Bila Jakarta Lamban Bergerak, Anak Rentan Jadi Korban

Implementasi kebijakan yang lamban berpotensi mengorbankan anak. Salah satunya terkait kebijakan kawasan tanpa rokok yang 14 tahun tak kunjung kelar.

https://www.kompas.id/artikel/implementasi-kebijakan-lamban-anak-rentan-jadi-korban?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_android_traffic

JAKARTA,KOMPAS-Ketidaktegasan pemerintah mengimplementasikan kebijakan membuat anak rawan dalam ancaman. Keberadaan produk bernikotin, makanan berkadar lemak, hingga gula dan garam tinggi meningkatkan risiko penyakit tidak menular dan menggerus produktivitas jangka panjang.

Hal ini disampaikan Penggiat Kebijakan Pengendalian Tembakau dan Pangan Sehat dari Forum Warga Kota Tubagus Haryo Karbyanto, Sabtu (26/7/2025). Dia menyatakan, tepat setahun lalu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan ini semestinya menjadi tonggak penting perlindungan generasi bangsa dari ancaman produk tembakau dan pangan tidak sehat.

Namun, hingga kini, implementasi di lapangan masih berjalan lambat dan tidak merata. Kondisi itu rawan membuat jutaan anak Indonesia dalam kondisi rentan. ”Situasi ini menggambarkan ketidaktegasan negara mengimplementasikan regulasi yang sudah sangat jelas dan progresif ini,” katanya.

Dalam setiap hari keterlambatan implementasi kebijakan, itu berarti akan lebih banyak lagi anak-anak yang terpapar racun nikotin dan produk makanan serta minuman tinggi gula, garam, dan lemak. Semuanya terbukti meningkatkan risiko penyakit tidak menular dan menggerus produktivitas jangka panjang bangsa.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, misalnya, jumlah perokok aktif di Indonesia telah melampaui 70 juta jiwa. Prevalensi perokok usia 10–18 tahun juga mencapai 7,4 persen atau hampir 6 juta anak dan remaja yang telah terpapar nikotin sejak dini.

https://www.kompas.id/artikel/implementasi-kebijakan-lamban-anak-rentan-jadi-korban?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_android_traffic

Di saat yang sama, pengguna rokok elektronik pun meningkat signifikan. Jumlahnya kini mencapai 6,9 juta orang. Ironisnya, mayoritas pemakain datang dari kalangan remaja dan dewasa muda yang menjadi sasaran pemasaran produk ini melalui rasa, aroma, dan iklan digital yang agresif.

Di sisi lain, pola konsumsi makanan dan minuman tidak sehat pun semakin mengkhawatirkan. Produk tinggi gula, garam, dan lemak, terutama berbentuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), berkontribusi besar terhadap epidemi penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.

Sayangnya, kebijakan yang mendukung seperti cukai MBDK, peringatan dan pelabelan gizi frontal (FOPL), serta pembatasan iklan dan distribusi, belum dijalankan sistematis. PP No 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan sesungguhnya telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat.

Regulasi ini melarang iklan dan penjualan produk tembakau dalam radius tertentu dari sekolah dan tempat bermain anak, menetapkan batas usia pembelian minimum 21 tahun, serta mendorong pengendalian pangan tidak sehat melalui instrumen fiskal dan pelabelan.

”Namun, semua ketentuan ini akan sia-sia jika hanya berhenti di atas kertas,” katanya.

Untuk itu, Tubagus mengajak semua pihak,terutama  pemerintah pusat dan daerah, segera mengesahkan peraturan teknis turunan dan melakukan penegakan hukum secara konsisten di lapangan. Hal itu termasuk pengawasan terhadap iklan luar ruang dan penjualan eceran rokok dan radius 200 meter di dekat sekolah dan ruang bermain anak.

Selain itu, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan harus mendorong percepatan cukai MBDK dan peringatan pelabelan nutrisi yang jelas dan efektif. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil perlu terus memperkuat edukasi publik dan mengawal pelaksanaan regulasi ini, terutama di tingkat lokal.

“Masyarakat luas diharapkan menjadi agen perubahan, menolak iklan rokok, menghindari konsumsi produk tinggi gula dan lemak, serta melindungi anak-anak dari paparan zat adiktif,”katanya.

Keterlambatan implementasi tidak hanya akan menambah jumlah korban di masa depan—anak-anak yang seharusnya tumbuh sehat dan produktif. Implementasi PP No 28 Tahun 2024 adalah jalan menuju Indonesia yang lebih sehat dan adil.

lengkapnya https://www.kompas.id/artikel/implementasi-kebijakan-lamban-anak-rentan-jadi-korban?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_android_traffic