FAKTA Indonesia Tolak Penerapan Nutri-Level Berpotensi Langgar Hak Konsumen

Pers Rilis No.22/RLS/IV/2026

FAKTA Indonesia menolak rencana penerapan sistem pelabelan Nutri-Level oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dinilai berpotensi mencederai hak konsumen, khususnya hak atas informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.

Dalam konteks literasi gizi masyarakat Indonesia yang masih rendah, penggunaan sistem peringkat seperti Nutri-Level (A, B, C, D) berisiko menimbulkan kesalahpahaman. Konsumen dapat keliru menafsirkan label tersebut sebagai indikator bahwa suatu produk sepenuhnya “sehat”, sehingga mendorong konsumsi berlebihan yang justru berdampak buruk bagi kesehatan.

FAKTA Indonesia menilai terdapat sejumlah risiko utama dalam penerapan Nutri-Level, antara lain:

1.Memberikan rasa aman yang menyesatkan

Produk dengan label A atau B berpotensi dianggap sehat secara keseluruhan, sehingga dikonsumsi tanpa memperhatikan jumlah asupan gula, kalori, maupun zat lainnya.

2. Menyesatkan dalam penentuan porsi konsumsi

Penilaian Nutri-Level umumnya didasarkan pada takaran tertentu (misalnya per 100 ml). Dalam praktiknya, konsumen sering mengonsumsi produk dalam kemasan penuh (misalnya 500 ml), sehingga asupan gula dan zat lainnya menjadi jauh lebih tinggi dari yang dipahami.

3. Tidak mencerminkan keseluruhan kandungan produk

Sistem ini tidak secara jelas memperingatkan kandungan lain seperti bahan pengawet, pewarna, atau zat tambahan yang berisiko, sehingga produk dengan nilai “baik” tetap dapat memiliki kualitas gizi yang rendah.

Selain itu, penerapan Nutri-Level juga menimbulkan persoalan serius dari sisi hukum. Kebijakan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bersifat sukarela (voluntary) dan tidak diatur dalam peraturan yang mengikat secara umum. Hingga saat ini, batas maksimum gula, garam, dan lemak (GGL) yang seharusnya menjadi dasar utama pelabelan belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri 

Kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksana UU Kesehatan.

Penggunaan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai dasar penerapan label dinilai tidak tepat. Dalam prinsip hukum, kebijakan yang membebankan kewajiban kepada masyarakat seharusnya diatur dalam bentuk peraturan (regeling), bukan sekadar keputusan administratif (beschikking). Tanpa landasan regulasi yang kuat, kebijakan ini tidak memiliki daya ikat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Langkah BPOM dalam mendorong Nutri-Level juga dinilai tidak selaras dengan Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, sehingga berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

FAKTA Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memenuhi kewajiban melindungi hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Sebagai perbandingan, praktik terbaik di berbagai negara seperti Chile dan Meksiko menunjukkan bahwa sistem label peringatan (warning label) dengan pesan tegas seperti “Tinggi Gula”, “Tinggi Garam”, dan “Tinggi Lemak” jauh lebih efektif. Model ini tidak memerlukan interpretasi kompleks dan terbukti secara psikologis mampu menekan konsumsi berlebih.

Tanpa dasar hukum yang kuat dan keberpihakan pada perlindungan konsumen, penerapan Nutri-Level berpotensi menjadi kebijakan yang tidak efektif dalam mengendalikan penyakit tidak menular (PTM).

Berdasarkan hal tersebut, FAKTA Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk:

– Melakukan kajian ulang terhadap kebijakan label bagian depan kemasan berdasarkan praktik terbaik internasional;

– Menetapkan batas maksimum Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai dasar kebijakan;

– Membatalkan rencana penerapan Nutri-Level yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Jakarta, 16 April 2026

Ari Subagio Wibowo

Ketua FAKTA Indonesia.