
Kecelakaan itu terjadi pada malam ketika saya hendak melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bogor via Jalan Tol Jagorawi. Awalnya saya ingin lebih cepat berangkat agar tidak terkena macet jalur balik di Jalan Tol Jagorawi pada malam hari itu. Saat itu sekitar jam 21.00 WIB saya mulai masuk jalan tol dari arah Cawang Jakarta Timur sudah macet dan berjalan sangat lambat. Saya berpikir itu mungkin akibat ada kecelakaan lalu lintas di jam sibuk saat pulang kerja masyarakat. Biasa begitu, jika ada kecelakaan tabrakan antar mobil maka akan macet dan cepat ditanggulangi agar jalan lancar kembali.
Ternyata perjalanan saya ke Bogor malam itu baru sekitar jam 02.00 WIB keesokan harinya bisa keluar dari tol Jagorawi Bogor. Rupanya ada sebuah truk tangki pembawa gas berbahaya terguling dan di tengah jalan tol. Truk tersebut alami kecelakaan dan terguling sebelum pintu keluar Cibinong sudah terjadi sejak sore hari. Pihak PT Jasa Marga pengelola jalan tol Jagorawi tidak berani menangani truk yang terguling itu karena harus menunggu perusahaan gas untuk menanganinya. Akibatnya semua pengguna jalan tol alami kemacetan panjang dan lama hingga truk tersebut digeser dan dipindahkan ke lokasi yang aman. Rata-rata pengguna jalan tol Jagorawi dari Jakarta menuju Bogor membutuhkan waktu setidaknya lima jam terkurung atau terjebak kemacetan di dalam jalan tol. Pihak pemilik gas yang truk ya terguling itu pun sampai sekarang tidak pernah memberi penjelasan apalagi meminta maaf kepada masyarakat yang menjadi korban terjebak macet lama di jalan tol Jagorawi ketika itu.
Saya menceritakan pengalaman itu kepada kawan saya yang sekarang menjadi pengelola atau penyelenggara jalan tol. Kawan saya juga bercerita bahwa beberapa waktu lalu dia menangani ada dua truk besar membawa dua helikopter yang masuk ke jalan tol. Akibatnya pihak pengelola jalan tol terpaksa harus membongkar pintu atau gate jalan tol agar dua truk besar yang membawa helikopter itu bisa masuk jalan tol. Kejadian ini sangat dahsyat dan luar biasa akibatnya. Ketika menunju menunggu masuk ke jalan tol saja kedua truk besar ini sudah membuat macet parah sangat panjang di jalan arteri hingga ke pintu tol. Begitu pula saat kedua truk besar membawa dua helikopter itu bisa masuk membuat macet dan iringan panjang kendaraan sepanjang jalan tol.
Ketika mencari berita melalui jaringan berita secara elektronik juga saya mendapatkan banyak kejadian kecelakaan lalu lintas truk besar membawa barang berbahaya di jalan tol. Hingga pada tanggal 3 November 2025 lalu masih sebuah truk tangki yang terbalik di jalan tol Jakarta – Tangerang. Pernah juga pada tanggal 25 Juni 2024 sebuah truk tangki BBM Pertamina terbalik hingga terbakar di jalan Tol Ngawi – Semarang. Kejadian-kejadian mengerikan dan membahayakan truk tangki pembawa BBM atau Barang Berbahaya lainnya sering terjadi di jalan tol atau di jalan reguler.
Budaya Baru, Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jalan Tol.
Sampai sekarang kita melihat bahwa semua kendaraan berbagai jenis dan karakter atau kondisi naik atau buruk bisa bebas masuk ke jalan tol. Agar tercipta keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol maka penyelenggara jalan tol harus membuat SOP untuk mengawasi dan menegakan regulasi hukum tentang jalan dan jalan tol yang aman serta berkeselamatan. Berarti penyelenggara jalan tol berkewajiban mengatur dan mengawasi semua kendaraan bermotor yang boleh masuk bertransportasi di jalan tol.
Bayangkan saja dengan pengalaman ada truk besar membawa helikopter atau membawa barang beracun berbahaya, bebas masuk ke jalan tol. Pengelola atau penyelenggara jalan tol kok bisa tidak mengetahui truk berbahaya itu masuk ke jalan tol? Kejadian seperti ini seharusnya bisa dikontrol dan dikendalikan serta dipersiapkan agar tidak merusak jalan tol, menimbulkan bahaya dan masalah bagi pengguna jalan tol. Juga jika ada kecelakaan truk besar dengan barang beracun berbahaya, penyelenggara jalan tol pun bisa lebih siap menanganinya. Berarti jalan tol harus diawasi dengan baik penyelenggaraannya serta dikendalikan agar ada keamanan dan keselamatan di jalan tol. Melihat kepentingan akan keselamatan dan keamanan pengguna jalan, khususnya jalan tol maka sudah saatnya pemerintah melalui Penyelengara Jalan Tol melakukan edukasi dan mengatur penggunanya dengan menegakkan regulasi pemanfaatan dan penggunaan jalan tol. Edukasi dan penegakan atas regulasi hukum ini agar dapat membangun budaya baru para pengguna tentang budaya keselamatan dan keamanan dalam menggunakan jalan tol.
Regulasi hukum tentang penyelenggaraan jalan dan jalan tol di Indonesia sudah mengatur bahwa keamanan dan keselamatan adalah dasar utama yang harus dipenuhi oleh penyelenggaranya. Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang JALAN pada Pasal 2 mengatur bahwa Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan
akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan
kemitraan. Selanjutnya secara khusus regulasi turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang JALAN TOL dalam Pasal 2 (2) diatur bahwa Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan
arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan. Juga dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 diatur bahwa Hak Konsumen adalah : 1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hak konsumen ini juga berlaku bagi perlindungan konsumen atau pengguna jalan tol yang harus dilindungi oleh penyelenggara jalan tol. Ketiga regulasi hukum tentang Jalan, Jalan Tol serta UU Perlindungan Konsumen diatas mengatur dan menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan dan jalan tol asas utamanya adalah untuk keselamatan serta keselamatan pengguna jalan juga jalan tol.
Dalam ilmu hukum dikenal sebuah teori tentang Sistem hukum dari Lawrence M. Friedman bahwa hasil akhir penegakan sebuah sistem hukum tujuannya adalah membangun budaya baru dalam masyarakatnya. Pencapaian itu dapat diwujudkan tergantung dari tiga elemen hukum dalam sistem hukum itu sendiri yakni Struktur hukum (legal structure), Substansi hukum (legal substance), Budaya hukum (legal culture). Dijelaskan diatas bahwa sekarang ini dalam penyelengaraan jalan tol sudah memiliki regulasi yang substansinya mengatur kemanan dan keselamatan harus ditegakkan atau dijalankan oleh struktur hukum yang ada. Tujuan akhirnya adalah agar dapat dibangun budaya hukum baru yakni berkeselamatan berkendara atau bertransportasi di jalan tol.
Hukum atau UU yang dibuat dan sudah ada harus dijalankan atau ditegakkan secara baik serta konsisten maka akan membangun budaya baru yakni budaya sadar hukum keselamatan dan keamanan bagi terciptanya kesejahteraan masyarakatnya. Regulasi hukum dalam UU dan PP bisa diatur dan diturunkan lagi dalam sebuah Standar Operasional Prosedur atau SOP Pelayanan Penyelenggaraan Jalan Tol yang berkeselamatan dan aman sesuai UU Jalan serta PP Jalan Tol. Dalam SOP tersebut diatur misalnya diatur bahwa:
1. Batas ukuran ke daratan yang diperbolehkan masuk ke jalan tol,
2. Pengguna jalan tol yang kendaraannya berukuran besar, membawa barang berbahaya atau beracun harus memberi tahu atau melaporkan kepada penyelenggara jalan tol untuk mendapat izin masuk jalan tol,
3. Kendaraan yang masuk ke jalan tol harus dalam kondisi laik jalan.
Berdasarkan regulasi SOP ini maka pihak penyelenggara jalan tol harus dapat melakukan pengawasan serta pengendalian layanan untuk kemanan dan keselamatan pengguna jalan tol.
Secara khusus memang jalan tol seharusnya memiliki SOP seperti ini agar kejadian kecelakaan lalu lintas dapat dicegah, dikendalikan atau diawasi lebih mudah oleh penyelenggara jalan tol. Pada kenyataannya kita melihat dan mengalami sendiri kerugian, ketakutan dan bahaya sebagai pengguna jalan tol yang seharusnya dilindungi oleh penyelenggara jalan tol. Sebagai pengguna jalan tol ketika sudah membayar tol dan masuk dalam area jalan tol maka keselamatan dan kemanan layanan bagi kita adalah tanggung jawab penyelenggara jalan tol. Tanggung jawab ini adalah, penyelenggara mengatur dan menegakkan standar keamanan dan keselamatan sesuai regulasi hukum yang ada yakni UU Jalan, PP Jalan Tol serta UU Perlindungan Konsumen. Masyarakat pengguna jalan tol juga harus diedukasi dan diatur agar sadar bahwa harus berperilaku sesuai aturan bertransportasi dan berkendaraan berkeselamatan dan aman untuk dirinya juga pengguna lain selama berada di jalan tol. Artinya perlu dibuat SOP Layanan Jalan Tol yang mengatur penyelenggara dan si pengguna jalan tol. SOP ini dibuat dan dijalankan agar dibangun budaya baru keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.
Bali, 2 Desember 2025.
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat,
Analis Kebijakan Transportasi,
Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia.

