BPOM Didesak Tanggapi Penetapan Label Depan Kemasan.

https://rri.co.id/jakarta/daerah/1665247/bpom-didesak-tanggapi-penetapan-label-depan-kemasan

KBRN, Jakarta : Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyampaikan Surat Keberatan secara resmi, kepada Atasan PPID Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), atas isi draft revisi Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021, tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, pada pasal 25 ayat (2), yang menyatakan tabel ING yang digunakan pada label depan kemasan, adalah Logo Pilihan Lebih Sehat.

Dimana FAKTA telah menyampaikan keberatan atas pasal tersebut, pada saat audiensi tanggal 2 Mei 2025, dan mempertanyakan dasar regulasi penetapan Logo Pilihan Lebih Sehat tersebut. Permohonan informasi publik yang diajukan sejak 24 Juni 2025, tidak mendapatkan tanggapan, hingga melewati batas waktu 10 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan tersebut berkaitan dengan dasar kebijakan penetapan Logo “Pilihan Lebih Sehat”, yang saat ini mulai diterapkan pada kemasan pangan olahan. Logo itu berpotensi menyesatkan keputusan konsumen, dalam memilih produk yang benar-benar sehat. Sementara dasar ilmiah, proses penetapan, dan mekanisme pengawasannya tidak komprehensif, dan transparan bagi publik.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi soal hak publik untuk mengetahui informasi yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Ketika BPOM tidak merespons, artinya hak itu diabaikan,” ujar Ari Subagyo, Ketua FAKTA Indonesia, di depan kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Sebagai tindak lanjut, FAKTA Indonesia menyampaikan surat keberatan terhadap keadaan yang ada, dengan aksi simbolik di depan kantor BPOM, sekaligus sebagai bentuk peringatan dari masyarakat, jika keberatan itu kembali tidak ditanggapi, FAKTA akan mengambil langkah lanjutan, melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP).

FAKTA Indonesia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas, adalah fondasi dari kebijakan publik yang sehat. ”Penerapan label gizi, termasuk Logo Pilihan Lebih Sehat, seharusnya tidak dilakukan tanpa adanya partisipasi, atau keterlibatan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan amanat pasal 417 ayat (1) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Masyarakat berpartisipasi, baik secara perorangan maupun organisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan Kesehatan”,” ucap Ari.

https://rri.co.id/jakarta/daerah/1665247/bpom-didesak-tanggapi-penetapan-label-depan-kemasan