Kita Dikelilingi Obat Bohong atau Obat Ilegal. Kemana BPOM?

Saat ini jika kita perhatikan di sosial media atau berbagai platform banyak beredar produk yang diklaim sebagai obat-obatan. Tetapi jika diperhatikan benar produk itu bukan obat sebenarnya tetapi obat bohongan yang diklaim si produsen atau penjual sebagai obat sesungguhnya. Dahulu ketika teknologi belum maju pesat seperti sekarang, masyarakat banyak memilih masih dengan membeli secara bebas obat di warung-warung atau toko obat. Jika membeli bebas obat di warung kita masih dapat melihat atau memeriksa kebenaran produk, manfaat, jelas siapa dan bisa dihubungi produsennya dengan alamat jelas. Data itu ada jelas dituliskan badan atau bungkus produk obat sesungguhnya.

Sekarang yang terjadi adalah, marak promosi obat yang bohong atau obat ilegal, harganya sangat murah dengan promosi yang mengada-ngada bisa mengobati puluhan penyakit sekaligus. Ketika masyarakat membeli produk obat bohong itu ternyata tidak memiliki khasiat dan tidak menyembuhkan penyakit. Beruntung jika masyarakat tidak terkena masalah sakit baru setelah mengkonsumsi obat bohong. Masyarakat membeli obat bohong atau obat ilegal dari berbagai platform media daring atau online juga karena sakit yang sudah lama dan mahalnya biaya berobat atau tarif dokter serta sering menahun tidak sembuh. Situasi sulit sembuh dan mahalnya biaya berobat juga harga obatnya membuat masyarakat memilih jalan pintas membeli obat bohong atau obat ilegal melalui jaringan platform media daring atau online.

Sudah banyak masalah dan masyarakat mengeluh bahkan mengadu bahwa mereka tertipu oleh iklan online akhirnya menjadi korban obat bohong atau obat ilegal. Produk obat bohong atau obat ilegal itu tidak ada jaminan kesehatan dan tidak pernah didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM berarti beredar secara ilegal. Kehidupan kita sekarang ini dikelilingi oleh obat bohong atau obat ilegal tanpa perlindungan dari pemerintah. Peredaran obat bohong atau obat ilegal seperti di berbagai platform media daring secara bebas dan terbuka bebas karena BPOM tidak bekerja baik mengawasi serta menegakkan aturan hukum selama ini. Akibatnya masyarakat konsumen yang dirugikan dan menjadi korban obat bohong atau obat ilegal. Seharusnya semua produk obat-obatan yang dipromosikan dan dijual kepada masyarakat diketahui dan pernah didaftarkan atas izin dari BPOM. Melalui keberadaan dan peran BPOM menjadi simbol negara hadir untuk menjamin hak hidup sehat setiap warga negaranya. Jaminan hak hidup sehat itu ditandai dengan adanya pengawasan semua produk yang diklaim sebagai obat-obat diketahui oleh BPOM sebagai wakil negara.

BPOM Harus Hadir Melindungi Hak Hidup Sehat Masyarakat.

Persoalannya sekarang adalah, begitu banyak obat bohong atau obat ilegal beredar dan dipromosikan secara terbuka di berbagai platform di media daring. Sudah terlihat jelas bahwa promosi itu bohong dan membahayakan kesehatan serta hidup masyarakat tetapi kok masih terus saja beredar. Kemana dan bagaimana kerja BPOM selama ini? Padahal sudah banyak masyarakat yang tertipu dan jadi korban perdagangan obat bohong atau obat ilegal. Mari kita coba lihat mengenai tugas dan kewenangan BPOM berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau yang dikenal dengan BPOM, adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga kualitas dan keamanan obat serta makanan yang beredar untuk masyarakat di Indonesia. Keberadaan BPOM diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Peraturan ini diterbitkan pada 9 Agustus 2017 dan Perpres ini menjadi pedoman bagi BPOM menjalankan tugas-tugasnya dalam mengawasi obat dan makanan yang diproduksi, dipromosikan dan dijual kepada masyarakat.

Perpres tentang BPOM menegaskan BPOM yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden berperan sebagai pengawas utama dalam menjamin bahwa setiap produk obat dan makanan olahan yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat. Jadi seperti apa tugas dan kewenangan BPOM menurut Perpres No.80 Tahun 2017? Sesuai namanya, BPOM adalah lembaga yang mengawasi seluruh tahapan dalam peredaran produk obat dan makanan, mulai dari produksi hingga distribusi. Artinya BPOM berperan sebagai lembaga negara terdepan dalam memastikan hak asasi hidup sehat masyarakat dilindungi dengan menjamin bahwa obat-obatan, makanan, kosmetik, suplemen, dan produk lainnya tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

Badan POM RI berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan secara penuh wilayah mulai dari penilaian sebelum suatu produk diijinkan beredar meliputi evaluasi terhadap keamanan, manfaat, dan mutu produk obat dan makanan, pengawasan setelah produk diijinkan beredar, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat. Berarti obat bohong yang banyak dipromosikan dan dijual pada berbagai platform niaga daring itu adalah obat ilegal dan berbahaya. Berarti tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM yang diberikan oleh Perpres No.80 Tahun 2017 adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen serta mendukung pertumbuhan industri melalui aturan hukum adil juga bermanfaat untuk masyarakat.

Secara khusus Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017, mengatur tugas utama BPOM adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pengawasan ini mencakup berbagai jenis produk, seperti obat dan bahan obat narkotika dan psikotropika zat adiktif, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik serta pangan olahan. Aturan dalam Perpres No.80 Tahun 2017 sudah ada dan jelas tinggal sekarang menegakkan dengan:

  1. Pelaksanaannya adalah memberi jalan luas kepada masyarakat untuk melaporkan semua pengalaman mereka yang ditipu oleh produsen obat bohong.
  2. Pemerintah melalui BPOM dengan konsisten menjadikan pengalaman dan laporan masyarakat untuk ditindak lanjuti secara hukum kepada produsen juga penjual obat bohong.
  3. Pemerintah harus tegas dan aktif mengawasi peredaran obat bohong yang beredar di masyarakat seperti banyak dilakukan di platform media daring.
  4. Pemerintah menegakkan
    Perpres No.80 Tahun 2017 untuk melindungi hak asasi hidup sehat masyarakat secara konsisten dan tegas.

Penegakan Perpres No.80 Tahun 2017 oleh BPOM berarti memiliki tujuan penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan menjaga kesehatan masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak aman atau tidak memenuhi standar mutu kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal Perpres No.80 Tahun 2017.

Jakarta, 25 November 2025.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat dan Wakil Ketua FAKTA Indonesia.