
Video Prediksi Rhenald Kasali tentang bisnis layanan transportasi oline di Indonesia bercerita bahwa ketika terjadi pengangguran, manusia Indonesia beralih menjadi sopir transportasi online. Para sopir online ini melakukan demonstrasi meminta kenaikan prosentase pendapatan dan minta dikurangi prosentase potongan oleh platform atau perusahaan aplikasi transportasi online. Rhenald Kasali menceritakan, “pemerintah mengatakan perusahaan platform aplikasi zalim dan meminta agar memberikan THR. Perusahaan platform mengaku tidak punya uang dan belum untung. Grab menyalurkan Rp 100 milyar untuk THR. Untuk mendapatkan kekuatan bertahan bisnisnya perusahaan platform mulai menaikan tarif. Tetapi ada dampak berkurang penggunanya. Akhirnya beralih pada moda transportasi mobil tanpa sopir”.
Pilihan menggunakan mobil tanpa sopir itu maksudnya mungkin karena perusahaan platform yang sedang tidak punya uang dan belum untung ingin bertahan di tengah kesulitan bisnisnya. Perusahaan platform ingin dapat untung dan mengurangi tekanan dari sopir taksi online maka pakai mobil tanpa sopir supaya bisa kurangi biaya operasional, lebih bebas dan tidak banyak didemo oleh mitra sopirnya. Tapi itu kan untuk mobil tanpa sopir. Bagaimana dengan ojek online apakah perusahaan platform ingin juga menggunakan motor tanpa sopir untuk ojek online? Biar tidak didemo atau banyak dituntut memberikan presentase lebih besar kepada sopir ojek online? Gambaran sikap perusahaan platform ini oleh Rhenald Kasali bisa dianggap benar zalim seperti dikatakan pemerintah? Soalnya perusahaan mau untung besar, tidak mau pusing dan nantinya pilih saja berbisnis tanpa ada hubungan dengan sopir seperti sekarang.
Tetapi Rhenald Kasali tidak melihat dan tidak mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah itu yang zalim terhadap perusahaan platform dan para sopir transportasi online juga pengguna transportasi online. Mengapa pemerintah zalim? Coba pak Rhenald Kasali pikirkan, tugas pemerintah itu sebagai regulator harusnya membuat peraturan hukum untuk mengawasi bisnis transportasi online itu memiliki tata kelola yang baik bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Harusnya pemerintah mengatur dan mengawasi perusahaan platform yang merupakan perusahaan aplikasi transportasi online, sopir dan pengguna transportasi berlangsung dengan berkeselamatan.
Perusahaan aplikasi transportasi online bisa memberikan bisnis layanan yang baik, sopir bekerja dengan baik dan pengguna sebagai konsumen dilindungi haknya dengan baik harus ada peraturan hukum dari pemerintah. Sesuai Pasal 138 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur bahwa pemerintah harus menyediakan dan menjamin layanan transportasi umum yang aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat. Untuk itulah pemerintah harusnya membuat peraturan hukum bagi perlindungan bisnis layanan transportasi online yang dilakukan oleh perusahaan platform tidak carut marut seperti sekarang. Tetapi nyatanya sudah sejak tahun 2010, sejak ojek online beroperasi di Indonesia tanpa ada peraturan hukum sebagai payung hukum untuk beroperasi sebagai transportasi umum. Sejak tahun 2010 pemerintah zalim, membiarkan bisnis layanan transportasi online tanpa peraturan hukum. Tambah lagi sejak 2025 pemerintah memaksa perusahaan platform memberikan THR, padahal hubungan bisnis dengan sopirnya bukan sebagai pekerjanya tetapi dalam hubungan sebagai mitra.
Akhirnya tuntutan THR itu disederhanakan menjadi Bonus Hari Raya (BHR) yang tidak ada dasar hukumnya. Bukankah memaksa orang lain, pihak lain, perusahaan platform mengeluarkan uang begitu besar adalah perbuatan zalim, memalak atau menodong? Pemerintahlah yang zalim, membiarkan bisnis transportasi online tanpa ada peraturan hukum yang melindunginya. Pemerintah yang zalim, memaksa perusahaan platform mengeluarkan uang sampai Rp 220 milyar untuk membayar BHR tahun 2026 yang seharusnya kewajiban pemerintah agar terlihat populis. Pemerintah merasa benar mengatakan platform zalim karena Rhenald Kasali tidak mengatakan justru pemerintah yang zalim. Adalah cantik jika Rhenald Kasali menegur dan mengatakan dalam kasus ini pemerintah yang zalim, minta pemerintah segera membuat peraturan hukum bagi bisnis transportasi online.
Jakarta, 15 Maret 2026.
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat.
Ketua Koalisi Warga Untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia
Wakil Ketua FAKTA Indonesia.

