
Indonesia di tengah hidup sulit sekarang dan semua barang serba naik menjadi mahal, kondisi kesehatan tetap buruk. Seperti kesulitan secara ekonomi masih kurang berdampak terhadap pola hidup tidak sehat masyarakat. Secara khusus tingginya angka penderita penyakit menular (PTM) adalah salah satu masalah kritis kesehatan Indonesia. Tingkat beban penyakit di masyarakat atau prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia pada 2025 menunjukkan fakta peningkatan yang tinggi. Peningkatan terutama pada penderita PTM penyakit diabetes dan obesitas pada anak yang meningkat hingga 15,6%. Hingga kini PTM seperti stroke, jantung, dan diabetes masih tetap menjadi penyebab kematian tertinggi, didorong oleh faktor risiko seperti obesitas, pola hidup tidak sehat, dan perubahan perilaku. Pola hidup tidak sehat ini adalah mengkonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang mengandung pemanis atau gula tinggi.
Hingga saat ini pemerintah Indonesia tidak memiliki instrumen hukum untuk mengontrol dan mengendalikan konsumsi MBDK bagi masyarakat agar hidup sehat. Awalnya sejak tahun 2022 pemerintah Indonesia sudah merencanakan membuat PP Cukai MBDK sebagai salah satu instrumen regulasi pengendalian secara fiskal terhadap konsumsi produk industri MBDK. Upaya atau rencana pembuatan PP Cukai MBDK ini terus ditolak dan dilawan oleh pihak industri secara keras dengan berbagai upaya. Utamanya alasan pihak industri agar harga produk MBDK tidak menjadi mahal akibat dikenakan cukai oleh pemerintah yang akan menurunkan keuntungan penjualan.
Produk MBDK di Indonesia saat ini tanpa pengawasan dan pengendalian konsumsi padahal mengandung kadar Gula sangat tinggi. Kondisi tingginya kadar gula ini jelas menyebabkan masalah bagi masyarakat yang mengkonsumsinya tanpa pengawasan serta pengendalian dan menjadi penderita PTM seperti obesitas, diabetes, gagal ginjal hingga menjadi pasien cuci darah seumur hidup.
Belakang pemerintah sejak tahun 2022 lalu ingin menerbitkan PP Cukai MBDK untuk mengendalikan konsumsi dan mengontrol kadar gula produk MBDK. Rencana dan keinginan ini ditolak keras oleh industri MBDK dengan alasan akan menaikkan harga jual produk MBDK dan merugikan bisnis industri MBDK di Indonesia. Padahal penetapan Cukai MBDK ini adalah untuk melindungi serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat indonesia dalam mengkonsumsi setiap produk pangan seperti MBDK yang beredar di Indonesia.
Belakangan ini harga produk MBDK alami kenaikan cukup tinggi di pasaran masyarakat. Kenaikan ini bukan disebabkan karena diberlakukannya Cukai MBDK tetapi disebabkan oleh naiknya harga jual plastik di Indonesia. Hampir seluruh MBDK menggunakan bahan plastik sebagai kantong kemasan atau pembungkusnya. Harga plastik belakangan di awal 2026 ini alami kenaikan tinggi hingga 100%. Biasanya harga plastik pembungkus Rp 50.000 per kilo gram sekarang ini menjadi Rp 100.000 per kilo gramnya. Kenaikan harga ini berdampak juga pada harga jual pangan, makanan dan minuman yang bungkus kemasannya dibungkus oleh plastik. Fakta harga plastik naik tentu membuat masyarakat mengeluhkan kejadian ini karena berdampak pada pengeluaran harian keluarga. Dampak global yang membuat harga plastik terus naik ini akibat dari tersendatnya distribusi bahan baku di jalur strategis dunia. Harga plastik terus naik karena bahan pembuatannya sebagian besar berasal dari petrokimia, turunan minyak bumi, yang kini pasokannya terganggu akibat ketegangan di Timur Tengah. Situasi perang di Timur tengah inilah menjadi penyebab harga plastik sekarang naik cukup tinggi.
Kenaikan harga plastik ini sangat berpengaruh juga terhadap harga jual minuman berpemanis salam kemasan atau MBDK. Harga MBDK alami kenaikan antar 20%-50% dari harga awal. Minuman teh dalam kemasan harga awal Rp 1.000 sekarang menjadi Rp 1.500. begitu pula harga minuman teh manis dengan botol plasti dari harga Rp 4.000 menjadi Rp 5.000 per botolnya. Semua harga MBDK alami kenaikan akibat naiknya harga plastik tetapi pihak industri MBDK tidak ada yang memprotes kepada pemerintah.
Sikap industri yang tidak menolak atau memprotes pemerintah karena tidak bisa mengendalikan harga plastik supaya tidak naik. Kelihatan sekali industri MBDK tenang-tenang saja dan tidak marah-marah pada pemerintah. Melihat industri MBDK tenang tidak seperti pada tahun 2024 hingga sekarang di tahun 2026. Lain halnya sikap industri ketika pemerintah hendak membuat Peraturan Pemerintah (PP) Cukai MBDK. Industri MBDK menyiapkan dan melakukan tekanan untuk mempengaruhi agar PP Cukai MBDK tidak dibuat oleh pemerintah. Upaya industri menolak PP Cukai MBDK dilakukan juga dengan melobi pemerintah baik secara terbuka agar PP Cukai MBDK tidak jadi regulasi untuk mengendalikan konsumsi MBDK.
Naiknya harga produk MBDK karena kenaikan harga plastik, pihak industri tidak mengeluh dan diam saja tidak protes menolak. Diamnya ini karena pihak industri langsung saja menaikan harga jual produk MBDK di pasaran dan menjadi beban biaya masyarakat Sebenarnya bagus juga harga plastik naik seperti sekarang hingga 100% dan akan memiliki dampak positif terhadap kesehatan lingkungan hidup. Saat ini setelah harga plastik naik, masyarakat juga banyak yang beralih menggunakan daun pisang dan mengurangi penggunaan plastik sehari-hari. Peralihan meninggalkan plastik menggunakan sebagai kemasan atau pembungkus ke daun pisang adalah sehat dan ramah terhadap lingkungan hidup.
Salah satu penyakit berat bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup di Indonesia adalah sampah plastik yang dihasilkan dari sisa produk industri seperti bungkus minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Jadi baik-baik saja harga plastik menjadi naik karena harga produk pangan dengan kemasan plastik seperti MBDK menjadi naik harga jualnya. Kenaikan ini akan membuat masyarakat mengurangi pembelian dan mengkonsumsi MBDK yang tidak sehat juga menghasilkan sampah plastik. Mengendalikan untuk kesehatan itu adalah tujuan dari membuat PP Cukai MBDK. Menaikan harga produk MBDK itu dilakukan industri akibat dari kenaikan harga plastik yang menaikan biaya produksi. Perbedaan tujuan kenaikan harga MBDK inilah yang membuat industri menolak PP Cukai MBDK.
Lindungi Hak Hidup Konsumen dengan Meregulasi Cukai MBDK.
Industri MBDK tahu dan sadar bahwa produk MBDK itu tidak sehat dan berbahaya bagi kesehatan manusia sehingga menolak PP Cukai MBDK untuk tujuan kesehatan. Kita ketahui bersama bahwa produk MBDK ini sangat berbahaya dikonsumsi karena tinggi gula yang bisa menyebabkan tingginya penyakit tidak menular (PTM) seperti Diabetes dan Obesitas. Indonesia saat ini adalah negara kelima dengan angka penderita PTM Diabetes di dunia. Penyakit diabetes ini pun adalah ibu dari penyakit lainnya yang menyebabkan tingginya angka kematian manusia. Selain itu juga penyakit Diabetes ini sangat dekat sebagai penyebab terjadinya gagal ginjal kepada penderitanya. Sekarang ini di Indonesia jumlah anak-anak dan remaja yang menjadi penderita gagal ginjal dan pasien cuci darah yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini jika tidak dikendalikan ya konsumsi MBDK akan menghabiskan dana publik yang dikumpulkan oleh BPJS guna membantu masyarakat membiayai pengobatannya.
Melihat fakta naiknya harga gula dan menyebabkan naiknya biaya produksi MBDK, industri MBDK tidak bereaksi seperti rencana pembuatan PP Cukai. Industri MBDK beralasan menolak keras PP Cukai MBDK karena akan berpengaruh pada harga jual produk MBDK. Para pengusaha industri MBDK mengatakan bahwa Cukai MBDK itu akan menaikan harga jual produk mbak mereka. Kenaikan harga juga karena Cukai MBDK akan menurunkan pembelian dan konsumsi produk MBDK. Selanjutnya akan membuat industri melakukan PHK terhadap pekerjanya karena menurunnya penghasilan. Padahal kenaikan harga plastik akan menaikan biaya produksi industri MBDK secara langsung tetapi itu didiamkan oleh industri MBDK. Industri MBDK tidak teriak akan melakukan PHK terhadap pekerjanya karena menurunkannya penghasilan. Sementara Cukai MBDK tidak berpengaruh pada biaya produksi dan itu akhirnya dibayar oleh konsumennya justru rencana pemerintah membuat PP Cukai ditolak dan dilawan oleh industri MBDK.
Jika PP Cukai MBDK jadi dibuat dampak kenaikan harganya sangat kecil sekitar 10% hingga 20% dan tidak setinggi kenaikan akibat naiknya harga plastik. Minuman teh gelas yang sebelumnya Rp 1.000 dengan kadar gula tertentu hanya sekitar Rp 100 hingga Rp 200.
Perbedaan dan diamnya industri MBDK walau biaya produksi dan harga jual MBDK naik cukup tinggi 50%-100%. Mengapa industri MBDK tidak protes dan mengkritik perang yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel dengan Iran di Timur Tengah? Tetapi industri sangat berani dan keras bersikap kepada pemerintah Indonesia?
Melihat diamnya industri MBDK dengan kenaikan harga produksi dan harga jual produk MBDK, sebaiknya pemerintah jangan takut pada industri MBDK. Marih pemerintah segera cukaikan MBDK dan terbitkan PP Cukai MBDK untuk melindungi hak hidup warga negara Indonesia sebagai konsumen. Pemerintah membuat PP Cukai MBDK adalah untuk melindungi hak hidup dan memberikan perlindungan produk sehat konsumen yang adalah warga negaranya. Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen diatur bahwa negara harus menjamin dan melindungi hak konsumen untuk mendapatkan produk sehat yang tidak menyebabkan konsumennya menderita sakit Diabetes dan gagal ginjal hingga menjadi pasien cuci darah. Sementara Industri MBDK menolak PP Cukai MBDK semata-mata hanya untuk melindungi keuntungan mereka saja tidak untuk melindungi hak hidup konsumennya. Mari lindungi hak hidup sehat warga negara dengan menerbitkan dan mengesahkan PP Cukai MBDK untuk melindungi hak konsumen.
Jakarta, 16 April 2026.
Dr. Azas Tigor Nainggolan.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia.

