
JAKARTA, BERNAS.ID – Public Health Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto menegaskan pentingnya penerapan larangan merokok di tempat hiburan malam (THM) di Jakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya soal kesehatan publik, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kewajiban hukum daerah.
“Tidak ada tingkat aman paparan asap rokok. WHO dan CDC menegaskan hal itu. Selain mencemari udara dan membahayakan pekerja malam, puntung rokok juga sering menjadi sumber kebakaran di tempat-tempat berisiko tinggi,” ujar Tubagus.
Ia mencontohkan, sejumlah kebakaran di Indonesia diduga dipicu puntung rokok, seperti kasus kafe di Buleleng (2018) hingga kebakaran di kawasan diskotek Glodok Plaza tahun ini. Bahkan, insiden besar seperti kebakaran M-City di Medan (2009) juga diduga akibat puntung rokok yang menyulut thinner.
Tubagus menegaskan, data ilmiah menunjukkan udara di bar atau pub bisa mencapai kadar partikel berbahaya (PM2.5) hingga 340 μg/m³ sebelum kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan. “Setelah KTR diterapkan, kadar itu bisa turun 80–93 persen. Artinya, rokok adalah sumber utama pencemar udara dalam ruang,” katanya.
Menurutnya, ventilasi atau ruang merokok tertutup bukan solusi. “Sistem ventilasi justru menyebarkan asap ke seluruh ruangan. Satu-satunya cara melindungi pekerja dan pengunjung adalah larangan total merokok di dalam ruang,” tegasnya.
Saat ini, DKI Jakarta belum memiliki Perda KTR yang secara khusus mengatur tempat hiburan malam. “Yang ada baru Pergub 75/2005 dan Pergub 88/2010. Perda baru dibutuhkan agar penegakan dan sanksi lebih kuat,” jelas Tubagus.
Fakta Indonesia merekomendasikan agar THM ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok 100 persen di area dalam ruangan, dengan area merokok hanya diperbolehkan di luar gedung dan berjarak aman dari pintu atau jalur publik.
Selain itu, Tubagus menekankan perlunya klausul keselamatan kebakaran dalam Perda KTR, seperti larangan asbak di ruang tertutup dan audit bahan mudah terbakar. “Kasus-kasus kebakaran sudah cukup jadi peringatan. Puntung rokok itu nyata sebagai sumber api,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemprov DKI memperkuat penegakan hukum dan perlindungan pekerja, termasuk hak untuk menolak paparan asap, pelaporan anonim, serta pemeriksaan kesehatan rutin bagi pekerja hiburan malam.
“Ini bukan soal melarang orang bersenang-senang. Musik tetap bisa seru, tapi udaranya harus lebih sehat dan aman,” tutup Tubagus. (DID)

