BHR Mitra Pengemudi Transportasi Online di Tengah Ketidak Pastian Hukum.

Pemerintah Indonesia saat ini kembali meminta kepada perusahaan aplikasi atau aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitranya, pengemudi transportasi online. BHR pertama kali diberikan oleh aplikator pada tahun 2025 lalu yang awalnya pemerintah memintanya diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja RI pada 11 Maret 2025 lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M/3/HK.04.O0/III/2025 TENTANG PEMBERIAN BONUS HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2025 BAGI PENGEMUDI DAN KURIR
PADA LAYANAN ANGKUTAN BERBASIS APLIKASI. Surat Edaran (SE) inilah yang dijadikan dasar pemerintahan memohon kepada aplikator agar memberikan BHR pada hari raya khususnya pada Hari Raya Lebaran.

Akhirnya pada hari ini, diumumkan bahwa pengemudi transportasi online dipastikan akan menerima Bonus Hari Raya (BHR). Pemberian BHR ditargetkan dapat dilakukan lebih awal mulai H-14 hingga H-7 sebelum Idul Fitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan ini pada hari Selasa, 3 Maret 2026. Kebijakan BHR untuk mitra pengemudi transportasi online telah disusun dengan komunikasi secara intensif bersama para aplikator. Jumlah pengemudi yang diberikan BHR sekitar 850.000 orang dengan total anggaran Rp 220 miliar.

Pemerintah awalnya meminta agar para aplikator memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Publik menolak dan mempertanyakan kebijakan pemberian THR kepada para pengemudi transportasi online yang statusnya sebagai Mitra. Alasan penolakan masyarakat dikarenakan THR itu dapat diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan ketenagakerjaannya dengan sebuah perusahaan. Hubungan ketenagakerjaan adalah ikatan hukum antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan ketenagakerjaan ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk melindungi hak-hak pekerja, mengatur kewajiban, serta menciptakan keadilan sosial dan ketenangan berproduksi.

THR adalah hak pekerja bukan mitra usaha seperti hubungan bisnis antara aplikator dengan mitra pengemudinya. Memang ada yang tidak beres hingga saat ini dalam hubungan bisnis transportasi online. Sampai saat ini sistem hukum Indonesia belum mengatur atau mengakui secara hukum keberadaan bisnis layanan transportasi online dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ 2009). Pemerintah Indonesia memang belum mau serius mengatur dan melindungi para pihak yang ada dalam sistem bisnis layanan transportasi online. Tidak ada pengakuan hukum tetapi pemerintah ingin mengatur bisnis layanan transportasi online seperti meminta aplikator memberikan THR, mengatur tarif dan potongan biaya aplikasi.

Begitu pula pemerintah membiarkan sepeda motor beroperasi sebagai alat transportasi bisnis ojek online. Padahal dalam UULLAJ 2009 belum diatur sebagai alat transportasi umum. Jadi memang ada yang sangat tidak beres dari pemerintah membiarkan moda ojek online sebagai transportasi umum dan hubungan sebagai mitra. Tetapi pemerintah ingin mitra pengemudi online diperlakukan hubungan kerjanya sebagai pekerja para aplikator yang harus diberikan THR yang disebut sebagai BHR hari raya. Sampai saat ini pemerintah sebagai regulator terus membiarkan bisnis layanan transportasi online belum juga diakui dan diatur sebagai bisnis transportasi umum di dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Padahal keberadaan ojek online di Indonesia sejak tahun 2010 hingga sekarang sudah ada sekitar 7 juta mitra pengemudinya.

BHR Dukungan Finansial Aplikator di Tengah Ketidak Pastian Hukum.

Belum diatur atau diakui bisnis layanan transportasi online dalam sistem hukum Indonesia berakibat minimnya perlindungan hukum kepada pelaku bisnis serta pengguna transportasi online saat ini. Pekerjaan pengemudi transportasi online pun tidak mendapatkan perlindungan dalam sistem hukum ketenagakerjaan tetapi dipaksa diperlakukan menjadi pekerja. Kondisi inilah yang menyebabkan akhirnya pemerintah merubah dari kewajiban memberikan THR menjadi BHR oleh aplikator kepada mitra pengemudinya. Begitu pula dengan perlindungan hukum lainnya pemerintah seolah tidak memiliki kewajiban memberikan pengawasan dan perlindungannya karena tidak ada aturan hukum bisnis transportasi online di Indonesia.

Tidak ada kewajiban sebenarnya bagi aplikator memberikan BHR apalagi THR. Tidak adanya aturan hukum bisnis transportasi online ini membuat pemberian BHR adalah sukarela bukan kewajiban. Pemberian BHR ini hanya dukungan sukarela aplikator kepada mitra pengemudi. Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) oleh aplikator bertujuan sebagai bentuk dukungan finansial perusahaan kepada mitra
pengemudinya agar dapat merayakan Hari Idul Fitri 1447 H nantinya secara nyaman. BHR sekaligus merupakan bentuk apresiasi dari perusahaan aplikasi kepada pengemudi ojek online dan taksi online. Tentunya pemberian BHR ini besaran dan teknis pemberiannya sangat tergantung pendapatan perusahaan aplikasi. Pemerintah tidak bisa memaksa kepada siapa saja mitra pengemudinya serta besaran BHR yang akan diberikan karena sifatnya sukarela. BHR berbeda dengan THR yang merupakan hak pekerja tentu sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan pemberian serta besarannya. BHR tidak ada aturan hukumnya dan dapat
diberikan berdasarkan produktivitas dan kinerja agar ada keadilan bagi sesama mitra karena tidak bisa disamaratakan untuk semua mitra.

Selanjutnya pemerintah harus memiliki perhatian sama dan tidak diskriminatif dalam membuat kebijakan yang adil melindungi kepada semua warga negaranya. Kebijakan yang dibuat pemerintah jangan hanya agar terlihat populis, meminta perusahaan aplikator memberikan BHR kepada mitra pengemudinya. Pemerintah harusnya membuat kebijakan agar para pengusaha memberikan BHR kepada pekerja di sektor informal lainnya. Artinya pemerintah mendorong juga para pengusaha lainnya memberikan BHR kepada sektor informal lainnya agar terlihat adil.

Jakarta, 3 Maret 2026
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat.
Analis Kebijakan Transportasi dari FAKTA Indonesia.