ini juga Konstitusi Negara Republik Indonesia, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD RI 1945 mengatur bahwa Indonesia adalah negara hukum dan melindungi setiap warga negaranya dengan hukum. Pasal 28D(1) UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk Kepastian Hukum yang diatur dalam UUD RI tahun 1945 juga mengatur dan menjadi kepastian hukum dalam tata kelola kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan berusaha atau berbisnis. Artinya semua kehidupan masyarakat Indonesia termasuk tata kelola bisnis transportasi online pun harus diatur oleh hukum untuk memberikan Kepastian Hukum. Untuk itu sudah tepat pemerintah RI menerbitkan Perpres No.27 Tahun 2026 untuk mengatur melindungi pekerja transportasi online. Selanjutnya untuk lebih menguatkan keinginan melindungi seluruh rakyat dengan hukum maka pemerintah membuat dan meregulasi dan memasukkan Bisnis Layanan Transportasi Online dalam sistem hukum nasional Republik Indonesia. Meregulasi bisnis layanan transportasi secara keseluruhan adalah tindakan melindungi hak setiap negara secara hukum positif untuk memberikan keadilan serta memberikan manfaat kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Medan, 25 Mei 2026

Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.

Advokat

Analis Kebijakan Transportasi

Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia Wakil Ketua FAKTA Indonesia

Kontak: 081381822567