ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengusung peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2025 dengan tema “Unmasking the appeal: Exposing industry tactics on tobacco and nicotine products” atau “Membongkar daya tarik: Menguak taktik industri tembakau dan nikotin”. Bagi Indonesia, tema ini bukan sekadar slogan, tetapi peringatan keras.
Taktik industri rokok semakin masif dengan masuk ke ruang-ruang kebijakan publik, bahkan mempengaruhi sikap dan perspektif para pejabat tinggi negara. Kita bisa melihatnya dalam penundaan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juni 2024 itu merupakan revisi PP 109/2012 yang lemah menghadapi agresivitas industri produk tembakau. Revisi PP ini membawa harapan baru negara bisa melindungi anak-anak dari paparan asap rokok dan produk adiktif lainnya. Revisi ini mengatur lebih ketat tentang paparan iklan rokok kepada remaja dan anak-anak. Banyak studi menyebut iklan rokok paling berpengaruh memicu keinginan merokok pada anak di bawah usia 18 tahun.
Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019 menemukan bahwa 65,2 persen pelajar melihat iklan rokok di tempat penjualan, 60,9 persen di luar ruangan, 56,8 persen di televisi, dan 36,2% di internet. Temuan Lentera Anak melalui survei 2021 menunjukkan bahwa 78 persen dari 60,6 persen anak usia 10-18 tahun yang terpapar iklan rokok elektronik menjadi penasaran dan 40 persen di antaranya ingin beralih ke rokok elektronik.
Di luar substansi, penundaan implementasi PP Nomor 28/2024 ini hanya menunjukkan satu hal: lobi industri rokok dan tekanan politik di baliknya begitu kuat. Setelah gagal membendung revisi PP 109/2012, lobi diarahkan kepada penundaan pelaksanaannya.
Alasan penundaan implementasi PP 28/2024 juga tak beranjak dari alasan klasik industri rokok tentang kontribusi ekonomi jika produksi, distribusi, dan promosi rokok dibatasi secara ketat. Argumen ini langsung gugur jika kontribusi industri rokok disandingkan dengan biaya kesehatan. Industri rokok selalu mengklaim kontribusi ekonomi, antara lain melalui cukai, sebesar Rp 213 triliun pada 2023. Namun, perhitungan Kementerian Kesehatan menyebutkan pengeluaran mengobati penyakit yang berhubungan dengan rokok di tahun yang sama sebesar Rp 435 triliun.
Maka, secara agregat, kontribusi industri rokok terhadap ekonomi adalah negatif. Belum lagi jika bicara tentang bahan baku rokok yang dihubungkan dengan pertanian tembakau. Faktanya, industri rokok Indonesia memakai lebih dari 130 ton bahan baku impor yang berarti meningkat 2 kali lipat sejak 2010. Atau soal klaim serapan tenaga kerja. Kenyataannya industri rokok makin banyak menggunakan mesin dan mengurangi pemakaian buruh untuk melinting secara manual.
PP 28/2024 tak lahir dari ruang kosong. Ia merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan yang mempertegas pengamanan zat adiktif termasuk produk tembakau dan turunannya. Isinya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dengan larangan penjualan rokok di dekat sekolah dalam radius 200 meter, larangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta pelarangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Aturan-aturan itu didesain untuk menahan derasnya serangan industri terhadap anak dan remaja. Bagi industri rokok, implementasi aturan ini akan menjegal taktik mereka menyasar calon konsumen baru. Sudah banyak studi dan liputan media yang menunjukkan bahwa anak-anak menjadi target utama iklan karena mereka bisa menjadi konsumen baru di masa depan. Normalisasi rokok sebagai barang berbahaya yang masih legal diperjualbelikan akan mempengaruhi persepsi anak-anak terhadap produk ini.
Survei Kesehatan Indonesia pada 2023 menunjukkan perokok anak usia 10-18 tahun sebanyak 7,4 persen. Angka ini tergolong tinggi dan tak banyak berubah sejak satu dekade terakhir. Keberadaan perokok anak membuktikan bahwa aturan dan implementasinya lemah dalam melindungi mereka. Atau, dari sudut pandang lain, jumlah perokok anak tumbuh seiring longgarnya iklan rokok di ruang-ruang publik.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) mempertegas bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Maka, ketika pemerintah menunda implementasi PP 28/2024, pemerintah sesungguhnya sedang mengabaikan kewajiban hukum dan moral melindungi hak sehat warga negara.
PP 28/2024 adalah warisan penting pemerintahan Prabowo Subianto. Jika tak kunjung diterapkan, sejarah akan mencatat Prabowo gagal melindungi rakyatnya, warga negara yang selalu ada dalam pikiran dan pidato Presiden sejak dulu. Jika Prabowo ingin menjadikan Indonesia sebagai “macan Asia”, hal pertama yang harus ia lakukan adalah melindungi anak-anak dan remaja dari paparan asap rokok.
Selain bisa mewujudkan bonus demografi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 dengan melindungi anak-anak dari paparan asap rokok dan menolak tunduk pada lobi industri rokok, Presiden Prabowo akan dicatat sebagai presiden yang menjadi peletak dasar Indonesia maju. Tak ada negara yang makmur dan maju tanpa ditopang generasi yang sehat dan pintar. Program makan siang gratis untuk mencegah tengkes yang menjadi kebijakan utama Prabowo akan sia-sia jika anak-anak menjadi perokok pasif dan aktif akibat terpapar iklan sejak dini.
Sebelum uang ratusan triliun habis, sebelum kita terlambat mencegah kemunduran dan gagal mencapai bonus demografi, saatnya kita memulai program besar menuju Indonesia maju. Langkah awal untuk mewujudkannya adalah dengan mengimplementasikan PP 28/2024 sekarang juga.
Tubagus Haryo Karbyanto.
Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia
https://www.tempo.co/kolom/pengendalian-rokok-hari-tanpa-tembakau-sedunia–1603204

